Advokat Joner Sipangkar, SH Berharap. Harapan saya dengan adanya Pemeriksaan Tiga Saksi, Sidang Berjalan dengan baik serta Menemukan Fakta
Jumat, 15 April 2022
Tambah Komentar
Jakarta ,- Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) menggelar acara sidang lanjutan Tipikor di institusi Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Republik Indonesia (RI) dengan terdakwa Anggota Tim Pemeriksa Wajib Pajak Ditjen Pajak RI Yulmanizar dan Wawan serta terdakwa Ketua Tim Pemeriksa Wajib Pajak Alfred dan terdakwa Anggota Tim Pemeriksa Wajib Pajak Ditjen Pajak RI Febrian yang didakwa telah merugikan keuangan negara hingga miliaran rupiah di ruang Prof Dr Hatta Ali SH MH, Pengadilan Tipikor pada PN Jakpus, Selasa siang (12/04/2022).
Pada sidang ini dihadirkan 3 (tiga) saksi atas permintaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk memberikan penjelasan dan keterangan di hadapan JPU dan majelis hakim. Kuasa Hukum terdakwa Ketua Tim Pemeriksa Wajib Pajak Ditjen Pajak RI Alfred, Joner Sipangkar,SH mengatakan, keterangan ketiga saksi yang berasal dari linknet dan dua lagi dari perusahaan baja selalu berubah-ubah keterangannya di muka persidangan.
“Saksi yang hadir hari ini atas permintaan dari JPU. Kalau sudah selesai pemeriksaan saksi dari JPU sesuai Berita Acara Pemeriksaan (BAP) penyidik Konisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI, baru nanti saksi dari Kuasa Hukum terdakwa Alfred meminta agar saksi Lukas dihadirkan di persidangan karena sering disebut namanya di persidangan, ” jelas Joner SH
Dikatakannya, agenda sidang selanjutnya akan dilanjutkan pada Kamis esok (14/04/2022). “Harapan saya dengan adanya pemeriksaan tiga saksi hari ini, kita maunya sidang berjalan dengan baik serta menemukan fakta kebenarannya,” ujarnya.
Menurutnya, perkara ini tidak terjadi apabila tidak ada tiga saksi yang hadir pada persidangan hari ini. “Sementara, keterangan terdakwa Yulmanizar dan terdakwa Febrian saling berlawanan satu dengan yang lain. Kecuali kasus Operasi Tangkap Tangan (OTT). Kalau OTT kan sudah ada barang bukti (bb) yang lain di luar keterangan saksi,” ungkapnya.
Namun, perkara ini membangun keterangan dari saksi-saksi dan terdakwa. “Jadi saksi yang hadir hari ini hanya aksesoris saja sebenarnya,” katanya.
“Saksi ini menopang dakwaan JPU. Kelihatannya keterangannya berbeda. Bukan kejanggalan ya dari keterangan saksi. Tapi kalau faktanya berbeda, misalnya saksi A mengatakan jual sapi tetapi saksi B bilang jual kambing, bagaimana?” terangnya
Menurutnya, keterangan saksi tidak nyambung dengan keterangan terdakwa Alfred dan Yulmanizar serta Febrian. “Jadi terdakwa Febrian harus dijadikan justice colaborator (pelaku yang ikut bekerjasama) dalam perkara ini. Cuma hukumannya kan diminimalkan itu untungnya dia. Tapi Febrian juga harus dijadikan tersangka,” ujarnya.
“Klien saya (terdakwa Alfred) adalah Ketua Tim Pemeriksa Wajib Pajak di Ditjen Pajak RI dan anggotanya adalah terdakwa Yulmanizar dan Febrian,” tutupnya,(,red)
Pada sidang ini dihadirkan 3 (tiga) saksi atas permintaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk memberikan penjelasan dan keterangan di hadapan JPU dan majelis hakim. Kuasa Hukum terdakwa Ketua Tim Pemeriksa Wajib Pajak Ditjen Pajak RI Alfred, Joner Sipangkar,SH mengatakan, keterangan ketiga saksi yang berasal dari linknet dan dua lagi dari perusahaan baja selalu berubah-ubah keterangannya di muka persidangan.
“Saksi yang hadir hari ini atas permintaan dari JPU. Kalau sudah selesai pemeriksaan saksi dari JPU sesuai Berita Acara Pemeriksaan (BAP) penyidik Konisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI, baru nanti saksi dari Kuasa Hukum terdakwa Alfred meminta agar saksi Lukas dihadirkan di persidangan karena sering disebut namanya di persidangan, ” jelas Joner SH
Dikatakannya, agenda sidang selanjutnya akan dilanjutkan pada Kamis esok (14/04/2022). “Harapan saya dengan adanya pemeriksaan tiga saksi hari ini, kita maunya sidang berjalan dengan baik serta menemukan fakta kebenarannya,” ujarnya.
Menurutnya, perkara ini tidak terjadi apabila tidak ada tiga saksi yang hadir pada persidangan hari ini. “Sementara, keterangan terdakwa Yulmanizar dan terdakwa Febrian saling berlawanan satu dengan yang lain. Kecuali kasus Operasi Tangkap Tangan (OTT). Kalau OTT kan sudah ada barang bukti (bb) yang lain di luar keterangan saksi,” ungkapnya.
Namun, perkara ini membangun keterangan dari saksi-saksi dan terdakwa. “Jadi saksi yang hadir hari ini hanya aksesoris saja sebenarnya,” katanya.
“Saksi ini menopang dakwaan JPU. Kelihatannya keterangannya berbeda. Bukan kejanggalan ya dari keterangan saksi. Tapi kalau faktanya berbeda, misalnya saksi A mengatakan jual sapi tetapi saksi B bilang jual kambing, bagaimana?” terangnya
Menurutnya, keterangan saksi tidak nyambung dengan keterangan terdakwa Alfred dan Yulmanizar serta Febrian. “Jadi terdakwa Febrian harus dijadikan justice colaborator (pelaku yang ikut bekerjasama) dalam perkara ini. Cuma hukumannya kan diminimalkan itu untungnya dia. Tapi Febrian juga harus dijadikan tersangka,” ujarnya.
“Klien saya (terdakwa Alfred) adalah Ketua Tim Pemeriksa Wajib Pajak di Ditjen Pajak RI dan anggotanya adalah terdakwa Yulmanizar dan Febrian,” tutupnya,(,red)
Belum ada Komentar untuk "Advokat Joner Sipangkar, SH Berharap. Harapan saya dengan adanya Pemeriksaan Tiga Saksi, Sidang Berjalan dengan baik serta Menemukan Fakta "
Posting Komentar