Bandar Sabu di Mentok di Bekuk Polsek Mentok dan Tim Gabungan

Bangka Belitung--Polsek Mentok Polres Bangka Barat dan Tim Gabungan berhasil mengamankan dua orang pelaku diduga tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu. Minggu (08/05/2022)

Kedua Pemuda tersebut berinisial RWS (25) warga Tanjung Kecamatan Mentok, Kabupaten Bangka Barat, dan RE (24) warga Kelurahan Keranggan Kecamatan Mentok Kabupaten Bangka Barat, Provinsi Bangka Belitung.

Kapolsek Mentok IPTU Ogan Arif Teguh Imani, S. T. K,SIK seizin Kapolres Bangka Barat AKBP Agus Siswanto SH.SIK.MH membenarkan penangkapan tersebut.

“Saya membenarkan kejadian tersebut personil Polsek Muntok beserta Personil Sat Narkoba Polres Bangka Barat mendapatkan adanya informasi adanya TP Penyalahgunaan Narkotika Jenis Sabu-sabu yang kemudian diamankan seorang laki-laki RE dan setelah dilakukan pengembangan pada hari Minggu tanggal 08 Mei 2022 sekira pukul 03.00 wib bertempat di rumah RWS yang beralamat di Kel. Keranggan Kec. Muntok Kab. Bangka Barat di temukan barang bukti berupa 30 (tiga puluh) paket Narkotika jenis sabu-sabu, timbingan digital serta uang tunai Rp. 500.000.00 (lima ratus ribu rupiah) selanjutanya kedua orang tersebut diamankan di Polsek Mentok guna penyidikan lebih lanjut." Ungkap Kapolsek Mentok.

Kapolsek menjelaskan Diduga para pelaku tersebut sudah melakukan TP penyalahgunaan Narkotika Jenis sabu-sabu tersebut selama kurang lebih 5 (lima) bulan.

“Kini pelaku berikut barang bukti telah diamankan di Mapolsek Mentok guna penyidikan lebih lanjut,” tutur Kapolsek Mentok. (Sunardi)

Belum ada Komentar untuk "Bandar Sabu di Mentok di Bekuk Polsek Mentok dan Tim Gabungan"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan

Iklan Tengah

Iklan Bawah Artikel