Kuasa Hukum 19 PNS guru aktif dan pensiunan guru Markus Jaka Togatorop, SH :.Kami akan Terus Melakukan Upaya Hukum Sampai kami Mendapatkan Keadilan



Para Guru PNS Aktif dan Pensiunan Guru menuntut keadilan kepada PT. FIM

Jakarta- Pengadilan Tindak Pidana Umum (Tipidum) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) menggelar acara sidang untuk kedua kalinya terkait kasus perkara Perbuatan Melawan Hukum (PMH) dengan Nomor Pokok Perkara 227 antara PT Fadila Insan Mandiri (FIM) dan 19 (sembilan belas) Pegawai Negeri Sipil (PNS) guru aktif dan pensiunan guru yang menggugat sebuah perusahaan investasi PT FIM di ruang Sujono, PN Tipidum pada PN Jakpus, Jalan Bungur, Kemayoran, Senin siang (13/06/2022).

Diduga perusahaan itu melakukan serangkaian PMH yang merugikan peserta kurang lebih Rp3,5 miliar dengan modus investasi bagi hasil. Gugatan ini sudah didaftarkan ke PN Jakpus secara online, yaitu dengan nomor pendaftaran PN.JKT.PST-042022OQG.

Kuasa Hukum 19 PNS guru aktif dan pensiunan guru Markus Jaka Togatorop SH kepada wartawan ketika ditemui usai acara sidang kedua ini, di luar ruang Sujono Pengadilan Tipidum pada PN Jakpus, Jalan Bungur, Kemayoran, mengatakan, agenda sidang hari ini pihak pemggugat yakni PNS guru aktif dan pensiunan guru dengan Nomor Pokok Perkara 227 dan pihak Tergugat 1 dan Tergugat 2 dihadiri oleh Kuasa Hukumnya masing-masing tapi legal standinya (berkas) belum lengkap. “Karena nama dalam surat kuasa dalam legal standing Kuasa Hukum Tergugat 1 dan Tergugat 2 masih memakai nama Komisaris Utama (Komrut) Muhammad Yaskur. Sedangkan, Tergugat 1 nama Direktur Utama (Dirut) PT FIM Mardiyani yang notabenenya adalah istri dari Muhammad Yaskur,” jelas Markus Jaka Togatorop SH yang didampingi perwakilan korban investasi bagi hasil Murni dan Arsad.

“Tergugat 3 yakni Kantor Cabang (Kacab) PT Mandiri Taspen, Joglo, Jakarta Barat (Jakbar), diwakilkan oleh karyawannya. Nama perwakilannya dari Kepala Kacab PT Mandiri Taspen, Joglo, Jakbar,” ungkapnya.

Dijelaskannya, pihak penggugat adalah korban investasi bodong yang dilakukan oleh pihak Tergugat 1 yakni PT FIM. “Karena akibat yang dilakukan oleh pihak Tergugat 1 yakni PT FIM dan Tergugat 2 yakni Komut PT FIM Muhammad Yaskur, bahwa para penggugat yang hadir hari ini adalah para guru-guru yang masih aktif jadi PNS dan menyebabkan hidup mereka menjadi susah,” terangnya.

“Untuk membeli makan sehari-hari saja mereka berhutang kepada tetangganya dan kepada orang lain,” ujarnya.

Total nilai gugatan dari 19 PNS guru aktif dan pensiunan guru, sambungnya, mencapai Rp3,5 miliar. “Hari ini yang hadir PNS guru aktif dan pensiunan guru adalah fase pertama atau gelombang pertama. Akan ada lagi fase kedua dan ketiga serta seterusnya,” ungkapnya.

“Pasalnya, korban dari investasi bagi hasil PT FIM jumlahnya ratusan hingga ribuan PNS guru aktif dan pensiunan guru,” urainya.

Disebutkannya, tujuannya menggugat PT FIM agar mendapat keadilan bagi para PNS guru aktif dan pensiunan guru. “Guru adalah sebagai pahlawan tanpa tanda jasa meminta agar PT FIM mengembalikan Surat Keputusan (SK) PNS mereka karena mereka adalah para korban,” desaknya.

Ia menegaskan, perjanjian investasi bagi hasil yang dilakukan oleh PT FIM dengan PNS guru aktif dan pensiunan guru cacat secara hukum dan penuh tipu muslihat. “Untuk itu, PT FIM harus menanggung hutang para korban yakni PNS guru aktif dan pensiunan guru itu sampai jangka waktu 15 (lima belas) tahun,” terangnya.

“Kami akan terus melakukan upaya hukum sampai kami mendapatkan keadilan,” ujarnya berapi-api.

Di samping itu, imbuhnya, pihaknya akan memasukan perkara ini ke Badan Reserse Kriminal Markas Besar Polisi Republik Indonesia (Bareskrim Mabes Polri) untuk perkara pidananya. “Komut PT FIM Muhammad Yaskur agar menanggung resiko atas perbuatannya karena hasil perbuatannya ini mengakibatkan hidup klien saya yakni PNS guru aktif dan pensiunan guru sangat menderita,” pungkasnya.

