Hakim Menjatuhkan Vonis kepada Adi Wibowo dengan PidanaSelama 4 tahun


 




Jakarta - Mantan Kadiv PT Waskita Karya Adi Wibowo jalani sidang kasus korupsi pembangunan kampus IPDN di Gowa. Adi Wibowo divonis 4 tahun penjara.


Mantan Kepala Divisi I (Gedung) PT Waskita Karya Adi Wibowo divonis 4 tahun penjara ditambah denda Rp200 juta subsider 3 bulan kurungan.


"Mengadili, menyatakan terdakwa Adi Wibowo telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan kesatu penuntut umum," ujar Hakim Ketua Eko Hariyanto di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin, tanggal 10 Oktober 2022.


Hakim melanjutkan, "Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Adi Wibowo dengan pidana penjara selama 4 tahun dan denda sebesar Rp200 juta dengan ketentuan bila denda tersebut tidak dibayar akan diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan."


Vonis tersebut lebih rendah daripada tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) KPK yang menuntut Adi Wibowo dengan pidana 4,5 tahun penjara ditambah denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan.


Menurut  Majelis hakim Adi terbukti melakukan dakwaan alternatif pertama, yaitu Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.


"Hal-hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam upaya pemberantasan tindak pidana korupsi; terdakwa tidak mengaku bersalah dan menyebut hanya dikorbankan; terdakwa tidak menyesali perbuatan," jelas  anggota majelis hakim Mulyono Dwi Puryanto.


Sementara itu, hal-hal meringankan adalah Adi Wibowo dinilai bersikap sopan dan kooperatif serta tulang punggung keluarga.


Dalam perkara ini, Adi Wibowo selaku mantan Kepala Divisi I (Gedung) PT Waskita Karya Adi Wibowo dinilai terbukti melakukan pengaturan dalam proses lelang untuk memenangkan PT Waskita Karya (Persero).


Selain itu, mengalihkan sebagian pekerjaan ke pihak lain (perusahaan subkontraktor) tanpa izin tertulis PPK dan mengajukan pencairan pembayaran 100 persen padahal pelaksanaan pekerjaan tidak sesuai dengan kondisi kemajuan pekerjaan sebenarnya bersama-sama dengan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Satuan Kerja Sekretariat Jenderal Kemendagri Dudi Jocom.


Atas perbuatannya, sejumlah pihak diuntungkan yaitu Dudi Jocom sebesar Rp500 juta, memperkaya korporasi yaitu PT Cahaya Teknindo Majumandiri sebesar Rp80,076 miliar dan PT Waskita Karya (Persero) Tbk. sebesar Rp26,667 miliar sehingga merugikan keuangan negara senilai total Rp27,247 miliar.


Dudy Jocom selaku PPK menunjuk PT Waskita Karya (Persero) menjadi penyedia paket pekerjaan gedung IPDN Gowa senilai Rp125,686 miliar.


Adi Wibowo melalui Tukijo dan Anjar Kuswijanarko juga telah melakukan beberapa perbuatan, yaitu melakukan pengaturan lelang, mengalihkan pelaksanaan sebagian pekerjaan utama ke perusahaan subkontrak tanpa persetujuan tertulis dari PPK, dan mengajukan permohonan pembayaran meski pekerjaan tidak sesuai dengan prestasi kemajuan fisik pekerjaan.


Tukijo juga menyuruh Slamet Sunaryo untuk menyerahkan uang Rp500 juta kepada Dudy Jocom melalui Mulyawan sebagai "uang fee".

[10/10 21.37]





Belum ada Komentar untuk "Hakim Menjatuhkan Vonis kepada Adi Wibowo dengan PidanaSelama 4 tahun "

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan

Iklan Tengah

Iklan Bawah Artikel