Tambak Udang Frans Cihara Komitmen Tuntaskan Perijinan
Webinar - Lebak, Pengusaha tambak udang Frans Cihara menegaskan phaknya tetap berkomitmen dalam mengurus perijinan yang saat ini sedang ditempuh di DPMPTSP Kabupaten Lebak. Bahkan pengurusan ijin tersebut telah berproses sebelum tambak udang beroperasi. "Jika dihitung hingga tahun ini, maka proses pengajuan ijin tersebut telah berproses selama kurang lebih 2 tahun terakhir," ujar Kuswandi pengelola tambak udang Frans Cihara kepada wartawan, Rabu 19 Januari 2022.
Kuswandi menuturkan bahwa berbagai langkah telah diproses terus berjalan hingga kini. Sejumlah komitmen bersama pemkab Lebak juga telah dipenuhi. Seperti misalnya, Surat Keterangan Tata Ruang (SKTR) No : 600/SKTR/808-DPUPR, Tanggal 14 Juli 2020, Pertimbangan Teknis Tata Ruang No : 660/94.Permanf.TR.DPUPR/2020, Tanggal 14 Juli 2020, Surat Ijin Lingkungan (Warga) : Pernyataan Tidak Keberatan Warga Kampung Sukahujan Pasar RT/RW 08/03 dan Kp. Leuwi Cadas RT/RW 09/03 Desa Pondok Panjang Kec Cihara Kab Lebak, Tanggal 3 Pebruari 2020, Rekomendasi Camat, Kecamatan Cihara, Surat Keterangan Komitmen No : 570/3/IL-DPLH/DPMPTSP/I/2021, Propinsi Banten, Serang 15 Januari 2021, Rekomendasi DPLH No 660/0472-DLHK/XII/2020, serta Nomor Induk Berusaha (NIB) : No.022020. Tambak udang Frans Cihara dibangun di atas lahan seluas kurang lebih 16.000 meter persegi. Tak hanya sejumlah dokumen yang sudah diurus, pengelola juga telah mengurus perijinan dan dokumen lain dengan memenuhi aturan dalam Undang-Undang No 11/2020 Cipta Kerja, PP No. 5/2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Resiko, yakni Perizinan Berbasis Resiko NIB : 1246000142307 (Terbit 20 Januari 2021 dan Cetak 19 Desember 2021, Perizinan Berbasis Resiko Sertifikat Standar :12460001423070002 (Terbit dan Cetak 19 Desember 2021), Pernyataan Mandiri ; Menjaga Keselamatan, Keamanan, Kesehatan dan Pelestarian fungsi Lingkungan (K3L) terbit 18 Desember 2021, Pernyataan Mandiri Kesediaan Memenuhi Standar Usaha, 18 Desember 2021, Surat Pernyataan Usaha Mikro Atau Usaha Kecil Terkait Tata Ruang, 18 Desember 2021, Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan Dan Pemantauan Lingkungan Hidup {SPPL}, 18 Desember 2021, serta Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan Lingkungan Hidup, 18 Desember 2021.
"Adapun kekurangan Izin yang berlaku PBG sebagai pengganti IMB maupun izin turunan yang dikeluarkan melalui Perda sedang ditempuh oleh konsultan kami. Kepada seluruh pihak terkait kami berharap dapat memahami dan mendukung para pengusaha di bidang budidaya udang, selain menjadi komoditas unggulan ekspor yang mana pemerintah menargetkan peningkatan ekspor udang," ujar Kuswandi yang jebolan IPB ini.
Sementara itu terkait dengan tuduhan pelanggaran sempadan pantai yang digemakan pihak tertentu, Kuswandi menjawab," Peraturan Presiden No 15 Tahun 2016 Bab II Pasal 6 Ayat 1 : Penghitungan batas sempadan pantai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 harus disesuaikan dengan karakteristik topografi,biofisik, hidro-oseanografi pesisir, kebutuhan ekonomi dan budaya, serta ketentuan lain yang terkait," tegasnya.
Terpisah, diambil dari berbagai keterangan bahwa Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono menyampaikan bahwa KKP menargetkan tahun 2024 secara nasional produksi udang nasional sebanyak 2 juta ton atau peningkatan nilai ekspor nasional sebesar 250% hingga tahun 2024. " Saya mengharapkan dukungan dari seluruh pemangku kepentingan baik di pusat maupun daerah untuk memajukan sector kelautan dan perikanan sehingga dapat memberikan kontribusi positif bagi perekonomian nasional dan kesejahteraan bangsa” ungkapnya seperti dikutip dari Humas Ditjen Perikanan Budidaya-Siaran Pers No: SP 1071/SJ.5/XI/2021 Selain itu,situasi keamanan dan kenyamanan sangat dibutuhkan dalam mencapai keberhasilan budidaya, sehingga dapat berkontribusi kepada Masyarakat, Daerah maupun Nasional.
"Untuk Usaha Tambak Udang yang berdiri diatas Lahan Hak Milik ( SHM) dan sedikit melampui batas sempadan berharap agar dapat diberikan diskresi oleh pejabat berwenang, sesuai amanat Peraturan Presiden No 15 Tahun 2016 tersebut," pungkas Kuswandi(red) F
Belum ada Komentar untuk "Tambak Udang Frans Cihara Komitmen Tuntaskan Perijinan"
Posting Komentar