Akhirnya Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur Menjatuhkan Vonis PIDANA Penjara 2 tahun 4 bulan, Terhadap masing masing para terdakwa perkara nomor 33/Pid.B/2022/PN Jkt.Tim terkait kasus Tindak pidana Penipuan dan atau Penggelapan.

JAKARTA- Akhirnya Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur menjatuhkan vonis pidana penjara selama *2 tahun 4 bulan* terhadap masing masing para terdakwa perkara nomor 33/Pid.B/2022/PN Jkt.Tim terkait kasus tindak pidana penipuan dan atau penggelapan.

Menurut Majelis Hakim yang memimpin sidang putusan secara online/daring tersebut pada hari Kamis (07/04/2022) para terdakwa yang merupakan pasangan suami istri ini terbukti bersalah telah melakukan tindak pidana sebagaimana dijelaskan dalam pasal 378 dan atau pasal 372 KUHP. Karina Bimbi alias Aerin Sutejo dan Zulfikar Triansyah alias Ikang yang diketahui sebagai pengusaha kuliner *Es Kepal Mataram*, telah menggelapkan uang dari korban (Dewi Budiyanti) dari hasil bisnis alat kecantikan & produk kesehatan sejak tahun 2017 yang lalu sebesar lebih kurang 5 Milyar rupiah.

Atas putusan Majelis Hakim tersebut, Pratama Hadi Karsono selaku Jaksa Penuntut Umum menyatakan pikir-pikir untuk mengajukan upaya banding. (jk)

Belum ada Komentar untuk "Akhirnya Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur Menjatuhkan Vonis PIDANA Penjara 2 tahun 4 bulan, Terhadap masing masing para terdakwa perkara nomor 33/Pid.B/2022/PN Jkt.Tim terkait kasus Tindak pidana Penipuan dan atau Penggelapan."

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan

Iklan Tengah

Iklan Bawah Artikel