Laporan di Tolak Polres dan Polda Aceh, Kuasa Hukum Keluarga Almarhum Teguh Wijaya Datangi Bareskrim Polri untuk Usut Tuntas Perkara.


 


 





 -  Jakarta - Lagi, Polri kembali menjadi sorotan  lantaran banyak peristiwa yang terjadi dan melibatkan anggota kepolisian yang belum terselesaikan


Baru-baru ini tengah viral munculnya beberapa pengacara dari kantor hukum perkumpulan pengacara rakyat yang mengadukan kinerja institusi kepolisian tepatnya polres Aceh Selatan dan Polda Aceh yang enggan menangani kasus pembunuhan ke Mabes Polri.


Terkait korban pembunuhan seorang PNS bernama Teguh Wijaya (35) asal Desa Kotafajar, Kecamatan Kluet Utara, Aceh Selatan, yang diduga dilakukan  oleh oknum anggota kepolisian.


Inilah penjelasan Perkumpulan Pengacara Rakyat dari pihak keluarga korban yang ditemui awak media usai mendatangi Bareskrim Polri, untuk melaporkan adanya dugaan tindak pidana dengan kasus pembunuhan  tersebut.


Melalui surat No: 019/RK/PID/X/2022, Kuasa Hukum korban dari kantor pengacara Jericho Mandahari, SH dan Mustawir, SH, menjelaskan bahwa sebelum mendatangi Bareskrim Polri, pihaknya sudah membuat pengaduan sejenis ke Polres Aceh Selatan dan Polda Aceh pada 8 April 2022. Karena tidak ditanggapi, kemudian mengadukannya ke Ombudman Perwakilan di Banda Aceh.


“Korban hilang pada saat perjalanan pulang ke rumah, kemudian ditemukan di Nias. Kemudian kami mendatangi Polres Aceh Selatan dan Polda Aceh untuk meminta diotopsi namun tidak dilakukan, padahal kematiannya tidak wajar. Direskrimum Polda Aceh intinya tetap berpendapat permohonan otopsi itu agar dimohonkan di Polda Sumut,” ujar Jericho Mandahari.


Kuasa hukum mempertanyakan apakah wajar ketika ada seseorang yang meninggal yang tidak wajar kemudian tidak diotopsi. Menurutnya dalam kasus ini ada proses hukum yang tidak ditindaklanjuti oleh institusi Polri. Diakui oleh pihak keluarga korban bahwa korban mendapatkan ancaman sebelum meninggal.


“Kami menduga dalam kasus ini ada perselingkuhan atau cinta segitiga yang melibatkan oknum polisi. Kami berharap polisi melakukan otopsi karena kematiannya tidak wajar. Kami meminta agar Bareskrim Polri di Jakarta mau berinsiatif mengambil dan menangani perkara ini secara khusus,” pungkasnya.


Untuk diketahui, kronologi penemuan mayat Teguh berawal pada hari Jum’at sekira pukul 15.30 WIB, seorang nelayan dari Desa Labuhan Hiu atas nama Tikwan Zihura pergi mencari ikan di Pulau Masin, saat mencari ikan nelayan tersebut melihat sesosok mayat terdampar di Pulau Masin, sebutnya dalam laporan tertulis.


Selanjutnya, karena pulau tersebut tidak ada jaringan internet ataupun jaringan telepon, nelayan tersebut pulang ke Desa Labuhan Hiu dan melaporkan hal tersebut kepada Kepala Desa Labuhan Hiu. Kemudian dikarenakan situasi sudah malam dan tidak memungkinkan untuk kembali ke Pulau Masin, sehingga kepala desa dan masyarakat labuhan hiu menunda pergi ke lokasi mayat tersebut ditemukan.


Selain itu, karena kondisi cuaca buruk, Sabtu 11 desember 2021, Kepala Desa Labuhan Hiu dan masyarakat tidak dapat ke TKP. Lalu pada hari berikutnya, sekira pukul 13.00 WIB kepala desa dan masyarakat Labuhan Hiu menuju ke TKP Pulau Masin dan mengecek identitas korban dan ditemukan dompet korban yang berisikan KTP, SIM, KARTU KIS, ATM atas nama Teguh Wijaya.


Dikarenakan tubuh korban sudah mulai membusuk, masyarakat Labuhan Hiu dan Tokoh Agama sepakat untuk langsung memakamkan korban secara Agama Islam oleh Ustadz Safwam Zambak di Pulau Masin (TKP). Selanjutnya, setelah dikebumikan Kepala Desa dan Masyarakat Labuhan Hiu mencari informasi tentang keluarga korban tersebut, dan menuju Polsek Pulau – Pulau Batu.


