Nota Pembelaan, Mintarno, SH Bacakan PLEDOI: : Tuntutan BUI Untuk Pembuka Tindak Pidana Korupsi
Minggu, 30 Januari 2022
Tambah Komentar
WEBINAR- JAKARTA -
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) kembali menggelar sidang lanjutan perkara Tipikor kasus pengadaan 16 (enam belas) mesin genset fiktif antara PT Dan Pratama Indonesia (DPI) dan PT Telekomunikasi Indonesia (PT Telkom Indonesia) Cabang Surabaya, Jawa Timur (Jatim), dengan total nilai kerugian uang negara mencapai Rp32 miliar dengan terdakwa Direktur Utama (Dirut) PT Nafaza Insan Creas Mira Sartika, di pengadilan negeri Jakarta Pusat.
Pada sidang kali ini, Agenda sidang adalah pembacaan Nota Pembelaan (Pledoi) yang dibacakan oleh Kuasa Hukum terdakwa Dirut PT Nafaza Insan Creas Mira Sartika, Mintarno SH.
Kuasa Hukum terdakwa Dirut PT Nafaza Insan Creas Mira Sartika, Mintarno SH menjelaskan, intinya kliennya (Dirut PT Nafaza Insan Creas Mira Sartika) kecewa sekal. “Kenapa? Terdakwa Mira Sartika ini pemberi informasi terkait adanya perkara Tipikor ini, malah menjadi terdakwa. Kalau tidak ada informasi dari Mira Sartika, mereka ini (pihak tersangka lainnya yang sudah ikut dalam pidana ini) namanya sudah diputus di PN dan di Mahkamah Agung (MA), jelaslah bahwa mereka itu sudah menandatangani Berita Acara Serah Terima (BAST) Barang dan Berita Acara Uji Teknis (BAUT). Jadi dalam hukum tindak pidana, administrasinya lengkap mereka semua. Kalau bukan dari Mira Sartika selaku pemberi informasi perkara Tipikor ini, Tipikor ini tidak akan bisa disidangkan di Pengadilan Tipikor pada PN Jakpus,” ujar Mintarno SH.usai pembacaan Pledoi hari Senin, tanggal 24 Januari 2022.
"Karena surat menyurat mereka rapih dan tertib. “Karena dengan adanya informasi dari Mira Sartika ini lah perkara Tipikor ini bisa disidangkan di Pengadilan Tipikor pada PN Jakpus. Seperti berkas-berkas dan surat-surat serta semua dokumen-dokumen, terkuak semuanya. BAUT dan BAST Barang, mereka lengkap semuanya,” ungkapnya.
“Bagaimana kalau berkas-berkas semuanya sudah lengkap lalu dikatakan tidak ada Tipikor? Karena dari Mira Sartika sendiri yang langsung melihat dan mengalami, menjelaskan dan menyampaikan, bahwa pengadaan 16 mesin genset itu tidak ada bentuk fisiknya. Nah, karena informasi dari Mira Sartika itu lah baru ketahuan adanya Tipikor dalam perkara pengadaan 16 mesin genset ini,” terangnya.
Dikatakannya, sesuai Peraturan Presiden (Perpres), beberapa waktu lalu, diterbitkan, bahwa bagi pihak yang sudah melaporkan adanya Tipikor, mendapatkan hadiah uang tunai senilai Rp200 juta. “Sekarang, malah tidak mendapatkan apa-apa, malah apes seperti yang dialami oleh Mira Sartika di Pengadilan Tipikor pada PN Jakpus ini,” ungkapnya.
PLEDOI (Nota Pembelaan) Dengan judul
Tuntutan BUI Untuk Pembuka Tindak Pidana Korupsi Atas:
Tuntutan Pidana Tindak Pidana Korupsi No. Reg. Perkara: PDS – 04/M.1.14/Ft.1/02/2021 Tanggal 25 November 2021 Atas Nama Terdakwa Mira Sartika
Perkara Nomor : 13/PID. SUS/TPK/2021/PN.JKT.PST. Nama Terdakwa : Mira Sartika Binti Lilik Gumanto. Tempat lahir : Jakarta Umur/Tgl. lahir : 41 Tahun / 26 Desember 1979 Jenis Kelamin : Perempuan Kebangsaan : Indonesia Tempat tinggal : Taman Cimanggu, Jalan Boulevard V14 No.8 Rt 001/ Rw 012, Kelurahan kedungwaringin, kec. tanah sereal, Kota Bogor; Agama : Islam Pekerjaan : Wiraswasta Pendidikan : S – 1
Dakwaan : Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 dan Pasal 3 jo. Pasal 18 ayat (1) Undang – Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang – Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang – Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo. Pasal 55 ayat (1) ke – 1 KUHP.
Penahanan: • Oleh Penuntut Umum, sejak Tanggal 25 February 2021 s/d tanggal 16 Maret 2021; • Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, sejak tanggal 3 Maret 2021 s/d tanggal 1 April 2021; • Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Perpanjangan Pertama Oleh Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Kelas 1 A Khusus sejak tanggal 2 April 2021 Sampai dengan 31 Mei 2021; • Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Sampai saat ini terhadap Terdakwa dilakukan Tahanan Kota sejak tanggal 17 Mei 2021;
DAKWAAN: Primair: Pasal 2 ayat (1) Jo pasal 18 ayat (1) huruf b Undang undang No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Undang Undang No. 20 tahun 2001, tentang Perubahan Atas Undang Undang No. 31 Tahun 1999 Jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke 1-KUHP; dan Subsidair:
Pasal 3 jo Pasal 18 ayat (1) huruf a dan b Undang – Undang No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Jo Undang – Undang No. 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang – Undang No. 31 Tahun 1999 jo. Pasal 55 ayat (1) ke – 1 KUHP;
Majelis Hakim Yang Terhormat; Saudara Jaksa Penuntut Umum yang Kami hormati; Sidang yang Kami muliakan;
Perkenankanlah kami advokat dari Law Office Mintarno, SH & Partners selaku Penasehat Hukum Terdakwa Mira Sartika Binti Lilik Gumanto, mengajukan Nota Pembelaan (Pledoi) atas Surat Tuntutan Tindak Pidana Korupsi No. Reg. PDS – 04/M.1.14/Ft.1/02/2021 Tanggal 25 November 2021 yang diajukan Jaksa Penuntut Umum dalam Perkara No. 13/PID. SUS/TPK/2021/PN.JKT.PST.
Bahwa kami selaku kuasa hukum dari Terdakwa sudah pernah mendampingi Terdakwa dalam perkara yang berkaitan dengan Pengadaan barang berupa Genset sebanyak 16 Unit, dipengadilan Negeri Jakarta Selatan, Surat Pledoi ini adalah yang kedua dengan Terdakwa Mira sartika, rasanya hampir tak percaya, kami mendampingi Terdakwa Kembali dipengadilan Negeri Jakarta Pusat. Setelah mendengar, mempelajari dan menelaah tuntutan pidana Saudara Jaksa Penuntut Umum terhadap Terdakwa Mira Sartika Binti Lilik Gumanto, sekarang tibalah saatnya kami selaku Penasehat Hukum menyampaikan melalui tulisan ini sebagai bentuk tanggapan dan/atau sanggahan dan/atau penyangkalan (contesteren) Terdakwa atas tuntutan pidana Jaksa Penuntut Umum dalam konteks pelaksanaan asas due process of right yang dianut dalam sistem peradilan di Indonesia. Sehingga apabila terdapat hal keragu – raguan dalam perkara ini sebagaimana yang telah terungkap di persidangan in casu, maka Hakim harus mengambil keputusan yang menguntungkan Terdakwa sesuai asas in dubio pro reo.
Pledoi yang di sampaikan ini bukanlah semata – mata untuk membuktikan bahwa Terdakwa tidak bersalah, akan tetapi selain itu juga dimaksudkan untuk membuktikan apakah surat tuntutan yang dibuat/disusun oleh Jaksa Penuntut Umum sudah secara sungguh – sungguh didasarkan pada fakta – fakta hukum yang terungkap di persidangan serta Rasa Keadilan.
Selain itu, Pledoi ini bukanlah semata – mata dimaksudkan agar Terdakwa bebas atau lepas dari segala tuntutan hukum, akan tetapi dimaksudkan juga sebagai sarana koreksi atas penerapan sistem peradilan pidana (criminal justice system) dalam tataran sikap Jaksa Penuntut Umum yang telah mengajukan tuntutan pidana terhadap Terdakwa tanpa mempertimbangkan dan mengesampingkan fakta – fakta hukum yang terungkap di persidangan yang membuktikan adanya alasan – alasan yang membuat Terdakwa tidak dapat dipertanggungjawabkan atas tindak pidana korupsi yang didakwakan/dituntut terhadapnya.
Bahwa Pledoi ini diajukan atas tuntutan Penuntut Umum yang telah dibacakan pada persidangan hari kamis tanggal 25 November 2021 yang lalu. kami sebagai Penasihat Hukum dari Terdakwa, terlebih dahulu mengucapkan terima kasih, puji dan syukur kepada Allah Tuhan Yang Maha Esa, atas berkat, kekuatan dan kesehatan yang diberikan kepada kita semua yang terlibat dalam proses pemeriksaan perkara ini, sehingga persidangan dapat berjalan meskipun ada hambatan yaitu Terdakwa harus menjalani Operasi Kanker Tyroid dan Rawat Jalan sampai hari ini. Selanjutnya dengan hati yang tulus, kami sampaikan penghargaan dan rasa hormat yang setinggi-tingginya, disertai dengan ucapan terima kasih kepada Majelis Hakim yang telah memimpin persidangan ini dengan teliti, obyektif dan berwibawa, disertai dengan sikap yang menghormati hak-hak azasi Terdakwa, sehingga telah mencerminkan bahwa Majelis Hakim telah menghormati asas praduga tidak bersalah (presumption of innocent principle). Sebagaimana telah kita ketahui bersama, bahwa didalam memutuskan suatu perkara, pada hakekatnya seorang Hakim bertindak mewakili Tuhan yang sifatnya Maha Pengasih, Maha Penyayang, Maha Adil dan Maha Bijaksana.
Dengan demikian, kami menyadari betapa berat tanggung jawab seorang Hakim dalam mempertimbangkan putusannya, karena putusan tersebut harus benar-benar sesuai dengan rasa keadilan yang diyakininya, yaitu tidak hanya didasarkan pada pertimbangan faktor-faktor yuridis saja, akan tetapi juga harus didasarkan pada pertimbangan rasa kemanusiaan dan keadilan yang diyakini oleh Majelis Hakim. Pada kesempatan ini pula, perkenankan kami untuk menyampaikan penghargaan dan ucapan terima kasih kepada Panitera Pengganti dalam perkara ini, yang dengan tekun dan tanpa mengenal lelah, telah mencatat secara teliti semua peristiwa yang merupakan fakta persidangan kedalam Berita Acara Persidangan. Begitu pula kepada Team Jaksa Penuntut Umum, penghargaan yang sama, patut pula kami sampaikan, karena telah berusaha melaksanakan kewajibannya selaku penuntut umum dalam perkara ini, meskipun dengan berat hati, kami selaku Tim Penasihat Hukum Terdakwa, menyatakan bahwa “sangat tidak sependapat” dan secara tegas “menolak sekeras-kerasnya Requisitoir” Team Jaksa Penuntut Umum”, dimana pada hari Kamis, tanggal 25 November 2021 yang lalu, telah menuntut Terdakwa Mira Sartika Binti Lilik Gumanto, dengan tuntutan pidana, agar Majelis Hakim yang mengadili perkara pidana ini memutuskan :
1. Menyatakan Terdakwa Mira Sartika Binti Lilik Gumato tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak Pidana sebagaimana dimaksud dalam Dakwaan Primair Jaksa Penuntut Umum; 2. Membebaskan Terdakwa Mira Sartika Binti Lilik Gumato dari Dakwaan Primair tersebut; 3. Menyatakan Terdakwa Mira Sartika Binti Lilik Gumanto terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “ Telah melakukan atau turut serta melakukan perbuatan, dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu Korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena Jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara sebagaimana diatur dan diancam dalam dakwaan Subsidair yaitu melanggar pasal 3 Jo Pasal 18 Ayat (1) huruf b Undang Undang No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang Undang No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas undang undang No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP; 4. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Mira Sartika binti Lilik Gumato selama 12 (dua belas) tahun dikurangi selama Terdakwa berada dalam tahanan Rutan dan Tahanan Kota dengan Perintah agar Terdakwa segera ditahan di Rutan; 5. Menetapkan Uang Penganti sebesar Rp. 6.500.000.000,- (enam milyar lima ratus juta rupiah) dari kerugian negara sebesar Rp. 32.340.000.000,- (tiga puluh dua milyar tiga ratus empat puluh juta rupiah) setelah diperhitungkan atau dikurangi dengan Pengembalian kerugian Negara pada perkara atas nama Ir. Gunawan Wibisana (putusan Splitsing perkara an. Terdakwa Mira Sartika) yaitu Putusan Pengadilan tinak Pidana Korupsi pada pengadilan Negeri Jakarta Pusat No. 16/PID.SUS/TPK/2020/PN.JKT.PST tanggal 15 Juli 2020, Putusan pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi DKI Jakarta No. 27/Pid. Sus /TPK/2020/PT.DKI tanggal 21 September 2020 dan Putusan Mahkamah Agung No. 1105 K/Pid.Sus/2021 dan telah mempunyai kekuatan Hukum Tetap) dari Dedi tan (GM. PT Aneka Cipta Enggineering) yaitu sebesar Rp. 900.000.000,- ( sembilan ratus juta rupiah) yang berasal dari pengembalian uang muka pembelian Genset dari PT. Nafaza Insan Creas yang tidak terlaksana yang telah dititipkan kepada kejaksaan Negeri Jakarta Selatan dan Uang Pengganti yang telah dibebankan kepada Ir. Gunawan Wibisana yaitu sebesar Rp. 24.940.000.000,- (dua puluh empat milyar sembilan ratus empat puluh juta rupiah), Jika terpidana tidak membayar uang pengganti paling lama dalam waktu 1 (satu) bulan sesudah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut, dalam hal terpidana tidak mempunya harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut, maka Terpidana di Penjara selama 5 (lima) tahun dan apabila terpidana membayar uang pengganti yang dibayarkan tersebut akan diperhitungkan dengan lamanya pidanan Tambahan berupa Pidana penjara sebagai pengganti dari kewajiban membayar uang pengganti;; 6. Menetapkan Denda sebesar Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) subsidair 6 (enam) bulan Kurungan; 7. Barang bukti : a. Nomor Urut 1 s/d 49 kecuali huruf K dan Nomor Urut 51 s/d 55 Tetap Terlampir dalam berkas perkara; b. Nomor Urut 49 huruf K berupa penyitaan Uang Tunai dan Nomor Urut 50 a s/d d berupa penyitaan Mesin dirampas Untuk Negara;
8. Membayar biaya perkara sebesar Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah); Atas tuntutan jaksa Penuntut Umum, Kami Apresiasi dan semoga Jaksa Penuntut Umum Istiqomah dalam menjalankan menuntut semua Terdakwa Pidana Korupsi dengan Tuntutan yang maksimal, Sebelumnya dalam Nota Pembelaan ini, kami berusaha melihat secara benar untuk kemudian mengungkapkannya kepada Majelis Hakim serta hadirin dalam sidang ini, bahwa dengan dibawanya perkara ini ke persidangan oleh Penuntut Umum tidaklah murni begitu saja dilakukan dengan tujuan mencari kebenaran materiil atau kebenaran yang hakiki akan tetapi lebih merupakan suatu “konspirasi” besar yang tidak dapat dipertanggungjawabkan. Untuk itu, kami mohon agar Majelis Hakim, hadirin, tidak memisahkan dan kemudian hanya melihat satu sisi saja bahwa dengan digelarnya persidangan ini terhadap diri Terdakwa telah menimbulkan akibat yang tidak terhingga tidak hanya bagi pribadi dan keluarga Terdakwa akan tetapi juga kepada publik yang menyaksikan suatu “rekayasa” dalam penegakkan hukum di Indonesia.
