Kuasa Hukum 133 Korban Investasi Reksadana, Heber Sihombing, SH:. Semoga ini Menjadi Titik Terang Siapa yang Bertanggung jawab



Jakarta - Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri telah melaksanakan tahap penyidikan terkait dugaan pidana kasus penipuan dan penggelapan serta tindak pidana pencucian uang yang dilakukan oleh PT PAN Arcadia Capital (PAC).

Sebelumnya, beberapa bulan lalu penyidik telah memeriksa  saksi korban dari Surabaya, Bandung dan Jakarta dan dilanjutkan untuk Kali ini sudah diperiksa dengan 6 orang saksi korban.dari Surabaya, Bandung dan Jakarta.

Penasehat Hukum 133 Korban Investasi Reksadana yakni Heber Sihombing, SH., yang didampingi pengacara lainnya yakni  Jon Parulian Purba, SH., Dharma Nababan, Dipl.Pl. S.Kom, MM, dan R. Hendra Madya K, SH., menjelaskan, pihaknya  mendampingi saksi -saksi korban investasi dari Surabaya. Adapun dana investasi di PT PAN Arcadia Capital masih tertahan sampai sekarang.

"Hari ini saksi diperiksa, ada sekitar 35 pertanyaan," kata Heber Sihombing, saat ditemui awak media di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan , Selasa (15/03).

"Semoga ini menjadi titik terang siapa yang bertanggung jawab, dan patut diduga uang - uang client dipakai untuk PAC sendiri," sambungnya.

" Harapan kita semakin terang dari hasil penyelidikan ini. Semoga penyelidik berani menyelusuri siapa saja orang- orang yang menikmati uang klien kami," tegasnya.

Menilik dari perkara ini mulai bergulir, terhitung pada bulan Desember 2019. Memang sudah terlihat kejanggalan pada saat para korban ingin melakukan pencairan ternyata PT PAC tidak dapat mengembalikan uang beserta keuntungan yang dijanjikan sebelumnya karena tidak memiliki dana untuk mengembalikan uang para nasabah, dan hal tersebut terjadi hingga saat ini dengan jumlah uang total senilai 189 milyar rupiah yang dimiliki 133 korban dari Jakarta, Surabaya, Bandung.

Tim Kuasa hukum lainnya, Jon Parulian Purba, SH menyatakan, itupun jumlah korban masih banyak lagi diluar dari jumlah klien yang kami wakili korban dari reksadana yang uangnya yang tidak bisa diambil.

Jon mengharapkan agar cepat adanya penelusuran sehingga semua pihak PAC yang menikmati uang - uang dari kliennya bisa bertanggung jawab.

" Kami juga berharap proses penyelidikannya segera bisa menentukan adanya tersangka dari perkara ini," ujar Jon Parulian Purba.

Salah satu perwakilan korban investasi Reksadana PT. PAC  dari Cabang Surabaya yakni Tan Hok Gie (Hengky) yang telah mengalami kerugian mencapai Rp 4 miliar ini menegaskan, agar ada  itikad baik dari PAC  mulai dari direktur hingga semua jajarannya untuk mengembalikan uang nasabah.

" Kita juga meminta pada Kapolri supaya tergerak dan juga pada Presiden Pak Jokowi mengetahui dan turut membantu kasus ini," tungkas Hengky.(red)

Belum ada Komentar untuk "Kuasa Hukum 133 Korban Investasi Reksadana, Heber Sihombing, SH:. Semoga ini Menjadi Titik Terang Siapa yang Bertanggung jawab "

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan

Iklan Tengah

Iklan Bawah Artikel