Kuasa Hukum Bagus Ichwanto, ADVOKAT Heber Sihombing, SH : Akses Jalan Menuju Rumahnya Ditutup Beton, Klien Saya Menggugat Pengembang ke PN Tangerang



TANGSEL - Akses jalan menuju rumah warga Tangerang Selatan (Tangsel), Banten, bernama Bagus Ichwanto ditutup menggunakan beton oleh pengembang, PT Jaya Real Properti (JRP). Bagus menggugat PT Jaya Real Properti ke Pengadilan Negeri (PN) Tangerang.

"Klien saya menggugat JRP. Jadi klien saya ini adalah pemilik tanah di wilayah Bintaro sejak 1996. Tanahnya berdampingan langsung dengan perumahan milik JRP, sehingga klien kami mengajukan izin menggunakan akses masuk dan sekitar 1998 izin itu sudah diberikan dan klien kami juga sudah membayar izin tadi kurang-lebih sekitar Rp 25 juta saat itu kepada JRP," jelas pengacara Bagus, Heber Sihombing, kepada detikcom, Jumat (4/3/2022).

Dia menjelaskan tanah itu terletak di Jl Jambu 2 Gondangdia, Kelurahan Pondok Ranji, Kecamatan Ciputat Timur, Kota Tangerang Selatan. Heber mengungkapkan akses jalan kliennya ini hanya satu yang ditutup menggunakan beton.

"Harapannya, klien kami rakyat biasa didengar oleh JRP untuk dikabulkan. Karena, kalau tidak, tidak ada pintu masuk. Itu tidak ada jalur lagi yang akses masuk ke lahan milik klien kami. Dari 1996, tahun 2014 tidak ada masalah," jelasnya.

"Pada saat klien kami hendak menjual tanah itu sekitar 2015 akhir, JRP pernah coba menembok, tetapi setelah klien kami menunjukkan surat izin dan tanda bayar penembokan, itu tidak jadi. Kembali berjalan seperti biasa di 2018 JRP kembali menutup, membuat tembok di depan gerbang atau pintu masuk dari tanah klien kami tersebut. Nah, hal inilah yang diajukan keberatan kepada JRP,"ungkapnya.

Heber mengklaim Tanah itu sah milik kliennya yang sudah dibeli dengan bukti kuitansi. Menurutnya, tanah tersebut saat ini masih dalam keadaan kosong dan hendak dibuat bangunan

Tanah itu merupakan tanah klien kami yang tadinya dibeli dari warga sana. Sertifikatnya juga sudah jelas, sehingga karena berdampingan langsung dengan perumahan milik JRP akses masuknya hanya bisa dari situ, makanya diajukan izin untuk penggunaan akses. Dan sudah bayar untuk akses tersebut. Masih kosong karena kan gimana. Mau ada bangunan mau masuk aja tidak bisa, kan," ujarnya.

"JRP sendiri sudah mengatakan di suratnya itu bagian JRP dan ada denahnya segala yang menunjukkan bahwa itu tanah ini kurang-lebih 1.200 meter persegi ini bagian dari JRP dan artinya akses masuk itu juga diakui oleh JRP. Nah, itu yang kami minta dalam gugatan ini dibongkar," tambah Heber.

Tanggapan JRP Sementara itu, pengacara JRP, Sabar Simamora, menampik JRP melakukan penutupan akses terhadap tanah milik Bagus. Beton tersebut memang sebelumnya sudah ada.

"Kita sampaikan, kalau untuk buka, itu istilahnya beli akses ya. Kalau istilah kita, itu izin buka prasarana. Syarat untuk izin buka prasarana pertama ini fungsi single housing. Kedua ada persetujuan warga ya. Yang kedua ini persetujuan warga yang diketahui oleh RT-RW setempat. Nah, ini kan belum dilalui persyaratan ini kumulasi. Sehingga kalau dibilang kita membongkar, kita menutup akses jalan dengan pagar, itu tidak benar. Pagar itu tadinya ada," kata Sabar.

Sabar mengungkapkan, dari 33 warga, mayoritas menolak dibukanya akses jalan itu.

"Ini kan dari 33 warga mayoritas semua kan menolak. Kita mensyaratkan harus ada persetujuan dari warga sini. Kalau warganya menolak, ya kita tidak tahu tidak bisa ngasih sampai kapan pun," tuturnya.

Namun kuitansi pembayaran Bagus atas izin buka akses jalan tidak terdokumentasi oleh JRP. Sabar menyebut pihaknya akan menelusuri kuitansi tersebut.

"Ini (kuitansi) kan dalam gugatan dimasukkan. Nah, ini kan tidak terdokumentasi di data kita. Sistem kita. Kita tidak ngomong palsu ya. Kita sih bilang ini belum terdokumentasi. Kita akan telusuri. Tapi seandainya ini benar, itu syarat aja. Syarat lainnya kan belum dipenuhi, seperti izin dan fungsinya tadi belum terpenuhi," katanya. [11/3 00.50](TiM ADVOKAT Heber Sihombing, SH) Sumber berita : https://news.detik.com/berita/d-5968325/akses-jalan-ditutup-beton-warga-tangsel-gugat-pengembang-properti

Belum ada Komentar untuk "Kuasa Hukum Bagus Ichwanto, ADVOKAT Heber Sihombing, SH : Akses Jalan Menuju Rumahnya Ditutup Beton, Klien Saya Menggugat Pengembang ke PN Tangerang "

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan

Iklan Tengah

Iklan Bawah Artikel