“Kita minta pertanggung jawaban sebagai tindakan PMH kepada Tergugat 1 yakni PT FIM dan Tergugat 2 yakni Komut PT FIM Muhammad Yaskur dan Tergugat 3 yakni Kacab PT Mandiri Taspen, Joglo, Jakbar,” tukasnya.

Dikatakannya, kliennya PNS guru aktif dan pensiunan guru ada yang menggadaikan SK PNS dan ada juga yang menggunakan membayar uang investasi per bulannya untuk investasi bagi hasil kepada PT FIM. “Klien saya ini menggunakan uang dari buku tabungannya dan ada juga yang menggunakan dana pensiunannya,” terangnya.

“Jadi ada oknum Kacab PT Mandiri Taspen, Joglo, Jakbar bekerjasama dengan PT FIM dan PT FIM membawa SK PNS guru aktif dan pensiunan guru untuk digadaikan ke Kacab PT Mandiri Taspen, Joglo, Jakbar, untuk pencairan dana investasi tersebut dan diduga penuh tipu muslihat dalam perjanjiannya,” katanya.

Tanda tangan kliennya, sambungnya, dipalsukan. “Kemudian, ada pihak Kacab PT Mandiri Taspen, Joglo, Jakbar, yang mengaku-ngaku memiliki warung Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) difoto dekat dengan Kacab PT Mandiri Taspen, Joglo, Jakbar, seolah-olah warung UMKM tersebut milik para korban investasi bagi hasil,” ungkapnya.

“Jadi korban tahu-tahunya dana investasi tersebut sudah cair. Tapi cair dana investasi tersebut tidak diterima oleh semua korban PNS guru aktif dan pensiunan guru tapi cairnya ke PT FIM,” tuturnya.

Dijelaskannya, Tergugat 3 yakni Kacab PT Mandiri Taspen, Joglo, Jakbar ke PT FIM ada perjanjian selama 15 tahun akan mencairkan dana investasi tersebut dari Kacab PT Mandiri Taspen, Joglo, Jakbar, ke PT FIM. “Dengan adanga iming-iming bagi hasil kepada Tergugat 2 yakni Komut PT FIM Muhammad Yaskur dari Tergugat 3 yakni PT Kacab PT Mandiri Taspen, Joglo, Jakbar,” pungkasnya.

“Makanya, dengan bujuk rayu tiap bulannya akan mendaparkan bagi hasil dari nilai investasi sebesar 10% hingga 30% dengan nilai Rp10 juta hingga Rp15 juta per bulan. Tapi iming-iming tersebut hanya dibayarkan 3 bulan pertama saja,” ujarnya.

Hingga diajukan gugatan PMH PT FIM ke PN Jakpus, sambungnya, kliennya tidak mendapatkan apa-apa. Korban investasi bagi hasil PT FIM dari PNS guru aktif Murni mengatakan, ia mengira mendapatkan uang investasi sebesar Rp87 juta melalui berkas cek yang diberikan oleh Kacab PT Mandiri Taspen, Joglo, Jakbar.

“Tapi uang dari yang saya ambil Kacab PT Mandiri Taspen, Joglo, Jakbar, cuma Rp87 juta. Dibalik surat cek investasi tersebut ada jumlah uang lagi di halaman belakangnya sebesar Rp100 juta,” kata Murni kepada wartawan ketika ditemui usai acara sidang ini.

Semestinya, sambungnya, ia mendapatkan uang sebesar Rp187 juta tapi hanya diberikan Rp87 juta saja yang diterimanya pada awal ikut invetasi bagi hasil ini. “Nah, Rp100 juta lagi ke mana?” tanyanya heran.

Dijelaskannya, setelah pencairan itu ia ditelpon oleh pihak Kacab PT Mandiri Taspen Joglo, Jakbar, agar jangan bercerita, bahwa uang itu dari PT FIM tapi uang Rp87 juta tersebut agar digunakan untuk berinvestasi. “Nah setelah saya melihat sertifikat investasinya, bahwa saya harus membayar uang sebesar Rp187 juta yang akan dipotong dari gaji saya per bulan,” paparnya.

Arsad, salah satu korban dari investasi bagi hasil dari PNS guru aktif menceritakan awal mula ia ikut dalam bisnis investasi bagi hasil ini karena terkena bujuk rayu karyawan PT FIM bernama Firman dan Wiwin. “Waktu itu saya tertarik dengan uming-iming PT FIM ada uang investasi yang bakal ia dapat Rp10 juta hingga Rp12 juta tiap bulannya. Ia ikut dalam investasi tersebut dan iming-iming tetsebut hanya dia dapat selama 3 bulan pertama saja dan bulan selanjutnya tidak ada lagi.

“Saya membayar uang per bulannya untuk berinvestasi ke PT FIM Rp7 juta per bulan selama 15 tahun. Baru selanjutnya selama 3 bulan saya mendapatkan uang investasi Rp12 juta, tandasnya.

Agenda sidang selanjutnya akan dilanjutkan pada Senin (20/06/2022). (,red)

Belum ada Komentar untuk "Kuasa Hukum 19 PNS guru aktif dan pensiunan guru Markus Jaka Togatorop, SH :.Kami akan Terus Melakukan Upaya Hukum Sampai kami Mendapatkan Keadilan "

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan

Iklan Tengah

Iklan Bawah Artikel