KETUM PP PTMSI, KOMJEN.POL.(PURN).DRS.OEGROSENO,S.H.: MENPORA RI MEMBUNUH MIMPI ATLET MUDA TENIS MEJA INDONESIA



Kata-kata Pemuda dalam sebutan Menteri Pemuda dan Olahraga sebaiknya dihilangkan sehingga cukup disebut sebagai MENTERI OLAHRAGA saja karena sangat jelas dalam Pesta Olahraga SEA GAMES 2019 dan 2022 MENPORA RI membatalkan ikut sertanya Atlet Cabang Olahraga Tenis Meja.

Mimpi Pemuda dan Pemudi Atlet Tenis Meja Indonesia yang telah digembleng dalam Pelatnas oleh Pelatih Korea dan mendapat dukungan para orang tua serta siap berjuang meraih Medali di ajang SEA GAMES 2022 Vietnam hancur karena di BATALKAN tanpa alasan yuridis yang jelas secara tiba-tiba.

Menpora yang seharusnya memerhatikan jiwa dan semangat heroik Pemuda tidsk dapat secara arogan mengambil keputusan tanpa alasan yuridis, psychologis dan sosiologis yang transparan. Apa Salah dan Dosa Para Atlet Tenis Meja Indonesia Pak MENTERI??

Saya mendengar Perintah MENPORA RI dan masukkan dari Deputi 4 Kemenpora RI Sdr. Chandra Bhakti bahwa Pemerintah Tidak Mempunyai Uang untuk mempersiapkan dan untuk mengikuti event SEA GAMES VIETNAM 2022 karena hal tersebut disampaikan oleh Tim Verifikasi saat Review dan Rekam Jejak dengan Jajaran Kepengurusan Cabang Olahraga.

Tim Review juga menanyakan apakah PP PTMSI siap memberangkatkan TIM dengan Biaya MANDIRI dan Biaya Perorang kurang lebih Rp. 60.000.000,- (enam puluh juta rupiah) / orang / hari. PP PTMSI menjawab SIAP BERJUANG DIAJANG SEA GAMES VIETNAM 2022 DENGAN BIAYA MANDIRI.

Pak Menteri seharusnya dapat membaca dan mendalami Pasal 6 dan Pasal 11 Undang-Undang Nomer : 3 Tahun 2005 Tentang : Hak dan Kuajiban Warga Negara dan Pemerintah. Tidak ada Rumusan dalam Pasal-Pasal tersebut yang menyatakan bahwa MENPORA RI dapat Melarang Atlet Cabang Olahraga khususnya Tenis Meja dalam bertanding mengikuti Kegiatan Keolahragaan SEA GAMES dan Event Internasional lainnya. Tugas Menteri adalah memberikan Pelayanan dan Kemudahan. Hilangkan Slogan bahwa apabila masih bisa dipersulit Kenapa Harus Dipermudah.

Karena Indonesia adalah Negara Hukum sesuai Rumusan Pasal 1 Ayat (3) UUD RI 1945 maka PP PTMSI melihat Kebijakan Membatalkan Atlet Tenis Meja Indonesia bertanding di SEA GAMES VIETNAM 2022 merupak Pelanggaran Hukum dan Juga Pelanggaran Hak Asasi Manusia berkaitan dengan Keberadaan Harkat dan Martabat Kemuliaan Atlet Tenis Meja Indonesia. KETUM PP PTMSI 🏓 KOMJEN.POL.(PURN).DRS.OEGROSENO,S.H. MINGGU, 11/04/22

Belum ada Komentar untuk "KETUM PP PTMSI, KOMJEN.POL.(PURN).DRS.OEGROSENO,S.H.: MENPORA RI MEMBUNUH MIMPI ATLET MUDA TENIS MEJA INDONESIA"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan

Iklan Tengah

Iklan Bawah Artikel