Peraturan Baru OJK Dimata Nasabah Korban Gagal Bayar Asuransi Jiwa



Jakarta - Tulisan ini sengaja kami buat dari sudut pandang korban gagal bayar perusahaan asuransi Jiwa, dimana sejak kegagalannya tahun 2018 sampai saat kini kami mendapat pengalaman bagaimana kecewanya dengan pelayanan Otoritas Jasa Keuangan, hal ini bukan kami ingin menjelek-jelekan Otoritas Jasa Keuangan melainkan untuk dijadikan koreksi, karena sudah ada penggantian Anggota Dewan Komisioner yang baru terpilih untuk masa tugas 2022-2027.

Kerugian Konsumen Atas Peraturan yang baru :

Dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan yang lama Nomor: 1/POJK.07/2013 Bab III Pengaduan Konsumen dan Pemberian Fasilitas Penyelesaian Pengaduan oleh OJK dari pasal 41 sampai 46 yang dihilangkan pada peraturan baru Otoritas Jasa Keuangan Nomor 6/POJK.07/2022 ; ini sangat merugikan konsumen, seperti;

Pasal 43 Otoritas Jasa Keuangan menunjuk fasilitator untuk melaksanakan fungsi penyelesaian pengaduan.

Pasal yang tersebut di atas dihapus atau hilang di peraturan yang baru Nomor 6/POJK.07/2022 Tentang perlindungan Konsumen Sektor Jasa Keuangan.

Padahal pasal tersebut kami perlukan sekali untuk mengadu dan mendapat bimbingan dari Otoritas Jasa Keuangan.

Banyak pengalaman konsumen Selama ini yang kesulitan untuk mengadu dalam perlindungan Otoritas Jasa Keuangan.

Seperti jika kami mengirim surat sering ditolak dan disuruh membuat surat kepada Pelaku Usaha Jasa Keuangan, jika berkirim surat melalui email, jawabannya Template alias sudah baku atau seragam tanpa mengerti contain dari surat dan jika mengadu kepada call center 157 pun sulit sekali dihubungi.

Pernah kami datang untuk mengantarkan surat sebagai wujud pengaduan sekaligus ingin dipertemukan dengan petugas bagian Perlindungan Konsumen susahnya luar biasa, ada teman kami yang datang mengadu malah disandera di masukan dalam kamar oleh petugas Satpam dan disebut sebagai “penyusup”.

Tugas berat Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan :

1. Menyelesaikan masalah Jiwasraya sampai tuntas; terutama nasabah yang menggugat secara hukum sampai ada nasabah yang sudah mendapat putusan pengadilan Inkracht tapi belum dibayarkan.

2. Mensosialisasikan produk hukum/peraturan tentang asuransi terhadap masyarakat dan konsumen terlebih dahulu penguatan di sektor Sumber Daya Manusia Otoritas Jasa Keuangan.2022-2027.

3. Sistim pengaduan masyarakat dan konsumen lebih dilonggarkan secara humanis, jangan anggap konsumen adalah musuh utama. Cara menjawab email secara otomatis / template sangat tidak bertanggung jawab dan call center 157 sulit dihubungi. Karena selama ini OJK membuat barikade terhadap konsumen.

4. Peran OJK dalam perlindungan konsumen secara langsung harus diwujudkan bukan menyerahkan kepada Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Otoritas Jasa Keuangan Cuma duduk manis.Sampai dihilangkan dalam peraturan yang baru.

5. Perintah Undang Undang Perasuransian sudah delapan tahun belum terwujud yaitu LPP (Lembaga Penjamin Polis).

6. Dewan Pengawas Otoritas Jasa Keuangan perlu dibentuk untuk mengontrol Otoritas Jasa Keuangan.

Mudah-mudah Anggota Dewan Komisioner yang baru agak terbuka akan koreksi dan kekurangan pada masa yang sebelumnya dan mau memperbaikinya.

Karena Otoritas Jasa Keuangan sebagai regulator dan Pengawas Pelaku Usaha Jasa Keuangan jangan sampai dicap sama saja dengan tidak bekerja.(Machril, SE)

Belum ada Komentar untuk "Peraturan Baru OJK Dimata Nasabah Korban Gagal Bayar Asuransi Jiwa"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan

Iklan Tengah

Iklan Bawah Artikel