Perkara ini bukanlah perkara yang berdiri sendiri, namun ada Rentetan perkara sebelumnya yang telah disidangkan dan diputuskan lebih dulu, yaitu Gunawan Wibisana ( Direktur PT. Dan Pratama Indonesia, Yusuf Komara (staff PT. Dan Pratama Indonesia), Bona L P Parapat (Direktur Utama PT. Infomedia Nusantara), Yogi Sukmana (staff PT. Infomedia Nusantara);
Tuntutan Jaksa Penuntut Umum mengenai Uang Pengganti kepada Terdakwa Mira Sartika lebih tinggi dibandingkan dengan Terdakwa Lainya, dimana Peristiwa Tindak Pidana Proyek Pengadaan Genset sebanyak 16 Unit Fiktif ini di Inisiasi Oleh PT. Dan Pratama, PT. Infomedia Nusantara dan PT. Telkom hal ini terbukti dengan adanya Hasil Audit Internal PT.Telkom tanggal 22 Januari 2019 yang dituangkan dalam Berita Acara Pemeriksaan Unit Tipikor Dirkrimsus Polda Metro Jaya yang bernama saksi Harry Suseno Hadi Soebroto karyawan PT. Telkom sebagai SVP Internal audit, yang tidak di ajukan sebagai saksi dalam Perkara ini;
Majelis Hakim yang Terhormat, Jaksa Penuntut Umum yang kami Hormati, Pengunjung Sidang yang berbahagia, Marcus Tullius Cicero seorang negarawan, orator dan seorang advokat pernah berkata: “summum ius summa iniura” yang secara bebas diterjemahkan: “keadilan yang tertinggi adalah ketidakadilan yang tertinggi”; mungkin itulah wajah penegakan hukum di bumi pertiwi yang kita cintai ini. Suatu adagium yang menohok dunia penegakan hukum dan keadilan di Indonesia karena hukum dapat direkayasa sedemikian rupa sehingga dapat menimbulkan ketidakadilan bagi pencari keadilan (justitia belen). Cukuplah bagi kita tragedi hukum “Sengkon dan Karta”, yang diperhadapkan kedepan peradilan dengan alat-alat bukti yang dipaksakan dan telah dimanipulir oleh oknum penegak hukum yang tidak bertanggungjawab sehingga Majelis Hakim yang memeriksa perkara casu quo memberikan putusan yang berlawanan dengan rasa keadilan, menjatuhkan hukuman pidana kepada orang yang tidak bersalah yang tentunya sangat menyakitkan bagi terpidana. Oleh karenanya, filsuf Inggris ternama Francis Bacon pernah berucap: “tidak ada siksaan yang lebih berat daripada siksaan hukum”. Untuk itu, Terdakwa selaku Tim Penasihat Hukum Terdakwa Mira Sartika memohon kepada Majelis Hakim untuk dapat memberikan pertimbangan hukum (ratio decidendi) dan rasa keadilan dalam putusannya bagi Terdakwa Mira Sartika sehingga publik dapat mengetahui bahwa adagium yang dikemukakan oleh Cicero di atas tidak terbukti bagi penegakan hukum di Indonesia, khususnya di depan persidangan ini!!!!. Abraham Lincoln seorang negarawan, advokat dan pembela HAM sekali waktu pernah memberikan sebuah ilustrasi tentang kebenaran, ia berkata: “Berapa banyak kaki yang dimiliki anjing jika ekornya kita sebut juga sebagai kaki? Jawabannya adalah empat. Karena, dengan menyebut ekor sebagai kaki tidak menjadikan ekor itu sebagai kaki”. Suatu ungkapan yang memiliki makna sangat mendalam, oleh karena bagaimanapun kebenaran tidak dapat ditawar dan/atau dimanipulasi!!! Menuduh orang benar sebagai perencana dan/atau penganjur tindak pidana Korupsi menjadikan orang tersebut perencana dan/ atau turut serta tindak pidana Korupsi. Mendakwa seseorang yang tidak bersalah dengan berbagai dalil dan dasar hukum tidak otomatis menjadikan orang tersebut bersalah, karena kebenaran tetaplah kebenaran, ia tidak pernah memihak (imparsial) atau tidak pernah berat sebelah.
TANGGAPAN ATAS SURAT DAKWAAN DAN SURAT TUNTUTAN JAKSA PENUNTUT UMUM; Bahwa dalam kesempatan ini, berdasarkan Fakta Fakta Persidangan dalam Pledoi ( Nota Pembelaan) atas Surat Dakwaan dan Surat Tuntutan Jaksa Penuntut Umum, terhadap Terdakwa Mira Sartika Binti Lilik Gumanto. Kami ajukan Pledoi ini dan mohon dapat dipertimbangkan oleh Majelis Hakim;
Sebelum melanjutkan Pledoi kami ini, kami sampaikan kembali sebelumnya Terdakwa telah menyampaikan Dalam Pledoinya bahwa Terdakwa telah menyampaikan surat surat berkaitan dengan Kondisinya, dimana saat ini Terdakwa mengidap penyakit, Cancer Tyroid dan sudah dilakukan Operasi, namun dampak Operasi tersebut Terdakwa harus mengkonsumsi Obat seumur hidupnya, dan sampai saat ini Terdakwa harus menjalani pengobatan berkala di RSPAD Gatot Subroto;
Bahwa selain itu kami juga menyampaikan Fakta fakta yang dimana Jaksa Penuntut Umum sebagian besar abaikan diantaranya ;
A. Keterangan Saksi – Saksi, yaitu: Dari semua saksi saksi yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum, tidak ada satupun yang mengelak bahwa terdakwa Mira Sartika yang membuat aduan kepada Dirkrimsus Polda Metro Jaya Unit Tipikor atas Proyek fiktif pengadaan Genset sebanyak 16 Unit, mulai dari saksi dari Pihak Telkom, saksi dari Pihak Infomedia Nusantara, saksi dari Pihak PT. Dan Pratama; Seluruh saksi saksi yang diajukan Jaksa Penuntut Umum mengakui bahwa Proyek Fiktif Pengadaan Genset sebanyak 16 Unit itu sudah direncanakan awal jauh sebelum Terdakwa dilibatkan dalam Proyek tersebut, hal ini terungkap saat dibuatkanya Group WhatsApp oleh Saksi Gunawan Wibisana ( Terpidana dalam berkas Berbeda);
Hal ini dikuatkan dengan keterangan Ahli Hukum Tata Negara Drs. Siswo Sujanto, DEA yang dituangkan dalam BAP hari selasa tanggal 28 Mei 2019 jam 10.00 WIB pemeriksa Emil Winarto, SH., MH, I Made Budhiana, SH., Iksanto, SH pada halaman 20 menjelaskan Berdasarkan Keterangan HARRY SUSENO HADI SUBROTO selaku senior Vice President (SVP) Internal Audit (IA) PT. TELKOM INDONESIA (persero) Tbk menjelaskan bahwa Terdapat Indikasi Pemufakatan Jahat Antara DPI dengan Oknum Karyawan Telkom (DBS dan Treg V) untuk merancang proyek fiktif Pengadaan genset dan selanjutnya merekomendasikan Nafaza sebagai Mitra Pelaksana Proyek, selain itu Terdapat KESENGAJAAN untuk memalsukan administrasi dokumen dan kelalaian dalam menjalankan tata kelola yang baik pada proses ustomer assesment, Project assesment, penandatanganan kontrak, Uji Terima, Serah terima dan Pembayaran, sehingga terjadi kerugian atas pembayaran proyek fiktif tersebut kepada Nafaza serta Potensi piutang tidak tertagih atas kontrak dengan DPI;
Terdakwa hanya dijadikan Kambing Hitam oleh Saksi saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum, Terdakwa dari awal hanya mengetahui bahwa Proyek Pengadaan genset sebanyak 16 unit itu adalah Proyek yang benar, sehingga Terdakwa mau diajak untuk ikut Proyek Tersebut, dan setelah Mengetahui Proyek tersebut ternyata Fiktif, Terdakwa merasa keberatan dan menolak mengikuti Rencana jahat para Saksi – saksi tersebut diantaranya saksi Gunawan Wibisana, Saksi Yusuf Komara;
B. Keterangan Ahli; Ahli yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum di persidangan pada tanggal 22 Juli 2021 adalah Ahli Ardi Ruslan dari BPKP Perwakilan DKI Jakarta; Ahli hanya melihat berkas2 yang diajukan Oleh Penyidik Polda Metro Jaya, ahli tidak melihat secara keseluruhan berkas berkas dari PT. Infomedia Nusantara, PT. Telkom, PT. Dan Pratama Indonesia, dan PT. Nafaza Insan Creas, sehingga hasil pemeriksaan Ahli dari BPKP berbeda dengan perhitungan Jaksa Penuntut Umum dalam Surat Tuntutanya;
C. Keterangan Saksi Adecharge; Dari semua saksi saksi yang dihadirkan oleh Terdakwa, menyampaikan jika Terdakwa adalah Orang Yang berkomitmen pada sebuah pekerjaan, dan sebelum mengerjakan Proyek diluar Property, Perusahaan Terdakwa kondisi usahanya maju dan Stabil, serta memiliki banyak karyawan. Dan setelah mengerjakan Proyek diluar Property tersebut, Usaha Terdakwa mengalami kemunduran bahkan Gukung Tikar;
D. Keterangan Terdakwa Mira Sartika di persidangan pada tanggal 27 Oktober 2021, yang pada pokoknya menerangakan: • Bahwa Terdakwa pernah diperiksa dan dimintai keterangan di depan Penyidik yang dituangkan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Terdakwa; • Bahwa Terdakwa Direktur Utama di PT. Nafaza Insan Creas yang bergerak dibidang jasa konstruksi, yang beralamat di Ruko Citra Grand Blok R 3 Nomor 5, Jalan Alternatif Cibubur Cileungsi Kav. 42 Bekasi; • Bahwa tugas dan tanggung jawab sebagai berikut Mengatur jalannya perusahaan, Mengendalikan jalannya perusahaan dan Mengarahkan untuk project-project perusahaan; • Bahwa PT. Nafaza Insan Creas memiliki banyak pengalaman kerja sebagai berikut : a. Tahun 2012 mensupport beberapa developer untuk membangun Town house di daerah Bogor dan Cibubur; b. Merenovasi rumah second hand untuk dijual kembali setiap tahunnya; c. Melakukan penjualan unit baik rumah maupun apartemen dari beberapa developer sampai dengan saat ini; d. Jasa konsultan keuangan; • Bahwa awalnya sekitar bulan Oktober-November 2017, Terdakwa diperkenalkan dengan Gunawan Wibisana selaku Direktur PT. Dan Pratama Indonesia oleh Esti Pramestiari (Laras) yang bekerja di PT. Indosat di Mall Pondok Indah; • Bahwa Gunawan Wibisana mengatakan kepada saksi mempunyai proyek di Pertamina dan juga mempunyai proyek di Telkom dan Gunawan Wibisana ingin meminjam perusahaan milik Saksi untuk menerima dana masuk untuk pengadaan Genset; • Bahwa Saksi akan mendapatkan fee / keuntungan sebesar Rp. 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) serta saksi dijanjikan pekerjaan / bisnis lain, menambah fortofolio bisnis dan mendapatkan proyek di PT. Telkom; • Bahwa komunikasi Saksi dengan Gunawan Wibisana dilakukan melalui telephone dimana Gunawan Wibisana membahas terkait proses kelanjutan pembicaraan peminjaman perusahaan yang sebelumnya sudah dibicarakan; • Bahwa karena diiming-iming / dibujuk oleh Gunawan Wibisana, maka saksi bersedia untuk meminjamkan perusahaan saksi yaitu PT. Nafaza Insan Creas kepada Gunawan Wibisana selaku Direktur PT. Dan Pratama Indonesia; • Bahwa Gunawan Wibisana meminta company Profile PT. Nafaza Insan Creas kepada Saksi, beberapa kop surat PT. Nafaza Insan Creas dan stempelnya dan saat itu saksi menyerahkan company Profile PT. Nafaza Insan Creas kepada Esti Pramestiari (Laras) untuk diserahkan kepada Gunawan Wibisana; • Bahwa pada minggu kedua bulan November 2017, staf Saksi yang bernama Nani menyerahkan sekitar 20 (dua puluh) kop surat PT. Nafaza Insan Creas dan stempelnya kepada Terdakwa Yusuf Komara (staf PT. Nafaza Insan Creas) yang ditunjuk oleh Gunawan Wibisana untuk berpura-pura menjadi Staf PT. Nafaza Insan Creas untuk mengurusi kegiatan tersebut; • Bahwa pada minggu ketiga bulan November 2017, staf Saksi Nani, Afrizal dan Dewi melakukan pertemuan dengan Gunawan Wibisana dan Esti Pramestiara (Laras) di Mall Pondok Indah untuk membahas jaminan pekerjaan Genset sesuai permintaan Gunawan Wibisana; • Bahwa pada minggu keempat bulan November 2017, ada pertemuan di PT. Infomedia Nusantara yang dihadiri oleh staf Saksi Nani dan Dewi serta Saksi Yusuf Komara bertemu dengan Farmarista dan tim untuk membahas mengenai teknis pangadaan Genset antara PT. Infomedia Nusantara dan PT. Nafaza Insan Creas namun saat itu saksi tidak hadir dalam pertemuan tersebut; • Bahwa terkait dengan tender Genset maupun pertemuan-pertemuan lainnya tersebut Terdakwa tidak