Komite IV DPD RI Bahas Penyelesaian Kasus Asuransi Jiwasraya, Bagaimana Pendapat Nasabah Korban Jiwasraya Pemegang Putusan INKRACHT
Sabtu, 11 Juni 2022
Tambah Komentar
Jakarta, Komite IV DPD RI menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama PT Asuransi Jiwasraya, OJK, Kementerian Keuangan, dan Kementerian BUMN untuk membahas mengenai kelanjutan penyelesaian masalah asuransi Jiwasraya.
Apalagi saat ini Kementerian BUMN membentuk perusahaan holding BUMN Asuransi dan Penjaminan dengan nama Indonesia Financial Group (IFG), di mana PT Asuransi Jiwa Raya menjadi salah satu anggotanya.
Ketua Komite IV DPD Sukiryanto menjelaskan, permasalahan muncul ketika pemegang polis yang tidak bersedia direstrukturisasi atau dialihkan ke IFG Life, akan tetap berada di Jiwasraya dengan hubungan perusahaan adalah berstatus utang piutang. Dan tidak ada penjelasan bagaimana skema utang piutang antara pemegang polis dengan Jiwasraya.
Padahal Jiwasraya hanya memiliki sisa aset yang nilainya tidak mencukupi, setelah aset yang clean and clear dialihkan ke IFG Life. “Tercatat total peserta asuransi Jiwasraya yang mengalami kerugian atas ketidakhati-hatian yang dilakukan oleh Jiwasraya berjumlah 5,5 juta orang hingga 30 September 2019. Banyaknya peserta asuransi Jiwasraya yang mengalami kerugian akan membutuhkan waktu penyelesaian yang panjang,” ucapnya.
Dalam pemaparannya, Direktur Utama PT Asuransi Jiwasraya Angger P Yuwono menjelaskan bahwa IFG Life mulai membayarkan klaim polis Jiwasraya hampir 1 triliun per 31 Desember 2021. Angger juga mengatakan jika pemegang polis ditawarkan dua opsi.
Pertama menerima restrukturisasi dan akan dialihkan polisnya ke IFG Life dengan jaminan yang lebih rendah dan akan dibayarkan, atau menolak restrukturisasi dan polis akan tetap terdaftar di perusahaan PT Asuransi Jiwasraya.
“Saat ini yang memang tidak setuju polisnya tinggal di Jiwasraya. Selanjutnya izin usahanya dikembalikan ke OJK. Maka PT Jiwasraya tidak layak lagi memiliki polis, dan polis yang ada harus diterminasi. Jadi polis yang menolak akan diterminasi. Kemudian hutang yang ada adalah antara pemegang saham dengan pemegang polis Jiwasraya,” jelasnya.
Menanggapi paparan dari Angger, Wakil Ketua Komite IV DPD RI Darmansyah Husein mempertanyakan sumber dana PT Asuransi Jiwasraya untuk membayarkan polis asuransi dari nasabah yang menolak direstrukturisasi. Apalagi aset dari Jiwasraya sudah dialihkan ke IFG Life. “Ini ada kapal mau tenggelam, kemudian pemerintah bikin kapal baru namanya IFG.
Nasabah yang tidak mau direstrukturisasi itu ada di Jiwasraya, yang mau ada di IFG. Yang mau akan disuntik Rp20T, dan Jiwasraya tidak disuntik dana. Yang tidak mau diterminasi, artinya distop, diganti menjadi hutang piutang, sumbernya dari mana?,” tanya Senator dari Bangka Belitung ini
Sementara itu, Senator dari Sumatera Selatan Arniza Nilawati dan Senator dari Jambi Elviana mendesak agar manajemen baru tidak lepas tangan. Dirinya meminta kejelasan bagaimana nasib dari para pemegang polis. Karena dirinya banyak menerima aspirasi dari masyarakat sebagai nasabah Jiwasraya terkait kejelasan nasib mereka.
