Nadiem dan PT Goto GOJEK Tokopedia Digugat
Jumat, 22 April 2022
Tambah Komentar
Jakarta - Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) menggelar acara sidang Hak Cipta ojek online (ojol) yakni Pemegang hak cipta model bisnis ojol pertama di Indonesia Armand Chasan sebagai pihak Penggugat dan pihak Tergugat yakni Nadiem Makarim dan PT Goto GOJEK Tokopedia
di PN Jakpus, Jalan Bungur, Kemayoran, beberapa waktu lalu.
Kuasa Hukum Pemegang hak cipta model bisnis ojol pertama di Indonesia Arman Chasan, H. Rochmani SH MH mengatakan, bahwa pada hari ini memberikan bukti surat dari pihak Penggugat kepada majelis hakim terkait hak cipta. “Bukti bukti yang kami ajukan ke majelis hakim terkait hak cipta klien kami (Arman Chasan)",jelasnya.
“Alat bukti yang kami ajukan tersebut adalah karya tulis dan program komputer model bisnis tentang ojol pertama kali di Indonesia pada tahun 2008,” ungkapnya.
Dikatakannya, bukti tulisan milik kliennya yang diajukan kepada majelis hakim adalah bukti tulisan yang terbit di media koran The Jakarta Post pada tahun 2008. “Kami juga akan mengajukan bukti tambahan. Ada tambahan barang bukti (bb) dari alat bukti yang kami ajukan pada hari ini,” katanya.
Dijelaskannya, pada sidang hari ini masih pembuktian surat, bahwa model bisnis ojol milik kliennya sudah dicatatkan di Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual (Ditjen HaKI) Kementerian Hukum dan Hak Azazi Manusia (KemenkumHAM) RI. “Kemudian, ada karya tulis milik klien kami dan program komputer yang isinya mengenai tata cara penggunaan bisnis ojol yang digunakan oleh pihak Tergugat yakni Nadiem Makarim,” ujarnya.
“Hari ini kita ajukan 25 (dua puluh lima) bukti surat terkait perkara ini,” katanya.
Dikatakannya, pihak Tergugat hadir dalam sidang hari ini lewat Kuasa Hukumnya. “Harapan kami, adanya mediasi atau musyawarah penyelesaian secara baik terkait klien kami,” tambahnya.(red)
Kuasa Hukum Pemegang hak cipta model bisnis ojol pertama di Indonesia Arman Chasan, H. Rochmani SH MH mengatakan, bahwa pada hari ini memberikan bukti surat dari pihak Penggugat kepada majelis hakim terkait hak cipta. “Bukti bukti yang kami ajukan ke majelis hakim terkait hak cipta klien kami (Arman Chasan)",jelasnya.
“Alat bukti yang kami ajukan tersebut adalah karya tulis dan program komputer model bisnis tentang ojol pertama kali di Indonesia pada tahun 2008,” ungkapnya.
Dikatakannya, bukti tulisan milik kliennya yang diajukan kepada majelis hakim adalah bukti tulisan yang terbit di media koran The Jakarta Post pada tahun 2008. “Kami juga akan mengajukan bukti tambahan. Ada tambahan barang bukti (bb) dari alat bukti yang kami ajukan pada hari ini,” katanya.
Dijelaskannya, pada sidang hari ini masih pembuktian surat, bahwa model bisnis ojol milik kliennya sudah dicatatkan di Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual (Ditjen HaKI) Kementerian Hukum dan Hak Azazi Manusia (KemenkumHAM) RI. “Kemudian, ada karya tulis milik klien kami dan program komputer yang isinya mengenai tata cara penggunaan bisnis ojol yang digunakan oleh pihak Tergugat yakni Nadiem Makarim,” ujarnya.
“Hari ini kita ajukan 25 (dua puluh lima) bukti surat terkait perkara ini,” katanya.
Dikatakannya, pihak Tergugat hadir dalam sidang hari ini lewat Kuasa Hukumnya. “Harapan kami, adanya mediasi atau musyawarah penyelesaian secara baik terkait klien kami,” tambahnya.(red)
Belum ada Komentar untuk "Nadiem dan PT Goto GOJEK Tokopedia Digugat"
Posting Komentar