mengetahuinya, karena semuanya dilakukan oleh Saksi Yusuf Komara selaku Staf PT. Dan Pratama Indonesia; • Bahwa pada bulan Desember 2017, saksi dimasukkan ke dalam grup WhatsApp oleh Saksi Gunawan Wibisana yang terdiri dari pihak PT. Dan Pratama Indonesia, pihak PT. Telkom Indonesia dan pihak PT. Infomedia Nusantara untuk teknis pencairan uang pengadaa Genset; • Bahwa pada pertengahan bulan Desember 2017, Esti Pramestiari (Laras) menceritakan kepada saksi bahwa Esti Pramestiari (Laras) yang mengatur jaminan pekerjaan PT. Dan Pratama Indonesia yang diterbitkan oleh Jamkrindo untuk pekerjaan Genset di PT. Telkom; • Bahwa Esti Pramestiari (Laras) mengirim kepada saksi melalui WhatsApp, bahwa PT. Dan Pratama Indonesia hanya memiliki dana sekitar Rp1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah), sedangkan pekerjaan Genset tersebut seharusnya 10 % dari nilai kontrak; • Bahwa pada pertengahan Desember 2017, Saksi Yusuf Komara mengirim email ke kantor PT. Nafaza Insan Creas yang berisi Surat dari PT. Infomedia Nusantara Nomor 00051/IN/INF_2017_0_5131/17/D, tanggal 22 November 2017 yang ditujukan kepada PT. Nafaza Insan Creas perihal Penetapan Kemitraan (Registered Partner) PT. Nafaza Insan Creas; • Bahwa Terdakwa di minta oleh Saksi Yusuf Komara untuk menandatangani Minute Of Meeting (MOM) terkait Pembahasan Rencana Kemitraan antara PT. Infomedia Nusantara dengan PT. Nafaza Insan Creas; • Bahwa dimana Terdakwa tidak hadir dalam kegiatan tersebut, yang maksud dan tujuannya adalah untuk proses pencairan uang dari PT. Infomedia Nusantara; • Bahwa pada tanggal 16 Januari 2018, Saksi Gunawan Wibisana mengirimkan WhatsApp kepada Saksi yang isinya menginstrusikan kepada saksi untuk disiapkan Invoice DP dan Termin I pengadaan Genset berikut E- Fakturnya yang ditujukan kepada PT. Infomedia Nusantara; • Bahwa Saksi membuat Invoice PT. Nafaza Insan Creas kepada PT. Infomedia Nusantara dengan rincian sebagai berikut: a. Invoice I Nomor INV.201801005, tanggal 29 Januari 2018 dengan nilai Rp4.851.000.000,00 (empat milyar delapan ratus lima satu juta rupiah) pembayaran DP 15 % untuk pembelian gas Genset Silent Type 1500 rpm, 3 ph, 4 wire, 0,8 lagging, 50 hz, 380/220 volt; b. Invoice II Nomor : INV.201801006, tanggal 30 Januari 2018 dengan nilai Rp17.787.000.000,00 (tujuh belas milyar tujuh ratus delapan puluh tujuh juta rupiah) pembayaran Termin I sebesar 55 % untuk pembelian gas genset silent type 1500rpm, 3 ph, 4 wire, 0.8 lagging, 50 hz, 380/220 volt; • Bahwa pada tanggal 2 Februari 2018, Terdakwa melihat dari WhatsApp grup, ada informasi dari Anshori selaku manager Bisnis PT. Telkom wilayah Jakarta; • Bahwa sudah ada dana masuk dari PT. Infomedia Nusantara kepada PT. Nafaza Insan Creas sebesar Rp4.441.000.000,00 (empat milyar delapan ratus lima satu juta rupiah); • Bahwa Terdakwa diminta oleh Saksi Gunawan WIbisana dan Sdri. Esti Pramestiari (Laras) melalui WhatsApp, untuk membuka Cek Nomor CN 749558 dengan nilai Rp4.851.000.000,00 (empat milyar delapan ratus lima satu juta rupiah) berdasarkan instruksi Gunawan Wibisana sebagai jaminan pembelian Genset untuk PT. Telkom dan langsung saksi serahkan kepada Gunawan Wibisana; • Bahwa Terdakwa diminta oleh Gunawan Wibisana, Saksi Yusuf Komara dan Sdri. Esti Pramestiari (Laras) untuk mentransfer uang sebesar Rp. 4.441.000.000,00 (empat milyar delapan ratus lima satu juta rupiah) ke rekening Bank Mandiri Nomor 119.000.6969.719 atas nama PT. Dan Pratama Indonesia, dengan alasan yang disampaikan oleh Sdri. Esti Pramestiari (Laras) bahwa uang tersebut akan dipergunakan untuk setoran dana jaminan Jamkrindo Bank Mandiri sekitar Rp. 2.000.000.000,00 (dua milyar rupiah); • Bahwa pada tanggal 2 Februari 2018, Terdakwa mentransfer uang ke rekening Bank Mandiri Nomor 119.000.6969.719 atas nama PT. Dan Pratama Indonesia sebesar Rp4.441.000.000,00 (empat milyar delapan ratus lima satu juta rupiah); • Bahwa Terdakwa sudah mentransfer uang kepada PT. Dan Pratama Indonesia, maka Cek Nomor CN 749558 dengan nilai Rp4.851.000.000,00 (empat milyar delapan ratus lima satu juta rupiah) dikembalikan ke saksi oleh Gunawan Wibisana dan sudah Saksi musnahkan; • Bahwa pada tanggal 3 Februari 2018, Terdakwa mendapatkan fee dari PT. Dan Pratama Indonesia sebesar Rp300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah) yang ditransfer ke rekening PT. Nafaza Insan Creas, yang kemudian Saksi transfer ke rekening Bank BCA Nomor 8630013004 atas nama Dwiratna Febrianti (adik dari Esti Pramestiari alias Laras) sebesar Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah); • Bahwa pada tanggal 5 Februari 2018, Terdakwa melakukan pertemuan dengan Gunawan Wibisana dan Esti Pramestiari (Laras) di Mall Pondok Indah dan Saksi melakukan penyerahan cek nomor CN 749562 senilai Rp441.000.000,00 dan cek nomor CN 749563 senilai Rp17.487.000.000,00 kepada Gunawan Wibisana; • Bahwa pada tanggal 12 Februari 2018, Terdakwa diminta oleh Gunawan Wibisana untuk datang ke PT. Infomedia Nusantara untuk menagih termin I dan sisa pajak DP; • Bahwa Saksi Yusuf Komara, PIC secara intens yang menagih ke PT. Infomedia Nusantara; • Bahwa pada tanggal 20 Februari 2018, Gunawan Wibisana memberitahukan kepada Terdakwa bahwa uang pembayaran termin I sudah masuk ke PT. Nafaza Insan Creas sebesar Rp17.487.000.000,00; • Bahwa pada tanggal 21 Februari 2018, Terdakwa mentransfer dana dari PT. Infomedia Nusantara rekening Bank Mandiri nomor 119.000.6969.719 atas nama PT. Dan Pratama Indonesia secara bertahap dengan rincian tahap I sejumlah RP7.487.000.000,00, tahap II sebesar Rp. 10.000.000.000,00 dan tahap III sebesar Rp300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah); • Bahwa setelah terjadi komunikasi secara intens antara Terdakwa dengan Gunawan Wibisana, Gunawan Wibisana mengatakan kepada Terdakwa bahwa sesungguhnya dana tersebut tidak sepenuhnya untuk digunakan sebagai pembelian Genset, justru Saksi ditawarkan untuk mengelola proyek lainnya dengan menggunakan sisa dana tersebut, dari tawaran tersebut akhirnya Terdakwa mengetahui ada kewajiban angsuran pokok dan bunga terhadap Gunawan Wibisana kepada PT. Telkom; • Bahwa berdasarkan penjelasan dari Esti Pramestiari (Laras), bahwa biasanya Saksi Yusuf Komara membeli faktur, setelah mendapat penjelasan dari Esti Pramestiari (Laras) terkait pembelian faktur pajak, saksi jadi ragu dan khawatir apakah pengadaan genset PT. Telkom benar atau tidak; • Bahwa pada tanggal 27 Februari 2018, Terdakwa meminta kepada Gunawan Wibisana untuk dibuatkan Surat Perjanjian Kerjasama antara PT. Dan Pratama Indonsia dan PT. Nafaza Insan Creas terkait pekerjaan pengadaan Genset dengan nilai Rp32.340.000.000,00 (tiga puluh dua milyar tiga ratus empat puluh juta rupiah) termasuk pajak, yang dibiayai oleh PT. Telekomunikasi Indonesia (Telkom) dengan menunjuk PT. Infomedia Nusatara sebagai anak perusahaan yang membeli barang genset tersebut kepada mitra kerjanya PT. Nafaza Insan Creas, berdasarkan SPK kemitraan PT. Nafaza Insan Creas Nomor 00049/IN/INF_2017_0_1/17/D, tanggal 16 Oktober 2017 yang ditandatangani oleh Gunawan Wibisana dan saksi Yusuf Komara (PT. Dan Pratama Indonesia) dan Saksi dengan Nani Anjaningsih (PT. Nafaza Insan Creas); • Bahwa benar yang menjadi tujuan dibuatnya surat perjanjian tersebut adalah untuk mengamankan posisi Terdakwa; • Bahwa pada tanggal 6 Maret 2018, Esti Pramestiari (Laras) dan saksi Yusuf Komara menginformasikan kepada saksi bahwa ada uang masuk untuk pembayaran pajak dari PT. Infomedia Nusantara kepada PT. Nafaza Insan Creas sebesar Rp4.441.000.000,00; • Bahwa pada minggu kedua bulan Maret 2018, atas inisiatif Gunawan Wibisana dilakukan pertemuan antara Terdakwa dengan didampingi oleh staf Saksi Nani dengan Gunawan Wibisana, Saksi Yusuf Komara dan Purwanti selaku staf PT. Dan Pratama Indonesia di Senayan yang membicarakan faktur-faktur pajak untuk menutup pajak masukan PT. Nafaza Insan Creas terhadap PT. Infomedia Nusantara; • Bahwa pada tanggal 23 Maret 2018 Terdakwa membuat Invoice Nomor : INV.201803017, tanggal 23 Maret 2018 dengan nilai Rp9.702.000.000,00 (sembilan milyar tujuh ratus dua juta rupiah) pembayaran Termin II sebesar 30 % untuk pembelian gas genset silent type 1500rpm, 3 ph, 4 wire, 0.8 lagging, 50 hz, 380/220 volt atas perintah Gunawan Wibisana; • Bahwa pada tanggal 28 Maret 2018, Purwati datang ke PT. Nafaza Insan Creas dan menyerahkan 17 (tujuh belas) lembar faktur pajak PT. Nafaza Insan Creas ke distributor yaitu PT. Energi Powerindo Jaya, PT. Kayseri Indah Bersatu dan PT. Aneka Cipta Engineering dan 15 (lima belas) PO atas nama PT. Nafaza Insan Creas yang ditandatangani oleh Saksi Yusuf Komara, lalu dokumen tersebut diserahkan kepada staf Saksi Nani; • Bahwa Purwanti mengarahkan kepada Nani dan Arif untuk menginput faktur-faktur pajak tersebut di sistem e-faktur PT. Nafaza Insan Creas; • Bahwa Terdakwa menduga faktur-faktur pajak tersebut adalah terdapat penyimpangan karena PT. Nafaza Insan Creas tidak pernah melakukan pembelian sesuai dengan PO atas nama PT. Nafaza Insan Creas yang ditandatangani oleh Saksi Yusuf Komara; • Bahwa pada awal April 2018, saksi diminta oleh Gunawan Wibisana untuk membuat cek dengan nomor CP 652927 senilai Rp. 8.852.000.000,00 (delapan milyar delapan ratus lima puluh dua juta rupiah ) sebagai jaminan pembelian genset, setelah saksi membuat cek tersebut, lalu serahkan kepada Esti Pramestiari (Laras) untuk diserahkan kepada Gunawan Wibisana di daerah Jakarta Selatan; • Bahwa pada tanggal 20 April 2018, Esti Pramestiari (Laras) dan Saksi Yusuf Komara memberitahukan kepada Saksi melalui WhatsApp bahwa PT. Infomedia Nusantara telah melakukan pembayaran Termin II sebesar Rp9.702.000.000,00 (sembilan milyar tujuh ratus dua juta rupiah) yang ditransfer ke rekening Maybank nomor 2427001490 atas nama PT. Nafaza Insan Creas dan terkait hal tersebut kemudian saksi berkonsultasi dengan beberapa rekan saksi dan pengacara; • Bahwa Terdakwa untuk menahan dulu uang yang masuk ke rekening PT. Nafaza Insan Creas dari PT. Infomedia Nusantara karena Terdakwa akan mengecek kebenaran pembelian barang berupa genset tersebut dan benar atau tidaknya pengadaan tersebut karena Terdakwa menduga sudah ada penyimpangan di awal; • Bahwa Terdakwa memindahkan uang dari Maybank Nomor 2427001490 atas nama PT. Nafaza Insan Creas ke rekening Maybank atas nama Mira Sartika dengan Nomor 2427001620 sebesar Rp9.702.000.000,00 (sembilan milyar tujuh ratus dua juta rupiah) dengan alasan seluruh PT. Nafaza Insan Creas harus ditutup dan ada keterangan pada sistem perbankan dari OJK; • Bahwa pada tanggal 23 April 2018, Terdakwa mendapat informasi dari Esti Pramestari (Laras) dan Terdakwa Yusuf Komara memberitahukan kepada Saksi; • Bahwa PT. Dan Pratama Indonesia mendapat tagihan dari PT. Telkom berdasarkan surat Nomor Tel.282/KU 370/DBS-30400000/2018, perihal tunggakan layanan telkom atas nama PT. Dan Pratama