Bahwa melihat kematian tidak wajar tersebut pihak keluarga memohon dengan penuh kerendahan hati agar Bareskrim Polri di Jakarta hingga unsur-unsurnya ikut mendorong, mengawal perkara ini hingga otopsi jenazah Teguh Wijaya, A.Md yang sudah di makamkan di Aceh Selatan segera dilakukan.(red)









 


GAAS -  Jakarta - Lagi, Polri kembali menjadi sorotan  lantaran banyak peristiwa yang terjadi dan melibatkan anggota kepolisian yang belum terselesaikan


Baru-baru ini tengah viral munculnya beberapa pengacara dari kantor hukum perkumpulan pengacara rakyat yang mengadukan kinerja institusi kepolisian tepatnya polres Aceh Selatan dan Polda Aceh yang enggan menangani kasus pembunuhan ke Mabes Polri.


Terkait korban pembunuhan seorang PNS bernama Teguh Wijaya (35) asal Desa Kotafajar, Kecamatan Kluet Utara, Aceh Selatan, yang diduga dilakukan  oleh oknum anggota kepolisian.


Inilah penjelasan Perkumpulan Pengacara Rakyat dari pihak keluarga korban yang ditemui awak media usai mendatangi Bareskrim Polri, untuk melaporkan adanya dugaan tindak pidana dengan kasus pembunuhan  tersebut.


Melalui surat No: 019/RK/PID/X/2022, Kuasa Hukum korban dari kantor pengacara Jericho Mandahari, SH dan Mustawir, SH, menjelaskan bahwa sebelum mendatangi Bareskrim Polri, pihaknya sudah membuat pengaduan sejenis ke Polres Aceh Selatan dan Polda Aceh pada 8 April 2022. Karena tidak ditanggapi, kemudian mengadukannya ke Ombudman Perwakilan di Banda Aceh.


“Korban hilang pada saat perjalanan pulang ke rumah, kemudian ditemukan di Nias. Kemudian kami mendatangi Polres Aceh Selatan dan Polda Aceh untuk meminta diotopsi namun tidak dilakukan, padahal kematiannya tidak wajar. Direskrimum Polda Aceh intinya tetap berpendapat permohonan otopsi itu agar dimohonkan di Polda Sumut,” ujar Jericho Mandahari.


Kuasa hukum mempertanyakan apakah wajar ketika ada seseorang yang meninggal yang tidak wajar kemudian tidak diotopsi. Menurutnya dalam kasus ini ada proses hukum yang tidak ditindaklanjuti oleh institusi Polri. Diakui oleh pihak keluarga korban bahwa korban mendapatkan ancaman sebelum meninggal.


“Kami menduga dalam kasus ini ada perselingkuhan atau cinta segitiga yang melibatkan oknum polisi. Kami berharap polisi melakukan otopsi karena kematiannya tidak wajar. Kami meminta agar Bareskrim Polri di Jakarta mau berinsiatif mengambil dan menangani perkara ini secara khusus,” pungkasnya.


Untuk diketahui, kronologi penemuan mayat Teguh berawal pada hari Jum’at sekira pukul 15.30 WIB, seorang nelayan dari Desa Labuhan Hiu atas nama Tikwan Zihura pergi mencari ikan di Pulau Masin, saat mencari ikan nelayan tersebut melihat sesosok mayat terdampar di Pulau Masin, sebutnya dalam laporan tertulis.


Selanjutnya, karena pulau tersebut tidak ada jaringan internet ataupun jaringan telepon, nelayan tersebut pulang ke Desa Labuhan Hiu dan melaporkan hal tersebut kepada Kepala Desa Labuhan Hiu. Kemudian dikarenakan situasi sudah malam dan tidak memungkinkan untuk kembali ke Pulau Masin, sehingga kepala desa dan masyarakat labuhan hiu menunda pergi ke lokasi mayat tersebut ditemukan.


Selain itu, karena kondisi cuaca buruk, Sabtu 11 desember 2021, Kepala Desa Labuhan Hiu dan masyarakat tidak dapat ke TKP. Lalu pada hari berikutnya, sekira pukul 13.00 WIB kepala desa dan masyarakat Labuhan Hiu menuju ke TKP Pulau Masin dan mengecek identitas korban dan ditemukan dompet korban yang berisikan KTP, SIM, KARTU KIS, ATM atas nama Teguh Wijaya.


Dikarenakan tubuh korban sudah mulai membusuk, masyarakat Labuhan Hiu dan Tokoh Agama sepakat untuk langsung memakamkan korban secara Agama Islam oleh Ustadz Safwam Zambak di Pulau Masin (TKP). Selanjutnya, setelah dikebumikan Kepala Desa dan Masyarakat Labuhan Hiu mencari informasi tentang keluarga korban tersebut, dan menuju Polsek Pulau – Pulau Batu.(red)


Bahwa melihat kematian tidak wajar tersebut pihak keluarga memohon dengan penuh kerendahan hati agar Bareskrim Polri di Jakarta hingga unsur-unsurnya ikut mendorong, mengawal perkara ini hingga otopsi jenazah Teguh Wijaya, A.Md yang sudah di makamkan di Aceh Selatan segera dilakukan.(red)




Belum ada Komentar untuk "Laporan di Tolak Polres dan Polda Aceh, Kuasa Hukum Keluarga Almarhum Teguh Wijaya Datangi Bareskrim Polri untuk Usut Tuntas Perkara."

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan

Iklan Tengah

Iklan Bawah Artikel