Sidang Kasus Jiwasraya Ditunda,. Advokat TM.LUQMANUL HAKIM,SH,MH Kecewa
Webinarceo- Jakarta-
Sidang perdana Jiwasraya di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang jatuh pada hari Rabu, 5/01/22 diawali dengan sidang pemeriksaan legalitas dari para pihak yang hadir.
Ada 4 pihat tergugat dalam kasus Jiwasraya ini yang hadir yaitu PT Asuransi jiwasraya tergugat I, Hana Bank, BTN, dan BRI.
Dari ke-empat tergugat tidak ada satu pun yang dapat menunjukkan legalstandingnya sebagai tergugat apakah seorang Advokat atau legal perusahaan ini belum jelas, hal ini menandakan para tergugat menganggap sepele gugatan para penggugat.
Sementara tergugat yang lainnya seperti Menkeu, OJK dan Menteri BUMN sama sekali tidak mengutus kuasanya untuk hadir dipersidangan.
"Ada apa dengan para tergugat dari pemerintah itu kok tidak ko'operatif" pungkas TM.LUQMANUL HAKIM,SH,MH salah satu kuasa hukum para penggugat.
Hal Senada juga disampaikan tim kuasa hukum lainnya yaitu SULISTYOWATI,SH, "saya kecewa dengan para tergugat sudah di panggil secara resmi oleh pengadilan tapi mereka tidak menggunakan haknya" ujar advokat Sulis, lebih lanjut ia mengatakan "ini lagu lama mengulur-ngulur waktu aja" pungkasnya.
Atas hal tersebut yaitu ketidakhadiran para tergugat dari pihak Pemerintah Kemudian majelis akan memanggil kembali para tergugat dan sidang berikutnya di tunda 3 minggu hingga tanggal 26/1/22, dengan agenda masih dengan kelengkapan para pihak tergugat dan turut tergugat.
Sementara itu, Ujang Kosasih, SH selaku ketua tim advokat dalam persidangan menyayangkan para tergugat yang tidak ko'operatif "Sekelas menkeu dan menteri BUMN serta OJK mestinya mereka memberi contoh baik terhadap masyarakat jangan mentang-mentang bagian dari pemerintah lantas seenaknya dipanggil pengadilan diabaikan,ini contoh buruk" pungkas ujang kosasih dengan nada kesal,
"Kami mewakili dari kepentingan penggugat akan terus berjuang melalui peradilan agar hak hak para nasabah jiwasraya dikembalikan ke yang berhak" tutupnya. (Red)
Belum ada Komentar untuk "Sidang Kasus Jiwasraya Ditunda,. Advokat TM.LUQMANUL HAKIM,SH,MH Kecewa "
Posting Komentar