Indonesia sebesar Rp2.150.610.000,00 (dua milyar seratus lima puluh juta enam ratus sepuluh ribu rupiah); • Bahwa Terdakwa diminta untuk melakukan transfer untuk pembayaran angsuran tersebut, lalu pada tanggal 25 April 2018 saksi melakukan transfer ke rekening bank mandiri nomor 119.000.6969.719 atas nama PT. Dan Pratama Indonesia sebesar Rp2.000.000.000,00 (dua milyar rupiah); • Bahwa cek dengan Nomor. CP 652927 senilai Rp8.520.000.000,00(delapan milyar lima ratus puluh dua juta rupiah) yang seharusnya dikembalikan kepada saksi, nilai tersebut sudah dikurangi Rp2.000.000.000,00 (dua milyar rupiah) sehingga uang yang tersisa pada PT. Nafaza Insan Creas senilai Rp6.520.000.000,00 (enam milyar lima ratus dua puluh juta rupiah) yang saat ini masih tersimpan di rekening Maybank atas nama Mira Sartika dengan nomor 2427001620; • Bahwa seluruh transaksi yang diterima oleh Gunawan Wibisana menjadi sekitar Rp26.000.000.000,00 (dua puluh enam milyar rupiah) temasuk pajak; • Bahwa pada akhir bulan April 2018, Terdakwa melakukan pertemuan di Margo City Depok dengan Purwanti, Fredi dan Esti Pramestiari (Laras) untuk membicarakan mengenai pengembalian Rp6.520.000.000,00 (enam milyar lima ratus dua puluh juta rupiah) kepada PT. Dan Pratara Indonesia, tetapi tidak ada solusi dan saat itu pihak mereka mengakui tidak sepenuhnya untuk pengadaan genset; • Bahwa pada tanggal 4 Mei 2018, Saksi Gunawan Wibisana, Saksi Yusuf Komara dan Saksi Esti Pramestiari (Laras) menginformasikan kepada Terdakwa melalui WhatsApp bahwa ada pencairan cek dengan nomor CP 652927 senilai Rp8.520.000.000,00 (delapan milyar lima ratus puluh dua juta rupiah ) di Maybank cabang Munawarman Jakarta Selatan dan sudah pasti ditolak karena rekening sudah ditutup dan seharusnya nilai sisa uang yang ada di rekening PT. Nafaza Insan Creas PT. Nafaza Insan Cras yaitu Rp6.520.000.000,00 (enam milyar lima ratus dua puluh juta rupiah); • Bahwa Terdakwa menerima surat Somasi Nomor 033/Srt. K/fsr-GW/0518, tertanggal 4 Mei 2018 dari kuasa hukum PT Dan Pratama Indonesia yang berisi bahwa peringatan pertama untuk menagih sisa uang yang ada di PT. Nafaza Insan Creas senilai Rp6.520.000.000,00 (enam milyar lima ratus dua puluh juta rupiah); • Bahwa pada tanggal 31 Mei 2018, Terdakwa mengirimkan surat kepada kantor pajak KPP Pratama Pondok Gede untuk menjelaskan mengenai faktur-faktur pajak yang diterima oleh saksi dan menjelaskan ada permasalahan pengadaan genset; • Bahwa pada minggu pertama bulan Juni 2018, Terdakwa menerima surat undangan klarifikasi dari Polresta Bogor isinya adalah klarifikasi perihal penolakan cek nomor CP 652927 senilai Rp8.520.000.000,00 (delapan milyar lima ratus puluh dua juta rupiah ) tanggal 4 Mei 2018, selanjutnya pengacara saksi datang ke Polresta Bogor untuk memberikan klarifikasi baik secara lisan maupun tertulis mengenai permasalahan pengadaan genset dan perihal penolakan cek; • Bahwa pada bulan Juli 2018, Terdakwa menerima surat undangan dari Dit. Reskrimum Polda Metro Jaya yang isinya klarifikasi kejadian pada tanggal 4 Mei 2018 di Jakarta Selatan dan sekitar awal Agustus 2018, kuasa hukum saksi datang ke Dit. Reskrimum Polda Metro Jaya untuk memberikan klarifikasi baik secara lisan maupun tertulis mengenai permasalahan pengadaan genset dan perihal penolakan cek. • Bahwa pada tanggal 3 dan tanggal 23 Juli 2018, Terdakwa datang ke Telkom Surabaya dan bertemu dengan Suprawiyanto selaku Executive Vice President Telkom V Jalan Kelintang Nomor 156 gayungan Surabaya Jawa Timur untuk membahas permasalahan pengadaan genset ini; • Bahwa pada tanggal 8 Agustus 2018 ada pertemuan di kantor Telkom Regional V Surabaya yang dihadiri oleh kuasa hukum Terdakwa untuk membahas penyelesaian sengketa permasalahan pengadaan genset tetapi belum ada penyelesaian dan Terdakwa juga intensif memberitahukan kepada pihak Telkom terkait pemanggilan Terdakwa atas laporan polisi yang dilaporkan oleh Gunawan Wibisana kepada Terdakwa, tetapi belum ada respon dari pihak Telkom; • Bahwa pada tanggal 28 Agustus 2018, Ides dari pihak PT. Infomedia Nusantara memberitahukan kepada staf Terdakwa yang bernama Nani, agar pihak PT. Nafaza Insan Creas mengambil Surat perjanjian kerjasama antara PT. INFOMEDIA NUSANTARA dengan PT. Nafaza Insan Creas tentang penyediaan layanan generator system untuk PT. DAN PRATAMA INDONESIA Nomor : 010 / IN / OBL / LEGL-CORP / 18, tanggal 2 Maret 2018 dengan nilai Rp.32.340.000.000,- (tiga puluh dua milyar tiga ratus empat puluh juta rupiah) yang sudah ditanda tangani oleh Direktur Utama PT INFOMEDIA NUSANTARA yaitu Terdakwa BONA L.P PARAPAT, tetapi tidak ada tanda tangan Terdakwa; • Bahwa Terdakwa diminta untuk segera menandatanganinya namun sampai sekarang tidak mau menandatanganinya karena pengadaan genset tersebut bermasalah; • Bahwa pada tanggal 5 November 2018, Terdakwa diamankan oleh pihak Dit Reskrimum Polda Metro jaya dan Terdakwa dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan yang dilaporkan oleh Gunawan Wibisana; • Bahwa adapun dokumen-dokumen Terdakwai terkait pengadaan mesin genset adalah sebagai berikut : a. Surat dengan Kop PT. Nafaza Insan Creas Nomor : 340/NIC/X/2017, tanggal 10 Oktober 2017 yang ditujukan kepada PT. Infomedia Jalan RS. Fatmawati 77-81 UP Bagian Logistik perihal : Surat Penawaran Harga (Indicative Offering) Penyediaan Layanan Generator System untuk PT. Dan Pratama Indonesia dimana tanda tangan saksi dipalsukan dalam surat tersebut; b. Surat dari PT Infomedia Nusantara Nomor : 00049 / IN / INF_2017_0_1 / 17 / D, tanggal 16 Oktober 2017 yang ditujukan kepada PT. Nafaza Insan Creas perihal Penetapan Mitra Pelaksana Penyediaan Layanan Generator System untuk PT. Dan Pratama Indonesia yang ditandatangani oleh Direktur Utama PT Infomedia Nusantara yaitu Terdakwa Bona LP Parapat; c. Dokumen Minute Of Meeting Pembahasan Rencana Kemitraan antara PT. Infomedia Nusantara dengan PT. Nafaza Insan Creas tertanggal 20 November 2017 yang diserahkan Terdakwa Yusuf Komara kepada saksi dan saksi diminta untuk menandatanganinya; d. Surat dari PT. Infomedia Nusantara No.00051/IN/INF_2017_0_5131/17/D, tanggal 22 November 2017 yang ditujukan kepada PT. Nafaza Insan Creas perihal Penetapan Kemitraan (Registered Partner) PT. Nafaza Insan Creas yang ditandatangani oleh Farmarista selaku Manager Provosioning & Partnership PT. Infomedia Nusantara; e. Surat perjanjian kerjasama antara PT. Dan Pratama Indonesia dan PT. Nafaza Insan Creas tanggal 27 Februari 2018 untuk pekerjaan pengadaan Genset dengan nilai Rp32.340.000.000,00 (tiga puluh dua milyar tiga ratus empat puluh juta rupiah) termasuk pajak, yang dibiayai oleh PT Telekomunikasi Indonesia (Telkom) dengan menunjuk PT. Dan Pratama Indonesia sebagai anak perusahaan yang membeli barang genset tersebut kepada mitra kerjanya PT. Nafaza Insan Creas, berdasarkan SPK kemitraan PT. Nafaza Insan Creas Nomor 00049/IN/INF_2017_0_1/17/D, tanggal 16 Oktober 2017, yang ditandatangani oleh Gunawan Wibisana selaku Direktur PT. Dan Pratama Indonesia dan Terdakwa sendiri selaku Direktur PT. Nafaza Insan Creas; f. Surat perjanjian kerjasama antara PT. Infomedia Nusantara dengan PT. Nafaza Insan Creas tentang penyediaan layanan generator system untuk PT. Dan Pratama Indonesia Nomor : 010/IN/OBL/LEGLCORP/ 18, tanggal 2 Maret 2018 dengan nilai Rp.32.340.000.000,00 (tiga puluh dua milyar tiga ratus empat puluh juta rupiah) yang ditandatangani sepihak oleh Direktur Utama PT. Infomedia Nusantara yaitu Terdakwa Bona LP Parapat; g. 3 (tiga) Invoice dengan rincian sebagai berikut : - Invoice PT. Nafaza Insan Creas kepada PT. Infomedia Nusantara Nomor INV.201801005, tanggal 29 Januari 2018 dengan nilai Rp4.851.000.000,00 (empat milyar delapan ratus lima satu juta rupiah); - Invoice PT. Nafaza Insan Creas kepada PT. Infomedia Nusantara Nomor : INV.201801006, tanggal 29 Januari 2018 dengan nilai Rp17.787.000.000,00 (tujuh belas milyar tujuh ratus delapan puluh tujuh juta rupiah); - Invoice PT. Nafaza Insan Creas kepada PT. Infomedia Nusantara Nomor : INV.201803017, tanggal 23 Maret 2018 dengan nilai Rp9.702.000.000,00 (sembilan milyar tujuh ratus dua juta rupiah); h. 17 (tujuh belas) lembar faktur pajak PT. Nafaza Insan Creas ke distributor yaitu PT. Energi Powerindo Jaya, PT. Kayseri Indah Bersatu dan PT. Aneka Cipta Engineering; • Bahwa Gunawan Wibisana selaku Direktur PT. Dan Pratama Indonesia ketika meminjam perusahaan PT. Nafaza Insan Creas tidak pernah memperlihatkan dokumen apapun kepada Terdakwa; • Bahwa PT. Nafaza Insan Creas tidak pernah mengikuti kegiatan pengadaan Genset dengan nilai Rp32.340.000.000,00 (tiga puluh dua milyar tiga ratus empat puluh juta rupiah), yang dibiayai oleh PT. Telekomunikasi Indonesia (Telkom); • Bahwa mengapa Terdakwa selalu menyebutkan PT. Telkom karena berdasarkan keterangan yang diberikan oleh Saksi Gunawan Wibisana, genset tersebut diadakan oleh PT. Telkom melalui PT. Infomedia Nusantara selaku anak perusahaan PT. Telkom untuk PT. Dan Pratama Indonesia; • Bahwa uang yang diterima oleh PT. Nafaza Insan Creas dari PT. Infomedia Nusantara, kemudian atas permintaan Saksi Gunawan Wibisana kepada Terdakwa selaku Direktur PT. Nafaza Insan Creas, uang tersebut ditransfer kembali ke rekening Gunawan Wibisana selaku Direktur PT. Dan Pratama Indonesia (DPI) dengan rincian sebagai berikut, yaitu : a. Pada Tanggal 02 Februari 2018 PT. Nafaza Insan Creas setelah menerima pembayaran uang muka sebesar Rp4.410.000.000,00 (empat milyar empat ratus sepuluh satu juta rupiah) dari PT. Infomedia Nusantara di rekening PT. Nafaza Insan Creas yaitu di May Bank Nomor 2427001490 kemudian PT. Nafaza Insan Creas meneruskan kembali pembayaran uang muka tersebut kepada PT. Dan Pratama Indonesia yaitu dari Rekening Bank Maybank atas nama PT. Nafaza Insan Creas Nomor rekening 2427001490 ke rekening PT. Dan Pratama Indonesia di Bank Maybank Nomor rekening 2427001410 yaitu sebesar Rp4.410.000.000,00 (empat milyar empat ratus sepuluh satu juta rupiah); b. Satu hari setelah pembayaran dilakukan oleh PT. Infomedia Nusantara yaitu pada tanggal 21 Februari 2018 kepada PT. Nafaza Insan Creas yaitu sebesar Rp17.787.000.000,00 (tujuh belas milyar tujuh ratus delapan puluh tujuh juta rupiah), PT. Nafaza Insan Creas meneruskan kembali kepada PT. Dan Pratama Indonesia pada tanggal 22 Februari 2019 sebesar Rp17.787.000.000,00 (tujuh belas milyar tujuh ratus delapan puluh tujuh juta rupiah), dalam 3 (tiga) tahap dengan nomor rekening yang berbeda yaitu pengiriman tahap pertama dari rekening PT. Nafaza Insan Creas di Bank May Bank Nomor 2427001490 ke rekening PT. Dan Pratama Indonesia di Bank Maybank Nomor 2427001410 yaitu sebesar Rp300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah), tahap kedua yaitu dari rekening PT. Nafaza Insan Creas di Bank May Bank Nomor.2427001490 ke rekening PT. Dan Pratama Indonesia di Bank Mandiri Nomor Rekening 1190006969719 yaitu sebesar Rp7.487.000.000,00 (tujuh milyar empat ratus delapan puluh tujuh juta rupiah) dan tahap ketiga yaitu dari rekening PT. Nafaza Insan Creas di Bank May Bank Nomor. 