Penasehat Hukum Dari Anak Bermasalah Hukum Pelaku Begal, Hadiri Sidang Kedua Agenda Pemeriksaan Saksi

Foto : Danyanto, S.H, M.H Mewakili dari LBH Patriot Keadilan Edelweis (LBH Padi Edelweis).

WEBINAR - Jakarta -Danyanto, S.H, M.H mewakili dari LBH Patriot Keadilan Edelweis (LBH Padi Edelweis) yang bertindak selaku Penasehat Hukum dari Anak Bermasalah Hukum (ABH) pelaku begal di fly over Pasar Pagi Asemka Jakarta barat yang merampas secara paksa kendaraan motor Honda Beat warna hitam dengan pelaku berinisial MI usia 17 tahun 9 bulan dan AAZ usia 18 tahun 1 bulan mengatakan, pihaknya akan mendengarkan keterangan para saksi - saksi yang dihadirkan disidang kedua berdasarkan Surat Dakwaan tertanggal 25 November 2021.

Para saksi tersebut yakni Pertama, pihak kepolisian 2 orang. Kedua, pihak korban 1 orang dan Ketiga, pihak pelaku 2 orang.

Kepada wartawan di lobi Kejaksaan Negeri Jakarta Barat, Senen (7/2/2022) Danyanto menceritakan kronologis kejadian ini.

"Kejadian ini mereka (anak bermasalah hukum sebanyak 2 orang dan 5 pelaku dewasa) merencanakan untuk mencari korban di beberapa lokasi yaitu Asemka dan Kembangan pada tanggal 17 Agustus 2021 dimulai dari jam 7 malam sampai menjelang dini hari tanggal 18 Agustus 2021 jam 3 pagi. Dalam selisih 8 jam tersebut berarti telah terjadi 2 tempat TKP yang berbeda, yaitu di Kembangan dan Asemka. Namun, sungguh sangat disayangkan, 2 ABH ini tidak menceritakan secara rinci lokasi TKP mereka melakukan aksi begal," kata Danyanto.

Dari 2 TKP tersebut, 1 TKP telah diputus oleh Pengadilan Negeri Jakarta Barat. Namun kemudian, dikarenakan tidak disebutkan lokasi kejadian seluruhnya pada saat BAP awal, maka saat ABH telah dijatuhi putusan oleh pengadilan, masuk kembali Laporan Polisi untuk TKP yang berbeda.

Lebih lanjut dikatakan, dengan demikian berarti mereka melakukan kejadian (aksi begal) bukan hanya di satu tempat melainkan di tempat yang berbeda dengan waktu kejadian yang hanya berselisih 8 jam, dengan korban yang berbeda. 

"Pada LP yang pertama anak bermasalah hukum (ABH) berdasarkan informasi yang diterima dari orangtua ABH AAZ, telah dijatuhi vonis 2 tahun penjara. Saat ini anak bermasalah hukum berinisial MI dan AAZ tengah menjalani hukuman di LPKA berdasarkan putusan pengadilan atas LP yang pertama dan sudah berjalan lebih kurang 5 bulan," ungkap Danyanto berdasarkan informasi dari orangtua ABH AAZ.

Hasil sidang tadi bahwa selanjutnya sidang akan dilanjutkan kembali pada hari Kamis tanggal 10 Februari 2022 dengan agenda sidang pembacaan tuntutan dari Jaksa," ujar Danyanto.

Sebagai informasi tambahan, jumlah pelaku ada 7 orang terdiri dari 3 pelaku masih DPO dan 4 pelaku dalam proses penuntutan berkas yang terpisah yang saat ini sedang menjalani hukuman.

Paling ironis lagi motor Honda Beat dan warna hitam rampasan dua terdakwa anak MI dan AAZ dalam aksi begalnya hanya mendapatkan bagian hasilnya sebesar Rp100.000,- yang dibelikan untuk rokok.

Dengan adanya kejadian ini, Danyanto, selaku pengacara dari LBH Patriot Keadilan Edelweis (LBH Padi Edelweis), mengharapkan pemerintah memberikan perhatian lebih kepada generasi anak-anak muda, agar tidak ada lagi anak-anak yang melakukan perbuatan melawan hukum. Mungkin salah satunya, dengan pembinaan atau penyuluhan kepada para orangtua dan anak-anak di sekolah-sekolah tentang hukum, yang pembinaan tersebut dimulai sejak sekolah dasar.(sari)

Belum ada Komentar untuk "Penasehat Hukum Dari Anak Bermasalah Hukum Pelaku Begal, Hadiri Sidang Kedua Agenda Pemeriksaan Saksi"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan

Iklan Tengah

Iklan Bawah Artikel