P3HPI Gelar Peningkatan Kompetensi Pajak Melalui Program Upgrading





 
Jakarta – Kepentingan memberi peningkatan Kompetensi pajak bagi profesi pengacara serta konsultan yang ingin 
berkiprah dalam dunia perpajakan, telah menjadi program nyata yang 
digagas Perkumpulan Pengacara & Praktisi Hukum Pajak Indonesia 
(P3HPI). 

Dr. Jhon Eddy, S.E., S.H., M.H., CTA.
Ketua Umum P3HPI kepada Media CEO mengatakan, 
Itu sebabnya sebagai organisasi yang peduli dalam pengembangan 
profesi kepengacaraan bidang hukum pajak, P3HPI melakukan 
PROGRAM UPGRADING selama 2 hari, Jum’at dan Sabtu, tanggal 5 s.d. 6 
Agustus 2022, bertempat di Hotel Ibis Style Tanah Abang Jakarta.


Menurut Dr. Jhon Eddy, S.E., S.H., M.H., CTA., Sedikitnya,  Ada Empat hal menjadi alasannya, Pertama, tidak mudah 
memahami pajak khususnya aspek hukum berkaitan dengan persoalan 
pajak yang muncul dalam UU Ketentuan Umum dan Tata Cara 
Perpajakan No. 6/1983 yang telah diubah beberapa kali, terkahir dengan 
UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan No. 7/2021 (UUKUP dan 
perubahannya).


Kedua, sengketa pajak yang muncul, titik beratnya tidak lepas dari 
persoalan hukum pajak, bukan persoalan akuntansi maupun managemen 
pajak. Karena norma (aturan) dalam UUKUP merupakan persoalan hukum. 

Bahkan, proses hukum sehari-hari yang diawali dengan 
himbauan dan pemeriksaan oleh otoritas pajak (Ditjen Pajak) lalu 
berlanjut ke persoalan keberatan, banding, pembetulan maupun 
pengurangan pajak, keseluruhannya merupakan persoalan hukum pajak.


 Ketiga, selain harus memahami hukum pajak (formal maupun 
material), pajak kerapkali bersinggungan dengan persoalan ragam 
perundang-undangan bidang bisnis lainnya yang cukup banyak untuk 
juga patut dipahami seorang pengacara maupun konsultan di bidang 
pajak.


Keempat, kebutuhan pengacara pajak masih dirasakan perlu oleh 
masyarakat pencari keadilan saat ini. Karenanya P3HPI berusaha 
meningkatkan jumlah anggota serta kompetensi yang dibutuhkan 
termasuk profesionalisme dalam menjalankan profesinya.


Dr. Jhon Eddy, S.E., S.H., M.H., CTA.
Ketua Umum P3HPI. Mengharapkan,
 Kiranya keahlian dalam menganalisis serta beracara dalam 
ragam persoalan pajak yang akan dilakukan seluruh peserta, dapat 
terwujud sesuai tujuan hukum yakni keadilan dan kepastian hukum, 
untuk Indonesia yang lebih baik.

Sekjen P3HPI Advokat Ass. Prof. Dr. Gilbert Rely, S.E., S.H., Ak., M.Ak., MBA., CTA.  kepada awak Media Mengatakan,
P3HPI selalu membuka diri untuk pelatihan kompetensi dibidang perpajakan sehingga ke depan bisa memberikan kontribusi dalam penerimaan negara dan perubahan sistem perpajakan di Indonesia ke arah pungutan perpajakan yang bersifat final.

"Sehingga para pelaku bisnis lebih mudah mengurus pembukuan dan para karyawan pun bisa lebih mudah beradapsi dalam membuat laporan keuangan yang akuntabel, dan DJP pun lebih ramping dalam struktur organisasi dan berbiaya SDM yang relatif tidak besar serta Pengadilan Pajak nantinya tidak akan kebanjiran kasus kasus banding seperti saat ini, dan perlu pembenahan dan penetapan masa pembacaan putusan pengadilan pajak yang relatif singkat dan terjadwal pasti.
" Majulah Indonesia dengan penyederhaan semua peraturan perpajakan ke arah final," jelasnya.
.(gr)



NARAHUBUNG :

Dr. Jhon Eddy, S.E., S.H., M.H., CTA.
Ketua Umum P3HPI


Dr. Richard Burton, S.H., M.H., CTA
Kabid Humas dan Hubungan Antar Lembaga

Belum ada Komentar untuk "P3HPI Gelar Peningkatan Kompetensi Pajak Melalui Program Upgrading "

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan

Iklan Tengah

Iklan Bawah Artikel