2427001490 ke rekening PT. Dan Pratama Indonesia di Bank Mandiri Nomor Rekening 1190006969719 sebesar Rp10.000.000.000,00 (sepuluh milyar rupiah); c. Pada pembayaran termin ke II (dua) yaitu pada tanggal 25 April 2018 dari Rekening PT. Nafaza Insan Creas Bank Mandiri Nomor Rekening 7115601967 ke rekening PT. Dan Pratama Indonesia di Bank Mandiri Nomor Rekening 1190006969719 sebesar Rp2.000.000.000,00 (dua milyar rupiah); • Bahwa total pembayaran dari PT. Infomedia Nusantara kepada PT. Nafaza Insan Creas yaitu berjumlah Rp32.340.000.000,00 (tiga puluh dua milyar tiga ratus empat puluh juta rupiah) yang kemudian ditransfer kembali oleh PT. Nafaza Insan Creas kepada PT. Dan Pratama Indonesia, dan sisanya masih berada di Mira Sartika selaku Direktur PT. Nafaza Insan Creas sebesar Rp6.520.000.000,00 (enam milyar lima ratus dua puluh juta rupiah); • Bahwa pada tanggal 29 Januari 2018, Gunawan Wibisana memerintahkan Mira Sartika untuk membuat dan mengirimkan Invoice Nomor INV.201801005 Tentang pembayaran Uang Muka/Down Payment yaitu sebesar 15% (lima belas present) untuk pembelian Gas Genset Silent Type 1500 rpm, 3ph, 4 wire, 0.8 langging, 50hz, 380/220 volt sebesar Rp4.851.000.000,00 (empat milyar delapan ratus lima puluh satu juta rupiah) kepada PT. Infomedia Nusantara melalui Saksi Yusuf Komara danSdri. Esti Pramestiari Alias (Laras); • Bahwa Terdakwa tidak pernah memberikan Surat Kuasa Direksi kepada Gunawan Wibisana maupun Saksi Yusuf Komara untuk mewakili Terdakwa dalam pelaksanaan pengadaan tersebut; • Bahwa Terdakwa tidak pernah menandatangani dokumen Berita Acara Serah Terima / BAST terkait pengadaan Genset antara PT. Infomedia Nusantara dan PT. Nafaza Insan Creas; • Bahwa PT. Nafaza Insan Creas tidak pernah membuat dokumen Surat dengan Kop PT. Nafaza Insan Creas Nomor : 340/NIC/X/2017, tanggal 10 Oktober 2017 yang ditujukan kepada PT. Infomedia Jalan RS Fatmawati 77-81 UP Bagian Logistik perihal : Surat Penawaran Harga (Indicative Offering) Penyediaan Layanan Generator System untuk PT. Dan Pratama Indonesia dan Saksi tidak pernah menandatangani dokumen tersebut, serta dokumen tersebut diserahkan oleh SaksiYusuf Komara; • Bahwa alasan Terdakwa memberikan Kop Surat PT. Nafaza Insan Creas dan stempelnya kepada Saksi Yusuf Komara karena awalnya Saksi berprasangka baik kepada Gunawan Wibisana yang akan memberikan peluang kepada Terdakwa untuk mengembangkan bisnis saksi di bidang lain; • Bahwa dokumen berupa Surat dari PT. Infomedia Nusantara Nomor : 00049/IN/INF_2017_0_1/17/D, tanggal 16 Oktober 2017 yang ditujukan kepada PT. Nafaza Insan Creas perihal Penetapan Mitra Pelaksana Penyediaan Layanan Generator System untuk PT. Dan Pratama Indonesia Terdakwa peroleh dari Terdakwa Yusuf Komara yang dikirim melalui email kantor saksi PT. Nafaza Insan Creas dan yang mengetahui isinya adalah Saksi Yusuf Komara; • Bahwa Surat dari PT. Infomedia Nusantara Nomor 00051/IN/ INF_2017_0_5131/17/D, tanggal 22 November 2017 yang ditujukan kepada PT. Nafaza Insan Creas perihal Penetapan Kemitraan (Registered Partner) PT. Nafaza Insan Creas Saksi peroleh dari saksi Yusuf Komara, terkait lampiran dokumen Minute Of Meeting bahwa Terdakwa tidak mengetahui kapan diadakan meetingnya dan saksi di minta untuk menandatanganinya oleh Terdakwa, sedangkan Saksi tidak pernah mengetahui kegiatan tersebut; • Bahwa Terdakwa tidak mengetahui terkait proses Penetapan Mitra Pelaksana Penyediaan Layanan Generator System untuk PT. Dan Pratama Indonesia, yang mengetahuinya adalah Saksi Yusuf Komara; • Bahwa dasar dibuatnya Surat perjanjian kerjasama antara PT. Dan Pratama Indonesia dan PT. Nafaza Insan Creas tanggal 27 Februari 2018 karena ada keraguan dan ke khawatiran Terdakwa kedepan atas pengadaan Genset tersebut; • Bahwa Terdakwa mengetahui PKS antara Pihak Pertama (PT. Dan Pratama Indonesia) dan PT. Telkom tapi tidak secara rinci, yang Terdakwa dapat dari Sdri. Esti Pramestiari Alias Laras yang mengirimkan ke Saksi melalui WhatsApp perjanjian kerjasama PT. Telkom dengan PT. Dan Pratama Indonesia tetapi hanya berupa Draft (belum ada ditandatangani); • Bahwa terkait dengan dokumen Surat perjanjian kerjasama antara PT. Infomedia Nusantara dengan PT. Nafaza Insan Creas tentang penyediaan layanan generator system untuk PT. Dan Pratama Indonesia Nomor 010/IN/OBL/LEGL-CORP/18, tanggal 2 Maret 2018 dengan nilai Rp.32.340.000.000,- (tiga puluh dua milyar tiga ratus empat puluh juta rupiah), saksi diminta untuk mengambil ke PT. Infomedia Nusantara; • Bahwa Surat perjanjian kerjasama antara PT. Infomedia Nusantara dengan PT. Nafaza Insan Creas tentang penyediaan layanan generator system untuk PT. Dan Pratama Indonesia Nomor : 010/IN/OBL/LEGLCORP/ 18, tanggal 2 Maret 2018 dengan nilai Rp32.340.000.000,00 (tiga puluh dua milyar tiga ratus empat puluh juta rupiah) ada setelah Terdakwa dilaporkan oleh Gunawan Wibisana ke Dit Reskrimum Polda Metro Jaya, dan Terdakwa tidak pernah menandatangani Surat perjanjian kerjasama tersebut; • Bahwa yang memerintahkan Terdakwa untuk membuat dokumen Invoice PT. Nafaza Insan Creas kepada PT. Infomedia Nusantara adalah atas perintah dan permintaan dari Gunawan Wibisana melalui Saksi Yusuf Komara dan Saksi Esti Pramestiari Alias Laras; • Bahwa dokumen berupa 17 (tujuh belas) lembar faktur pajak PT. Nafaza Insan Creas ke distributor yaitu PT. Energi Powerindo Jaya, PT. Kayseri Indah Bersatu dan PT. Aneka Cipta Engineering (ACE) saksi dapatkan dari Purwanti selaku staf PT. Dan Pratama Indonesia dan dokumen yang mengetahuinya adalah Saksi Yusuf Komara dan Purwanti; • Bahwa PT. Nafaza Insan Creas tidak pernah melakukan pembelian barang sesuai dengan 16 (enam belas) lembar faktur pajak tersebut; • Bahwa Terdakwa tidak pernah membuat penawaran kepada PT. Infomedia Nusantara terkait pengadaan Automation Generator System berupa mesin genset sebanyak 16 (enam belas) unit, karena surat tersebut yang membuatnya adalah pihak PT. Dan Pratama Indonesia yaitu Saksi Yusuf Komara; • Bahwa PT. Nafaza Insan Creas pernah melaksanakan pekerjaan pengadaan generator system untuk PT. Dan Pratama Indonesia; • Bahwa PT. Nafaza Insan Creas dipinjam bendera oleh Sdr. Gunawan Wibisana untuk pengadaan generator system untuk PT. Dan Pratama Indonesia; • Bahwa Terdakwa menerima Termin I (satu) sejumlah Rp17.780.000.000,00 di rekening Maybank milik PT. Nafaza Insan Creas lalu atas instruksi Sdr. Gunawan Wibisana ditransfer kembali ke rekening PT. Dan Pratama Indonesia sebanyak 2 (dua) kali sebesar 10 M dan 7 M; • Bahwa Terdakwa menerima pembayaran Termin II pada bulan April sebesar Rp8.520.000.000,00 (delapan milyar lima ratus dua pulu juta rupiah); • Bahwa pekerjaan senilai Rp32.340.000.000,00 sudah dibayarkan oleh PT. Infomedia Nusantara kepada PT. Nafaza Insan Creas; • Bahwa terhadap pembayaran Termin II Terdakwa tahan sebesar Rp6.500.000.000,00 (enam milyar lima ratus juta rupiah); • Bahwa Terdakwa menerima uang fee sebesar Rp200.000.000,00 dan pinjaman sejumlah Rp100.000.000,00 sehingga totalnya Rp300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah); • Bahwa dari seluruh pembayaran yang diterima dari PT. Infomedia Nusantara dan ditransfer ke PT. Dan Pratama Indonesia hanya dibelikan genset dari PT. Aneka Cipta Engineering berdasarka invoice hanya 1 barang yang baru dibayarkan Down Payment sebesar Rp900.000.000,00 (Sembilan ratus juta rupiah); • Bahwa PT. Nafaza tidak bergerak di bidang pengadaan genset hanya bergerak di bidang perdagangan umum dan property; • Bahwa Terdakwa pernah menerima BAST dan BAUT dari Saksi Yusuf Komara dan Sdr. Gunawan Wibisana dan diminta untuk tanda tangan oleh Sdr. Yusuf Komara dan Sdr. Gunawan Wibisana; • Bahwa sebagian dokumen BAST dan BAUT tersebut ditandatangani oleh Terdakwa untuk pencairan invoice; • Bahwa yang diterima oleh PT. Dan Pratama Indonesia dari jumlah Rp32.340.000.000,00 (tiga puluh dua miliar tiga ratus empat puluh juta rupiah) dikurangi Rp6.500.000.000,00 (enam milyar lima ratus juta rupiah) dan pajak 10%; • Bahwa Terdakwa tidak pernah menandatangani dokumen pengadaan hanya menandatangani invoice dan BAST; • Bahwa yang membuat dokumen-dokumennya adalah PT. Dan Pratama Indonesia yaitu Saksi Yusuf Komara dan Sdr. Gunawan Wibisana karena seluruh dokumen-dokumen tersebut dikirimkan melalui email oleh Sdr. Yusuf Komara ke PT. Nafaza Insan Creas; • Bahwa setiap pembayaran yang diterima tertulis pembayaran pengadaan genset untuk PT Dan Pratama Indonesia; • Bahwa Terdakwa telah menandatangani Perjanjian antara Saksi dari PT. Infomedia Nusantara dengan Sdr. Gunawan Wibisana dari PT. Dan Pratama Indonesia pada tanggal 27 Februari 2018 dan disaksikan oleh saksi Nani Anjaningsih; • Bahwa PT. Infomedia Nusantara akan membeli barang genset kepada mitra kerjanya yaitu PT. Nafaza Insan Creas dengan nilai pekerjaan sebesar Rp32.340.000.000,00 (tiga puluh dua miliar tiga ratus empat puluh juta rupiah); • Bahwa proses pembayaran dari PT. Infomedia Nusantara kepada PT Nafaza Insan Creas yang dibayarkan menjadi 3 (tiga) tahap termasuk pajaknya, yaitu (i) Down Payment senilai 15 % dari nilai pekerjaan yaitu sejumlah Rp4.851.000.000,00 (ii) Termin I senilai 55% dari nilai pekerjaan yaitu sejumlah Rp17.787.000.000,00 (iii) Termin II senilai 30 % dari nilai pekerjaan yaitu sejumlah Rp9.702.000.000; • Bahwa invoice yang Saksi buat dan tandatangani sebagai Direktur atas nama PT. Nafaza Insan Creas ditujukan kepada PT. Infomedia Nusantara untuk pembayaran Down Payment pembelian Gas Genset merek Cummins, Merek Doosan, Merek Man, Merek Guascor dengan mengacu pada Surat Penetapan Mitra Pelaksana dari PT. Infomedia Nusantara dan sudah dibayarkan oleh PT. Infomedia Nusantara kepada PT. Nafaza Insan Creas; • Bahwa invoice yang saksi buat dan tandatangani Sebagai Direktur atas nama PT. Nafaza Insan Creas ditujukan kepada PT. Infomedia Nusantara untuk pembayaran Termin I pembelian Gas Genset merek Cummins, Merek Doosan, Merek Man, Merek Guascor dengan mengacu pada Surat Penetapan Mitra Pelaksana dari PT. Infomedia Nusantara dan sudah dibayarkan oleh PT. Infomedia Nusantara kepada PT. Nafaza Insan Creas; • Bahwa Terdakwa membenarkan invoice yang Terdakwa buat dan tandatangani Sebagai Direktur atas nama PT. Nafaza Insan Creas ditujukan kepada PT. Infomedia Nusantara untuk pembayaran Termin II pembelian Gas Genset merek Cummins, Merek Doosan, Merek Man, Merek Guascor dengan mengacu pada Surat Penetapan Mitra Pelaksana dari PT. Infomedia Nusantara dan sudah dibayarkan oleh PT. Infomedia Nusantara kepada PT. Nafaza Insan Creas; • Bahwa Terdakwa hanya menandatangani invoice saja lalu menyerahkannya kepada saksi Yusuf Komara dan tidak mengetahui mengenai lampiran-lampiran dalam invoice pembayaran Down