“Kan saat ini IFG Life sudah meluncurkan call center dan 21 kantor representatif di berbagai daerah, kami ingin mengetahui kantornya di mana saja dan kepalanya siapa saja. Kami ingin berkoordinasi agar rakyat kami sebagai pemegang polis dapat memperoleh hak-haknya,” ucap Elviana.
Di akhir acara, Sukiryanto menegaskan bahwa DPD RI akan terus mengawal penyelesaian kasus Jiwasraya ini. Bahkan rencananya Komite IV DPD RI akan mengusulkan pembentukan panitia khusus untuk mengawal agar kasus ini dapat segera dituntaskan dan para pemegang polis dapat memperoleh hak-hak mereka.
“Kami akan bentuk tim khusus, dari Komite IV akan mengajukan Pansus. Yang bermasalah itu ratusan ribu nasabah, itu ada di daerah kami. Kami terus ditanyakan ketika kami reses di daerah,” tegasnya.
*Pendapat Nasabah Korban Jiwasraya Pemegang Putusan INKRACHT :
Nasabah memberi apresiasi atas perhatian Pemerintah atas penyelesaian masalah Jiwasraya sayang sekali cara penyelesaiannya dengan cara pendekatan kekuasaan, pihak perwakilan Nasabah sama sekali tidak dilibatkan dalam penyelesaiannya malah keluar dari rambu2 hukum dan peraturan yang berlaku.
Kepada DPD.RI Nasabah sangat mengharapkan persoalan penyelesaian masalah Jiwasraya akan lebih dipercepat lagi dan kepada Pemegang Saham Pengendali tentunya akan lebih yakin lagi untuk menyelesaikan pembayaran kepada Nasabah yang telah memenangkan gugatan dengan mendapat putusan Pengadilan INKRACHT, Karena Peraturan Otoritas Jasa Keuangan telah memerintahkan dalam tempo paling lama 30 (tiga puluh hari) menyelesaikan pembayaran putusan Pengadilan tersebut. Holding IFG harus difungsikan sebagaimana dengan tujuan dibentuknya perusahaan Holding yang bisa ikut mempercepat menyelesain masalah Jiwasraya yang sudah sejak 2018 belum selesai-selesai, Jelas MACHRIL, SE, salah satu perwakilan Nasabah Korban Jiwasraya Pemegang Putusan INKRACHT kepada awak media di Jakarta, hari Minggu tanggal 12 Juni 2022.
Menurutnya, Holding IFG diperankan sebagai Menteri Keuangan dan Menteri BUMN kecil yang setiap harinya mengamati / melototin gerak gerik Perusahaan yang ada dalam wilayah kewenangannya terutama Jiwasraya dan IFG Life yang masih berada dalam Incubator. Faham lama yang selama ini dihembus-hembuskan bahwa Aset CLEAN dan CLEAR diambil ke IFG Life dan sisanya Aset UNCLEAN dan UNCLEAR akan tetap tinggal di Jiwasraya, harap dilupakan saja, karena tidak ada dalam kamus dan tidak punya dasar hukumnya malah itu ajaran sesat yang sangat merugikan citra Negara Indonesia sebagai Negara berlandaskan Hukum sesuai dengan Undang Undang Dasar 1945.
" Karena sentuhan DPD.RI lah maka Nasabah baru tahu bahwa Usulan BPK.RI untuk PMN (Penyertaan Modal Negara) sebesar 32 Triliun dan nyatanya Cuma turun sebesar 20 Triliun," ujarnya.
" Harapan Nasabah adalah DPD.RI bisa menutupi lubang-lubang yang selama ini dimanfaatkan sebagai escape dari tanggung jawab perusahaan ; apalagi terucap kami akan menghadapi secara hukum bahwa Jiwasraya sudah tidak punya CASH FLOW lagi untuk membayar putusan Pengadilan INKRACHT. Memangnya selama ini Biaya operasional kantor dari mana sejak tutup jualan dari tahun 2018," tutupnya .(DM)
Belum ada Komentar untuk "Komite IV DPD RI Bahas Penyelesaian Kasus Asuransi Jiwasraya, Bagaimana Pendapat Nasabah Korban Jiwasraya Pemegang Putusan INKRACHT"
Posting Komentar