Satuan Reskrim Polsek Tarumajaya Tangkap 2 Pelaku Curanmor Terafiliasi Dengan Teroris
Sabtu, 05 Februari 2022
Tambah Komentar
Satuan Reskrim Polsek Tarumajaya Tangkap 2 Pelaku Curanmor Terafiliasi Dengan Teroris
MAJALAH CEO GROUP - Kab Bekasi - Kepolisian Sektor Tarumajaya Polres Metro Bekasi dipimpin oleh Kapolsek Tarumajaya, AKP Edy Suprayitno melaksanakan Press Release Ungkap Kasus pencurian Sepeda Motor (Curanmor) dan terafiliasi dengan Terorisme bertempat di Markas Polsek Tarumajaya, Sungai Atap, Pantai Makmur Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.Jumat ( 04/02/22 )
Dalam keterangan Press nya, Ajun Komisaris Polisi (AKP) Edy Suprayitno, S.H.,M.H.Kepada Majalahceo.com dan sejumlah Awak Media, mengatakan Satuan Reskrim dan team Polsek Tarumajaya berhasil membekuk Dua pencuri motor yang masih bocah, Meski masih belia, namun dua pelaku ini tergolong spesialis pencurian kendaraan bermotor (Curanmor).
Dua bocah pelaku curanmor ini berinisisl A (14) dan B (15). Mereka ditangkap pada 27 Januari 2022, sehari setelah melakukan pencurian motor.
Modus yang digunakan pelaku ini dengan berpura-pura main keliling kampung menggunakan sepeda hasil curian. Mereka berkeliling sambil mencari mangsa. Biasanya, dua pelaku ini menyasar motor yang diparkir di halaman rumah. Dalam sepekan terakhir, dua bocah ini sudah mencuri tiga unit motor.
“Modus pencurian ini terbilang unik, soalnya pelaku dalam menjalankan aksinya menggunakan sepeda keliling kampung. Kalau ada sasaran motor dia ambil. Pelaku ini merupakan anak di bawah umur,” kata Kapolsek Tarumajaya AKP Edy Suprayitno
Kedua pelaku yang masih di bawah umur ini sebelumnya pernah ditangkap dengan kasus yang sama. Namun karena alasan masih berusia belia, ucap Kapolsek Edy, mereka pun dibebaskan. “Sebelumnya, dua bulan yang lalu pernah kita tangkap, karena di bawah umur kejaksaan minta anak ini dikembalikan kepada orang tuanya,” ucapnya.
Setelah dua pelaku curanmor ini tertangkap, polisi melakukan pengembangan. Di hadapan penyidik, pelaku mengaku kalau motor hasil curian dijual kedua orang penadah berinisial SLH dan MS.
Berselang beberapa hari kemudian, SLH dan MS ditangkap di kediamannya di Kecamatan Setu, Kabupaten Bekasi. Berdasarkan catatan kepolisian, kedua penadah ini masuk dalam daftat jaringan terorisme.
Terdapat 4 ( Empat ) barang bukti yaitu 4 unit sepeda motor, 1 buah senjata tajam jenis Cerurit dengan panjang 1 Meter, Obeng, kunci-kunci perlaratan bengkel dan Sepeda merk Polygon.
Saat ini dua bocah pelaku curanmor mendekam di sel tahanan Polsek Tarumajaya, Kabupaten Bekasi. Mereka dijerat pasal 363 KUHP dengan ancaman sembilan tahun penjara. Sedangkan kedua penadah yakni SLH dan MS, menjalani pemeriksaan oleh Densus 88 Mabes Polri. “Kalau jaringannya (SLH dan MS) saya belum tahu, karena masih dalam pengembangan Densus 88. Jadi dari kedua penadah ini kita amankan dua motor,” Tutur Kapolsek Tarumajaya ( Syarif )
Dalam keterangan Press nya, Ajun Komisaris Polisi (AKP) Edy Suprayitno, S.H.,M.H.Kepada Majalahceo.com dan sejumlah Awak Media, mengatakan Satuan Reskrim dan team Polsek Tarumajaya berhasil membekuk Dua pencuri motor yang masih bocah, Meski masih belia, namun dua pelaku ini tergolong spesialis pencurian kendaraan bermotor (Curanmor).
Dua bocah pelaku curanmor ini berinisisl A (14) dan B (15). Mereka ditangkap pada 27 Januari 2022, sehari setelah melakukan pencurian motor.
Modus yang digunakan pelaku ini dengan berpura-pura main keliling kampung menggunakan sepeda hasil curian. Mereka berkeliling sambil mencari mangsa. Biasanya, dua pelaku ini menyasar motor yang diparkir di halaman rumah. Dalam sepekan terakhir, dua bocah ini sudah mencuri tiga unit motor.
“Modus pencurian ini terbilang unik, soalnya pelaku dalam menjalankan aksinya menggunakan sepeda keliling kampung. Kalau ada sasaran motor dia ambil. Pelaku ini merupakan anak di bawah umur,” kata Kapolsek Tarumajaya AKP Edy Suprayitno
Kedua pelaku yang masih di bawah umur ini sebelumnya pernah ditangkap dengan kasus yang sama. Namun karena alasan masih berusia belia, ucap Kapolsek Edy, mereka pun dibebaskan. “Sebelumnya, dua bulan yang lalu pernah kita tangkap, karena di bawah umur kejaksaan minta anak ini dikembalikan kepada orang tuanya,” ucapnya.
Setelah dua pelaku curanmor ini tertangkap, polisi melakukan pengembangan. Di hadapan penyidik, pelaku mengaku kalau motor hasil curian dijual kedua orang penadah berinisial SLH dan MS.
Berselang beberapa hari kemudian, SLH dan MS ditangkap di kediamannya di Kecamatan Setu, Kabupaten Bekasi. Berdasarkan catatan kepolisian, kedua penadah ini masuk dalam daftat jaringan terorisme.
Terdapat 4 ( Empat ) barang bukti yaitu 4 unit sepeda motor, 1 buah senjata tajam jenis Cerurit dengan panjang 1 Meter, Obeng, kunci-kunci perlaratan bengkel dan Sepeda merk Polygon.
Saat ini dua bocah pelaku curanmor mendekam di sel tahanan Polsek Tarumajaya, Kabupaten Bekasi. Mereka dijerat pasal 363 KUHP dengan ancaman sembilan tahun penjara. Sedangkan kedua penadah yakni SLH dan MS, menjalani pemeriksaan oleh Densus 88 Mabes Polri. “Kalau jaringannya (SLH dan MS) saya belum tahu, karena masih dalam pengembangan Densus 88. Jadi dari kedua penadah ini kita amankan dua motor,” Tutur Kapolsek Tarumajaya ( Syarif )
Belum ada Komentar untuk "Satuan Reskrim Polsek Tarumajaya Tangkap 2 Pelaku Curanmor Terafiliasi Dengan Teroris"
Posting Komentar