Payment, Termin I, dan Termin II karena yang menyerahkannya kepada PT. Infomedia Nusantara adalah saksi Yusuf Komara atas instruksi Sdr. Gunawan Wibisana; • Bahwa pencairan uang untuk pembelian generator system yang dilakukan oleh PT. Dan Pratama Indonesia dan setelah uang sudah cair ke rekening Terdakwa, langsung dikembalikan ke PT. Dan Pratama Indonesia; • Bahwa Terdakwa sebagai boneka untuk menandatangani seluruh invoice invoice yang terjadi antara PT. Infomedia Nusantara dengan PT Nafaza Insan Creas; • Bahwa terdakwa menyatakan saat itu setuju akan diberikan sebesar Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) oleh Saksi Ir. Gunawan Wibisana karena berpikir bahwa betul-betul pengadaannya untuk bisnis; • Bahwa Terdakwa menyatakan karena instruksi dari Bank Indonesia sehingga rekening PT. Nafaza harus ditutup (terdapat masalah internal perusahaan); • Bahwa Terdakwa akan mengembalikan uang senilai Rp6.520.000.000,00 (enam milyar lima ratus lima puluh juta rupiah berikut uang yang diberikan oleh Sdr. Ir. Gunawan Wibisana kepada Saksi sebesar Rp. 200.000.000,00 sebagai fee/keuntungan pinjam perusahaan PT. Nafaza Insan Creas dalam proyek pengadaan generator system di PT. Infomedia Nusantara yang masih Saksi tahan dan Saksi simpan sebagaimana keterangan Saksi di dalam butir 29 BAP Saksi Tanggal 7 Mei 2019 tersebut; • Bahwa sebagaimana keterangan BAP, Terdakwaa menginginkan uang sebesar Rp32.340.000.000,00 yang masuk ke rekening PT. Nafaza Insan Creas agar dikembalikan ke PT. Infomedia Nusantara; • Bahwa sudah ada pertemuan dengan PT. Dan Pratama Indonesia termasuk dengan PT. Telekomunikasi Indonesia (Persero), Tbk; • Bahwa sudah pernah ada Surat yang Saksi kirimkan ke PT. Dan Pratama Indonesia dan PT. Telekomunikasi Indonesia (Persero), Tbk; • Bahwa Terdakwa menyatakan laporan itu tentang tuduhan penggelapan sejumlah Rp. 6.520.000.000,- yang diinginkan oleh Sdr. Ir. Gunawan Wibisana untuk dikembalikan ke PT Dan Pratama Indonesia; • Bahwa Terdakwa ingin mengembalikan uang ke PT. Infomedia Nusantara bukan ke PT. Dan Pratama Indonesia; • Bahwa Terdakwa akan mengembalikan uang senilai Rp6.520.000.000,00 berikut uang yang diberikan oleh Saksi Ir. Gunawan Wibisana kepada Saksi sebesar Rp. 200.000.000,-; • Bahwa Terdakwa tidak ada keuntungan sebesar Rp6.520.000.000,00 dalam transaksi generator system antara PT Infomedia Nusantara kepada PT Nafaza Insan Creas; • Bahwa uang sebesar Rp200.000.000,00 hanya sebagai fee pinjam bendera; • Bahwa uang sebesar Rp200.000.000,00 merupakan keuntungan dari PT Dan Pratama Indonesia; • Bahwa Surat Penawaran Harga yang ditandatangani oleh Terdakwa tanggal 12 Oktober 2017 yang ditujukan kepada bagian logistik PT. Infomedia Nusantara; • Bahwa Surat Pernyataan Kesanggupan yang ditandatangani oleh Terdakwa tanggal 12 Oktober 2017 yang ditujukan kepada PT. Infomedia Nusantara; • Bahwa setelah mengirimkan Surat Penawaran Harga untuk penyediaan layanan generator system untuk PT. Dan Pratama Indonesia dan Surat Pernyataan Kesanggupan Pelaksanaan Pekerjaan Generator System untuk PT. Dan Pratama Indonesia ke PT. Infomedia Nusantara kemudian setelah PT. Infomedia Nusantara menerima surat-surat tersebut PT. Infomedia Nusantara mengirimkan Surat Penetapan Mitra Pelaksana dari PT Infomedia Nusantara bahwa PT. Nafaza Insan Creas akan dijadikan mitra untuk penyediaan layanan generator system untuk PT. Dan Pratama Indonesia; • Bahwa Terdakwa sudah siap dengan resiko saat membuat Pengaduan ke Dirkrimsus Polda Metro Jaya; • Bahwa terdakwa Pernah Ditahan atas Laporan Saksi Gunawan Wibisana Terkait Uang Rp. 6.520.000.000,-; • Bahwa terdakwa sudah berkirim surat keTelkom Regional V Surabaya, tentang Pengembalian Uang Sebesar Rp. 6.520.000.000,-; • Bahwa terdakwa juga Mengajukan Gugatan Perdata kepengadilan Negeri Jakarta Selatan Kepada Saksi Gunawan Wibisana untuk mengembalikan Uang Yang Telah diterima karena Uang Tersebut tidak dibelikan Genset; • Bahwa terdakwa juga membuat Pengaduan melalui surat Kepolda Metro Jaya Didirkrimsus Unit Tipikor yang diterima Oleh Made Budiyana; E. Bukti – Bukti Surat; Daftar Bukti Surat, sebagai bukti dalam Perkara Tindak Pidana Korupsi ini sebagai berikut : No Daftar Bukti Keterangan 1 Surat Pernyataan Gunawan Wibisana tanggal 22 Desember 2017; (Foto Copy dari Aslinya) Menjelaskan bahwa Gunawan Wibisana menjanjikan kepada Terdakwa Fee sebesar Rp. 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) untuk peminjaman Perusahaan Milik Terdakwa; 2 a. Surat perjanjian tanggal 27 Februari 2018 antara PT. Dan Pratama Indonesia ( Gunawan Wibisana ) dengan PT. Nafaza Insan Creas ( Mira Sartika); b. Surat somasi No. 033/Srt.K/KSR-GW/0518 dari Kuasa Hukum PT. DAN PRATAMA INDONESIA tanggal 4 Mei 2018; c. Surat somasi No. 038/Srt.K/FSR-GW/0518 dari kuasa Hukum PT. DAN PRATAMA INDONESIA tanggal 11 Mei 2018; d. Rekening Koran Terdakwa pertanggal 30 April 2018; ( Foto Copy dari Aslinya ) Menunjukkan bahwa Perjanjian ini baru dibuat setelah pihak Terdakwa Mira Sartika meragukan kinerja Gunawan Wibisana, karena setelah uang ditransfer ke rekening Gunawan Wibisana, tidak melaksanakan kewajibanya yaitu menunjukkan fisik Genset), perlu diketahui Bahwa Direktur Utama PT. Dan Pratama ( Gunawan Wibisana – Terpidana Putusan No.16/PID.Sus-TPK/2020/PN.Jkt.Pst) dengan Direktur Utama PT. Nafaza Insan Creas ( Mira Sartika – Terdakwa Perkara No. 13/PID.Sus-TPK/2021/PN. Jkt.Pst telah membuat perjanjian yang mengatur hak dan kewajiban, namun Pihak PT. Dan Pratama Indonesia tidak melaksanakan isi dari Perjanjian tersebut yaitu Menunjukkan fisik Genset 16 Unit; Bahwa selain itu juga menjelaskan tata cara pembayaran, sesuai pasal 2 Sistem Transaksi dan Pengembalian, pasal 2 ayat 3 menjelaskan “Terdakwa Mira Sartika ( Pihak Kedua) menyerahkan dana dari PT. Infomedia Nusantara kepada Terpidana Gunawan Wibisana (pihak Pertama) dengan cara menerbitkan Cek dan atau melalui transfer ke rekening pihak pertama. Cek tersebut sebagai Jaminan untuk pembelian Genset, dengan catatan pencairan Cek harus sesuai permintaan pengadaan barang Genset, apabila pengadaan tidak sesuai maka Cek harus dikembalikan kepada Pihak Kedua”, Namun itu tidak dilakukan Oleh Gunawan Wibisana, padahal sesuai pembicaraan Gunawan Wibisana dan Terdakwa Mira Sartika Cek tersebut akan di serahkan kepada Mira Sartika setelah Mira Sartika mentransfer uang sebesar Rp. 2.000.000.000,- (dua milyar rupiah). Sehingga Nilai dari Cek tersebut bukan Rp. 8.520.000.000,- (delapan milyar lima ratus dua puluh juta rupiah) melainkan Rp. 6.520.000.000,-(enam milyar lima ratus dua puluh juta rupiah), hal inipun dikuatkan dengan surat somasi yang dikirimkan oleh Kuasa hukumnya Gunawan Wibisana tanggal 4 Mei 2018 dan 11 Mei 2018 yang dengan jelas menyebutkan untuk segera menyerahkan kekurangan Pembayaran genset sebesar Rp. 6.520.000.000,-(enam milyar lima ratus dua puluh juta rupiah); Menunjukkan bahwa Terdakwa telah mentransfer uang ke rekening PT. Dan Pratama serta melakukan pembayaran Pajak pada tanggal 25 April 2018; 3 a. Surat Undangan Klarifikasi dari Polresta Bogor Kota tanggal 5 Juni 2018 atas laporan Polisi saudara Gunawan Wibisana No LP/341/V/2018/JBR/RESTA BOGOR KOTA tanggal 21 Mei 2018; b. Surat Undangan Klarifikasi dari Polda Metro Jaya tanggal 25 Juli 2018 atas laporan Polisi saudara Gunawan Wibisana No. LP/3501/VII/2018/DITRESKRIMUM tanggal 5 Juli 2018; c. Surat dari Polresta Bogor Kota tanggal 4 januari 2019 yang ditujukan kepada Mintarno, SH & Partners perihal Pemberitahuan Perkembangan Laporan; d. Surat dari Mabes Polri perihal Pemberitahuan tindaklanjut Dumas tanggal 25 februari 2019 yang ditujukan kepada salah satu kuasa Hukum Terdakwa; e. Surat dari Mabes Polri perihal Pemberitahuan tindaklanjut Surat Pengaduan Mintarno, SH Dkk tanggal 30 Juli 2019; ( Copy dari Aslinya ) Menunjukkan bahwa begitu berat tekanan yang diterima Oleh Terdakwa yaitu dilaporkan oleh Gunawan Wibisana ( Direktur Utama PT. Dan Pratama Indonesia ) di dua wilayah Hukum berbeda namun isinya sama yaitu Terkait Cek sebesar Rp. 8.520.000.000,- (delapan Milyar lima ratus dua puluh juta rupiah), dimana cek tersebut sudah berubah nilainya karena Terdakwa telah mentranfer ke Gunawan Wibisana sebesar Rp. 2.000.000.000,- (dua milyar rupiah); Menjelaskan bahwa kuasa hukum Terdakwa pernah mengirimkan surat Klarifikasi atas 2 laporan diwilayah hukum berbeda namun isinya sama yaitu terkait Penolak Cek senilai Rp. 8.520.000.000,- (delapan milyar lima ratus dua puluh juta rupiah) yang kemudian dijawab Polresta Depok tanggal 4 Januari 2019 bahwa laporan laporan Polisi saudara Gunawan Wibisana No. LP/341/V/2018/JBR/RESTA BOGOR KOTA tanggal 21 Mei 2018 telah dilimpahkan ke Polda Metro Jaya tanggal 21 September 2018, yang menjadi pertanyaan Terdakwa jika memang telah dilimpahkan pada tanggal 21 September 2018 kenapa di Polda Metro jaya Terbit laporan tanggal 5 Juli 2018, apakah bulan juli dan september ditahun 2018 lebih dulu bulan September ; Kuasa Hukum Terdakwa sudah berulang kali meminta klarifikasi serta melakukan pengaduan atas sikap dan Tindakan penyidik Polda Metro Jaya Unit harda yang dalam penanganan laporan No. LP/3501/VII/2018/DITRESKRIMUM tanggal 5 Juli 2018, banyak dipaksakan ; 4 a. Surat dari Terdakwa selaku Direktur Utama PT. Nafaza Insan Creas yang ditujukan kepada EVP Telkom Regional V Bapak Suparwiyanto tanggal 23 Juli 2018 dan diterima Oleh staff pada tanggal 24 Juli 2018 yang bernama Rizqi; b. Surat dari PT. Dan Pratama Indonesia yang ditujukan kepada PT. Nafaza Insan Creas tanggal 30 Juli 2018 beserta lampiranya; ( Copy dari Aslinya ) Menjelaskan bahwa Terdakwa sudah berusaha untuk bertemu dengan EVP Regional V Surabaya Bapak Suparwiyanto, karena berdasarkan data yang ada PT. Dan Pratama Indonesia membuat perjanjian dengan Telkom regional V Surabaya berkaitan dengan Proyek Genset sebanyak 16 Unit; Menunjukkan bahwa PT. Dan Pratama Indonesia memiliki perjanjian dengan PT. Telkom tentang pembiayaan, sehingga menimbulkan pertanyaan bagi PT. Nafaza Insan Creas karena didalam surat tersebut menyebutkan jika PT. Dan Pratama Indonesia memiliki tunggakan kewajiban kepada PT. Telkom Regional V surabaya, padahal dari awal uang tersebut penggunaanya untuk pembelian Genset atas Permintaan PT. Infomedia Nusantara , bukan hutang piutang antara PT. Dan Pratama dengan PT. Telkom; 5 a. Surat dari Mabes Polri Divisi Profesi dan Pengamanan tanggal 19 Oktober 2018; b. Screen Shoot dari Hp terkait Penerbitan DPO terdakwa oleh Polda Metro Jaya tanggal 22 April 2019; ( Copy dari Aslinya ) Menunjukkan bahwa, Kuasa hukum Terdakwa berusaha meluruskan sikap Penyidik Polda Metro Jaya atas Laporan Polisi No: LP/3501/VII/2018/DITRESKRIMUM tanggal 5 Juli 2018, yang memaksakan Terdakwa untuk dilakukan pemeriksaan atas Laporan Gunawan Wibisana terkait Cek senilai Rp. 8.520.000.000,- (delapan Milyar lima ratus dua puluh juta rupiah), padahal Cek