Klien Diputus Bebas, Tris Hariyanto, SH: Jadi apa yang Menjadi Nota Pembelaan (Pledoi) Saya Dikabulkan oleh Majelis Hakim,
Kamis, 10 Februari 2022
Tambah Komentar
Webinar - Jakarta - Akhirnya majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) dalam vonis putusan finalnya membebaskan terdakwa Setyo Priono dari segala macam dakwaan Tindak Pidana Umum (Pidum) terkait pencurian uang dengan cara pencairan cek senilai Rp178 juta di Kantor Cabang Pembantu (KCP) Bank Central Asia (BCA) Roxy Mas, Jakpus, yang bekerja di PT Singa Langit Jaya di ruang Oemar Seno Adji 1, PN Jakpus, Jalan Bungur, Jum’at pagi (04/02/2022).
Kuasa Hukum terdakwa Setyo Priono, Tris Hariyanto SH MH mengatakan, dirinya sangat bersyukur kepada Allah SWT karena apa yang menjadi do’anya terkabulkan. “Pada Jum’at pagi hari ini dibacakan putusan final hakim di mana dalam putusannya menyatakan klien saya (terdakwa Setyo Priono) tidak bersalah dan dibebaskan dari segala macam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU),” jelas Tris Hariyanto SH MH ditemui usai acara sidang putusan final majelis hakim.
Dikatakannya, putusan majelis hakim pada hari ini luar biasa dan sesuai harapannya dan ia sangat bersyukur sekali. “Jadi apa yang menjadi Nota Pembelaan (Pledoi) saya dikabulkan oleh majelis hakim,” tambahnya.
Langkah selanjutnya, sambungnya, pihaknya menunggu JPU agar segera mengeksekusi kliennya agar segera dibebaskan dari penjara. “Tentunya, kami juga akan menempuh jalur hukum untuk memberi pembelajaran hukum atau efek jera seperti apa yang telah dirasakan oleh klien saya ini yang telah berbulan-bulan dilakukan penahanan badan,” ujarnya.
“Padahal, klien saya tidak pernah melakukan tindakan pencurian uang lewat pencairan cek sebesar Rp178 juta di KCP BCA Roxy Mas, Jakpus, seperti apa yang didakwakan oleh JPU,” paparnya.
" Pihaknya berupaya akan melakukan upaya hukum balik dan pihaknya akan melapor kepada polisi serta pihaknya akan melakukan gugatan balik kepada Pencang Yuan dari PT Singa Langit Jaya dan KCP BCA Roxy Mas, Jakpus, mengatakan, bahwa orang yang ada di dalam Camera Control Television (CCTV) KCP BCA Roxy Mas, Jakpus adalah terdakwa Setyo Priono. “Laporan balik dan gugatan balik tersebut akan dilakukan pada saat yang tepat ke depan,” katanya
“Kami bersyukur atas putusan final majelis hakim pada hari ini . Kami cooling down (kalem) dulu lah untuk saat ini,” ujarnya.
Ia sangat berterima kasih kepada majelis hakim PN Jakpus karena telah mendengarkan dan membaca isi Nota Pledoinya pada Kamis lalu. “Saya menilai putusan final majelis hakim hari ini untuk kliennya sangat obyektif dan memutus perkara ini dengan seadil-adilnya,” tandasnya.(red)
Belum ada Komentar untuk "Klien Diputus Bebas, Tris Hariyanto, SH: Jadi apa yang Menjadi Nota Pembelaan (Pledoi) Saya Dikabulkan oleh Majelis Hakim,"
Posting Komentar