tersebut isinya sudah berubah Nilainya menjadi Rp. 6.520.000.000,- (enam milyar lima ratus dua puluh juta rupiah); Menunjukkan bahwa Terdakwa Mira Sartika telah dipublikasikan Oleh Penyidik Polda Metro Jaya sebagai DPO pada tanggal 22 April 2019, dimana pada tanggal 22 April 2019 itu Terdakwa telah di tahan Oleh Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan atas laporan Polisi No. LP/3501/VII/2018/DITRESKRIMUM tanggal 5 Juli 2018 oleh Gunawan Wibisana, dan Informasi penerbitan DPO ini didapat dari Gunawan Wibisana yang telah didengarkan Oleh Majelis Hakim, Jaksa penuntut Umum, dan Terdakwa saat Pemeriksaan Saksi Gunawan Wibisana diPengadilan Negeri Jakarta Pusat; 6 a. Surat dari Terdakwa selaku Direktur Utama PT. Nafaza Insan Creas yang ditujukan kepada EVP Telkom Regional V Bapak Suparwiyanto tanggal 5 November 2018, yang dikirimkan melalui Jasa Pengiriman JNE DEPOK tanggal 7 November 2018; b. Surat pelaporan dari Terdakwa selaku Direktur Utama PT. Nafaza Insan Creas yang ditujukan kepada Dirkrimsus Polda Metro Jaya Up. Kasubnit Tindak Pidana Korupsi tanggal 26 November 2018 yang diterima Oleh I Made Budhiana, SH; c. Salinan Putusan Pengadilan Negeri Jakarta selatan Perkara No. 19/Pdt. G/2020/PN.Jkt. Sel . (Terdakwa selaku Direktur Utama PT. Nafaza insan Creas sebagai Penggugat- Gunawan Wibisana selaku Direktur Utama PT. Dan Pratama Indonesia sebagai Tergugat) (copy dari aslinya) Menunjukkan bahwa Terdakwa sudah berkomunikasi dengan EVP regional V Surabaya terkait persoalan dengan PT. Dan Pratama Indonesia, Terdakwa sudah berulang kali meminta solusi atas Uang yang ada dalam penguasaan Terdakwa, namun Jawaban secara tertulis dari Telkom Regional V surabaya tidak ada, hanya pada saat by Phone dengan Imam Muncar (perwakilan dari telkom regional V Surabaya) yang menjelaskan jika ingin mengembalikan harus semuanya yaitu Rp. 32.000.000.000,- (tiga puluh dua milyar rupiah) agar tidak muncul persoalan baru; Yang kemudian terdakwa membuat surat Laporan / pengaduan atas indikasi Tindak Pidana Korupsi dalam Proyek pengadaan barang berupa genset sebanyak 16 Unit kepada Dirkrimsus Polda Metro Jaya melalui surat yang diterima Oleh I made Budhiana, SH pada tanggal 26 November 2018; Selain membuat Laporan di Krimsus Unit Tipikor Terdakwa juga mengajukan Gugatan kepada Gunawan Wibisana agar mengembalikan Uang yang telah di Terima dari Terdakwa, dengan harapan Jika Gunawan Mengembalikan Uang tersebut, Terdakwa akan mudah mengembalikan seluruh aliran Uang yang telah diterimanya dari PT. Infomedia Nusantara; 7 a. Surat undangan kepada Terdakwa Mira sartika dari Polda Metro Jaya Unit II Subdit V Korupsi Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro jaya tanggal 8 Januari 2019; b. Surat tanda Terima Penyitaan dari Unit Tipikor Ditreskrimsus Polda Metro jaya berupa 9 Lembar Asli bermaterai Perjanjian Kerjasama antara PT. Nafaza insan Creas dengan PT. Infomedia Nusantara; ( Copy dari Aslinya) Menjelaskan bahwa terdakwa pada tanggal 8 Januari 2019 pernah diundang oleh Unit Krimsus untuk dilakukan Klarifikasi, didalam surat Undangan Itu Terdakwa pernah bertanya langsung terkait Rujukan d ( Laporan Informasi : LI/4/I/RES.3.4/2019/Dit Reskrimsus tanggal 8 Januari 2019 dan disampaikan jika ini memang informasi dari Mira Sartika; Selanjutnya Terdakwa karena pada tanggal 22 April 2019 telah ditahan oleh Kejaksaan Negeri jakarta Selatan, sehingga sebagian berkas2 yang berkaitan dengan perkara Tipikor di Serahkan kepada Kuasa Hukum Terdakwa, dan Kemudian diserahkan kepada Penyidik Polda Metro jaya Unit Tipikor; 8 Surat dari Kuasa Hukum Terdakwa Mintarno, SH & Partners yang ditujukan kepada Direktur Utama PERUM JAMKRINDO, Direktur Bisnis Penjaminan PERUM JAMKRINDO, kepala Divisi Klaim PERUM JAMKRINDO tanggal 2 Maret 2019; ( Copy Tanda Terima Surat) Menjelaskan bahwa Kuasa Hukum Terdakwa mengirimkan surat kepada Jamkrindo tentang mohon Klrarifikasi tentang Keabsahan Surat surat Jaminan pembayaran yang dikeluarkan Oleh Perum jamkrindo tanggal 6 desember 2017 serta dimana Automation Generator System dipasang, karena Terdakwa beranggapan Jika Pihak amkrindo memberikan asuransi tentang Proyek pengadaan genset tersebut tentu Perum jamkrindo mengetahui Genset tersebut ada dimana, dari surat tersebut Perum jamkrindo tidak pernah menjawab secara tertulis hanya mengundang by Phone dan berdiskusi dikantor PerumJamkrindo dengan Kepala Divisi Klaim Perum jamkrindo yang bernama Bapak Alex ; 9 a. Salinan Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Perkara Pidana No.478/Pid.B/2019/PN.Jkt.Sel atas nama Terdakwa MIRA SARTIKA; b. Salinan putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakrta No. 301/Pid.B/2019/PT. DKI atas nama Terdakwa MIRA SARTIKA; c. Surat dari Pengadilan Negeri jakarta Selatan tanggal 21 November 2019 perihal Permohonan keterangan Incraht Perkara No. 478/Pid.B/2019/PN.Jkt.Sel Jo No. 301/PID/2019/PT.DKI yang ditujukan kepada Mintarno, SH selaku Kuasa Hukum Terdakwa Mira Sartika; ( Copy dari Aslinya) Menjelaskan bahwa Terdakwa pernah di Proses Pidana dipengadilan Negeri Jakarta Selatan terkait Penggelapan uang sebesar Rp. 6.520.000.000,- (enam milyar lima ratus duapuluh juta rupiah), diputus 2 tahun Kurungan yang kemudian pada hari itu juga Terdakwa mengajukan banding ke pengadilan Tinggi DKI jakarta dan Pada tanggal 9 Oktober 2019 dengan Putusan Onslag (lepas dari segala tuntutan hukum), dan atas putusan tersebut terkait Laporan Gunawan Wibisana tentang Penggelapan uang sebesar Rp. 6.520.000.000,- (enam milyar lima ratus dua puluh juta rupiah) yang telah di Proses di Pengadilan Negeri Jakarta selatan dan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta telah Incraht dengan putusan Akhir Terdakwa lepas dari segala tuntutan Hukum; 10 a. Surat dari Kuasa Hukum Terdakwa Mira Sartika yang ditujukan kepada Kapolri dan Kapolda Metro Jaya Perihal Mohon Perlindungan Hukum dan Klarifikasi terkait Proses Hukum Terdakwa(saudari Mira Sartika); b. Surat dari Mabes Polri tanggal 19 Juni 2020 perihal Pemberitahuan Tindak lanjutn Dumas; ( Copy tanda Terima Asli) Menjelaskan bahwa Terdakwa melalui kuasa hukumnya sangat Kooperatif dengan membuat surat keberatan, karena Terdakwa yang melaporkan kenapa dalam Proses tersebut Terdakwa tidak ditempatkan sebagai Pelapor; Menjelaskan bahwa Kapolri melalui Irwasum menjawab surat tersebut dan menjelaskan jika sudah ada Jawaban dari Polda Metro Jaya maka dalam kesempatan Pertama Kuasa Hukum Mira Sartika akan diberitahu, namun sampai hari ini tidak ada tindaklanjut apapun atas surat tersebut; 11 a. Tanda Terima surat dari Kuasa hukum Terdakwa kepada Ketua LPSK tanggal 29 Maret 2021; b. Surat dari LPSK yang ditujukan kepada Mintarno, SH tanggal 13 April 2021 perihal permintaan kelengkapan Berkas; c. Tanda Terima Dokumen dari LPSK tanggal 19 April 2021; d. Tanda Terima Dokumen dari LPSK tanggal 19 April 2021; ( Copy dari Aslinya) Menunjukan bahwa Terdakwa melalui kuasa hukumnya mengajukan menjadi Justice Collaborator ( JC) kepada LPSK , karena memang dari awal Terdakwalah yang menyampaikan dugaan tindak pidana Korupsi di Tubuh PT. Infomedia Nusantara , dan syarat menjadi JC adalah bersedia bekerja sama dengan Penegak Hukum untuk membongkar sebuah kejahatan atau kasus yang sangat pelik karena tanpa Terdakwa Dugaan Tindak Pidana Korupsi itu tidak akan terbongkar, hal ini dapat dilihat dari semua keterangan saksi saksi Pihak PT. Infomedia Nusantara – PT. Telkom – PT. Dan Pratama Indonesia sudah jelas telah membuat BAST Berita Acara Serah terima Barang dan BAUT Berita Acara Uji Teknis, artinya dalam Administrasi Proyek tersebut sangat lengkap dan tidak ada pelanggaran dalam proyek pengadaan Barang berupa Genset sebanyak 16 Unit, hanya Terdakwalah yang mau membuka Dugaan Tindak Pidana Korupsi tersebut; 12 Surat dari Kuasa Hukum Terdakwa ke Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan perihal Mohon Klarifikasi terkait putusan Pengadilan yang sudah dipublikasikan di SIPP Pengadilan Negeri Jakarta Selatan atas Putusan Banding perkara Perdata No. 196/PDT/2020/PT. DKI, namun Kuasa Hukum Terdakwa tidak mendapatkan Pemberitahuan Putusan tersebut secara Resmi ( surat); ( Copy tanda Terima aslinya) Menunjukkan bahwa Kuasa Hukum Terdakwa ( PT. Nafaza insan Creas) yang mengajukan Gugatan Wanprestasi Kepada PT. Dan Pratama Indonesia terdaftar Perkara Perdata No. 19/Pdt.G/2019/PN. Jkt. Sel berdasarkan Perjanjian tanggal 27 Februari 2018 dimana Tergugat ( unawan Wibisana ) tidak melaksanakan Isi Perjanjian tersebut yaitu menunjukkan Genset sebanyak 16 Unit kepada Penggugat ( Terdakwa Mira Sartika) yang dalam Putusan telah di Putus NO, Kemudian mengajukan Banding di Pengadilan Tinggi DKI, namun sampai putusan dipublikasikan Kuasa Hukum Terdakwa ( Mira Sartika ) tidak mendapat pemberitahuan secara Resmi dari Pengadilan Negeri Jakarta Selatan; 13 a. BAP saksi Harry Suseno Hadi Soebroto karyawan PT. Telkom sebagai SVP Internal audit yang tidak dilakukan Pemeriksaan di Persidangan; b. BAP Ahli Keuangan Negara Drs. Siswo Sujanto, DEA yang tidak dilakukan Pemeriksaan di Persidangan; (Copy dari Copy berkas Terdakwa) Menjelaskan bahwa dalam BAP tersebut halaman 10 sampai dengan 12 point 24 menyatakan Saksi telah melakukan audit Investigasi dan ditemukan pihak pihak yang melakukan Pelanggaran yaitu : 1. Imam Moencar; 2. Ridwan Nulcholiq ( menerima aliran Uang dari Gunawan Wibisana (Direktur Dan Pratama Indonesia); 3. Andi Sucahyo; 4. Tri Agus Hari Cahyo; 5. Yoyok Setyono; 6. Ony Wiryawan; 7. Ansori (menerima Aliran uang dari Gunawan Wibisana (direktur Utama PT. Dan Pratama indonesia); 8. Aris Indra Budiarto; 9. Bambang Febriansyah; 10. Bona L. P. Parapat ( Terpidana); 11. Niam Dzikri; 12. Andang Ashari; 13. Yogi Sukmana (Terpidana); 14. Roberto S Negara; 15. Mas’ud Fajar; 16. Endro Nugroho; 17. Ahmad Zaki Wahab; 18. Desy Arianti; 19. Heldiana Purwaningsih; 20. Joko Prihono; 21. Farmarista; 22. Widya Rudyana; 23. David Yudha Saputra; Kesemuanya tersebut statusnya saat ini adalah saksi, padahal dari mereka merekalah Proyek pengadaan genset itu administrasinya sangat lengkap diantaranya BAST dan BAUT, kalau memang mereka mereka BAST dan BAUT ini tidak benar harusnya sebagai warga negara yang baik dan loyal terhadap Perusahaan tempat mereka bekerja tentu mereka2 akan membuat Laporan ke pada Polisi atau KPK atas pengadaan barang genset yang tidak sesuai sebagaimana mestinya ( Fiktif), namun mereka kompak mendiamkan dan bahkan dalam keterangan di BAP maupun persidangan mereka mengakui terkait BAST dan BAUT tersebut; 14 a. Komunikasi Group WhatsApp yang bernama Delivery DPI; b. Komunikasi melalui WhatsApp antara Terdakwa dengan Bapak Alex Kepala Divisi Klaim PerumJamkrindo; <
Pada sidang kali ini, Agenda sidang adalah pembacaan Nota Pembelaan (Pledoi) yang dibacakan oleh Kuasa Hukum terdakwa Dirut PT Nafaza Insan Creas Mira Sartika, Mintarno SH.
Kuasa Hukum terdakwa Dirut PT Nafaza Insan Creas Mira Sartika, Mintarno SH menjelaskan, intinya kliennya (Dirut PT Nafaza Insan Creas Mira Sartika) kecewa sekal. “Kenapa? Terdakwa Mira Sartika ini pemberi informasi terkait adanya perkara Tipikor ini, malah menjadi terdakwa. Kalau tidak ada informasi dari Mira Sartika, mereka ini (pihak tersangka lainnya yang sudah ikut dalam pidana ini) namanya sudah diputus di PN dan di Mahkamah Agung (MA), jelaslah bahwa mereka itu sudah menandatangani Berita Acara Serah Terima (BAST) Barang dan Berita Acara Uji Teknis (BAUT). Jadi dalam hukum tindak pidana, administrasinya lengkap mereka semua. Kalau bukan dari Mira Sartika selaku pemberi informasi perkara Tipikor ini, Tipikor ini tidak akan bisa disidangkan di Pengadilan Tipikor pada PN Jakpus,” ujar Mintarno SH.usai pembacaan Pledoi hari Senin, tanggal 24 Januari 2022.
"Karena surat menyurat mereka rapih dan tertib. “Karena dengan adanya informasi dari Mira Sartika ini lah perkara Tipikor ini bisa disidangkan di Pengadilan Tipikor pada PN Jakpus. Seperti berkas-berkas dan surat-surat serta semua dokumen-dokumen, terkuak semuanya. BAUT dan BAST Barang, mereka lengkap semuanya,” ungkapnya.
“Bagaimana kalau berkas-berkas semuanya sudah lengkap lalu dikatakan tidak ada Tipikor? Karena dari Mira Sartika sendiri yang langsung melihat dan mengalami, menjelaskan dan menyampaikan, bahwa pengadaan 16 mesin genset itu tidak ada bentuk fisiknya. Nah, karena informasi dari Mira Sartika itu lah baru ketahuan adanya Tipikor dalam perkara pengadaan 16 mesin genset ini,” terangnya.
Dikatakannya, sesuai Peraturan Presiden (Perpres), beberapa waktu lalu, diterbitkan, bahwa bagi pihak yang sudah melaporkan adanya Tipikor, mendapatkan hadiah uang tunai senilai Rp200 juta. “Sekarang, malah tidak mendapatkan apa-apa, malah apes seperti yang dialami oleh Mira Sartika di Pengadilan Tipikor pada PN Jakpus ini,” ungkapnya.
PLEDOI (Nota Pembelaan) Dengan judul
Tuntutan BUI Untuk Pembuka Tindak Pidana Korupsi Atas:
Tuntutan Pidana Tindak Pidana Korupsi No. Reg. Perkara: PDS – 04/M.1.14/Ft.1/02/2021 Tanggal 25 November 2021 Atas Nama Terdakwa Mira Sartika
Perkara Nomor : 13/PID. SUS/TPK/2021/PN.JKT.PST. Nama Terdakwa : Mira Sartika Binti Lilik Gumanto. Tempat lahir : Jakarta Umur/Tgl. lahir : 41 Tahun / 26 Desember 1979 Jenis Kelamin : Perempuan Kebangsaan : Indonesia Tempat tinggal : Taman Cimanggu, Jalan Boulevard V14 No.8 Rt 001/ Rw 012, Kelurahan kedungwaringin, kec. tanah sereal, Kota Bogor; Agama : Islam Pekerjaan : Wiraswasta Pendidikan : S – 1
Dakwaan : Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 dan Pasal 3 jo. Pasal 18 ayat (1) Undang – Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang – Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang – Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo. Pasal 55 ayat (1) ke – 1 KUHP.
Penahanan: • Oleh Penuntut Umum, sejak Tanggal 25 February 2021 s/d tanggal 16 Maret 2021; • Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, sejak tanggal 3 Maret 2021 s/d tanggal 1 April 2021; • Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Perpanjangan Pertama Oleh Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Kelas 1 A Khusus sejak tanggal 2 April 2021 Sampai dengan 31 Mei 2021; • Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Sampai saat ini terhadap Terdakwa dilakukan Tahanan Kota sejak tanggal 17 Mei 2021;
DAKWAAN: Primair: Pasal 2 ayat (1) Jo pasal 18 ayat (1) huruf b Undang undang No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Undang Undang No. 20 tahun 2001, tentang Perubahan Atas Undang Undang No. 31 Tahun 1999 Jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke 1-KUHP; dan Subsidair:
Pasal 3 jo Pasal 18 ayat (1) huruf a dan b Undang – Undang No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Jo Undang – Undang No. 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang – Undang No. 31 Tahun 1999 jo. Pasal 55 ayat (1) ke – 1 KUHP;
Majelis Hakim Yang Terhormat; Saudara Jaksa Penuntut Umum yang Kami hormati; Sidang yang Kami muliakan;
Perkenankanlah kami advokat dari Law Office Mintarno, SH & Partners selaku Penasehat Hukum Terdakwa Mira Sartika Binti Lilik Gumanto, mengajukan Nota Pembelaan (Pledoi) atas Surat Tuntutan Tindak Pidana Korupsi No. Reg. PDS – 04/M.1.14/Ft.1/02/2021 Tanggal 25 November 2021 yang diajukan Jaksa Penuntut Umum dalam Perkara No. 13/PID. SUS/TPK/2021/PN.JKT.PST.
Bahwa kami selaku kuasa hukum dari Terdakwa sudah pernah mendampingi Terdakwa dalam perkara yang berkaitan dengan Pengadaan barang berupa Genset sebanyak 16 Unit, dipengadilan Negeri Jakarta Selatan, Surat Pledoi ini adalah yang kedua dengan Terdakwa Mira sartika, rasanya hampir tak percaya, kami mendampingi Terdakwa Kembali dipengadilan Negeri Jakarta Pusat. Setelah mendengar, mempelajari dan menelaah tuntutan pidana Saudara Jaksa Penuntut Umum terhadap Terdakwa Mira Sartika Binti Lilik Gumanto, sekarang tibalah saatnya kami selaku Penasehat Hukum menyampaikan melalui tulisan ini sebagai bentuk tanggapan dan/atau sanggahan dan/atau penyangkalan (contesteren) Terdakwa atas tuntutan pidana Jaksa Penuntut Umum dalam konteks pelaksanaan asas due process of right yang dianut dalam sistem peradilan di Indonesia. Sehingga apabila terdapat hal keragu – raguan dalam perkara ini sebagaimana yang telah terungkap di persidangan in casu, maka Hakim harus mengambil keputusan yang menguntungkan Terdakwa sesuai asas in dubio pro reo.
Pledoi yang di sampaikan ini bukanlah semata – mata untuk membuktikan bahwa Terdakwa tidak bersalah, akan tetapi selain itu juga dimaksudkan untuk membuktikan apakah surat tuntutan yang dibuat/disusun oleh Jaksa Penuntut Umum sudah secara sungguh – sungguh didasarkan pada fakta – fakta hukum yang terungkap di persidangan serta Rasa Keadilan.
Selain itu, Pledoi ini bukanlah semata – mata dimaksudkan agar Terdakwa bebas atau lepas dari segala tuntutan hukum, akan tetapi dimaksudkan juga sebagai sarana koreksi atas penerapan sistem peradilan pidana (criminal justice system) dalam tataran sikap Jaksa Penuntut Umum yang telah mengajukan tuntutan pidana terhadap Terdakwa tanpa mempertimbangkan dan mengesampingkan fakta – fakta hukum yang terungkap di persidangan yang membuktikan adanya alasan – alasan yang membuat Terdakwa tidak dapat dipertanggungjawabkan atas tindak pidana korupsi yang didakwakan/dituntut terhadapnya.
Bahwa Pledoi ini diajukan atas tuntutan Penuntut Umum yang telah dibacakan pada persidangan hari kamis tanggal 25 November 2021 yang lalu. kami sebagai Penasihat Hukum dari Terdakwa, terlebih dahulu mengucapkan terima kasih, puji dan syukur kepada Allah Tuhan Yang Maha Esa, atas berkat, kekuatan dan kesehatan yang diberikan kepada kita semua yang terlibat dalam proses pemeriksaan perkara ini, sehingga persidangan dapat berjalan meskipun ada hambatan yaitu Terdakwa harus menjalani Operasi Kanker Tyroid dan Rawat Jalan sampai hari ini. Selanjutnya dengan hati yang tulus, kami sampaikan penghargaan dan rasa hormat yang setinggi-tingginya, disertai dengan ucapan terima kasih kepada Majelis Hakim yang telah memimpin persidangan ini dengan teliti, obyektif dan berwibawa, disertai dengan sikap yang menghormati hak-hak azasi Terdakwa, sehingga telah mencerminkan bahwa Majelis Hakim telah menghormati asas praduga tidak bersalah (presumption of innocent principle). Sebagaimana telah kita ketahui bersama, bahwa didalam memutuskan suatu perkara, pada hakekatnya seorang Hakim bertindak mewakili Tuhan yang sifatnya Maha Pengasih, Maha Penyayang, Maha Adil dan Maha Bijaksana.
Dengan demikian, kami menyadari betapa berat tanggung jawab seorang Hakim dalam mempertimbangkan putusannya, karena putusan tersebut harus benar-benar sesuai dengan rasa keadilan yang diyakininya, yaitu tidak hanya didasarkan pada pertimbangan faktor-faktor yuridis saja, akan tetapi juga harus didasarkan pada pertimbangan rasa kemanusiaan dan keadilan yang diyakini oleh Majelis Hakim. Pada kesempatan ini pula, perkenankan kami untuk menyampaikan penghargaan dan ucapan terima kasih kepada Panitera Pengganti dalam perkara ini, yang dengan tekun dan tanpa mengenal lelah, telah mencatat secara teliti semua peristiwa yang merupakan fakta persidangan kedalam Berita Acara Persidangan. Begitu pula kepada Team Jaksa Penuntut Umum, penghargaan yang sama, patut pula kami sampaikan, karena telah berusaha melaksanakan kewajibannya selaku penuntut umum dalam perkara ini, meskipun dengan berat hati, kami selaku Tim Penasihat Hukum Terdakwa, menyatakan bahwa “sangat tidak sependapat” dan secara tegas “menolak sekeras-kerasnya Requisitoir” Team Jaksa Penuntut Umum”, dimana pada hari Kamis, tanggal 25 November 2021 yang lalu, telah menuntut Terdakwa Mira Sartika Binti Lilik Gumanto, dengan tuntutan pidana, agar Majelis Hakim yang mengadili perkara pidana ini memutuskan :
1. Menyatakan Terdakwa Mira Sartika Binti Lilik Gumato tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak Pidana sebagaimana dimaksud dalam Dakwaan Primair Jaksa Penuntut Umum; 2. Membebaskan Terdakwa Mira Sartika Binti Lilik Gumato dari Dakwaan Primair tersebut; 3. Menyatakan Terdakwa Mira Sartika Binti Lilik Gumanto terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “ Telah melakukan atau turut serta melakukan perbuatan, dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu Korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena Jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara sebagaimana diatur dan diancam dalam dakwaan Subsidair yaitu melanggar pasal 3 Jo Pasal 18 Ayat (1) huruf b Undang Undang No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang Undang No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas undang undang No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP; 4. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Mira Sartika binti Lilik Gumato selama 12 (dua belas) tahun dikurangi selama Terdakwa berada dalam tahanan Rutan dan Tahanan Kota dengan Perintah agar Terdakwa segera ditahan di Rutan; 5. Menetapkan Uang Penganti sebesar Rp. 6.500.000.000,- (enam milyar lima ratus juta rupiah) dari kerugian negara sebesar Rp. 32.340.000.000,- (tiga puluh dua milyar tiga ratus empat puluh juta rupiah) setelah diperhitungkan atau dikurangi dengan Pengembalian kerugian Negara pada perkara atas nama Ir. Gunawan Wibisana (putusan Splitsing perkara an. Terdakwa Mira Sartika) yaitu Putusan Pengadilan tinak Pidana Korupsi pada pengadilan Negeri Jakarta Pusat No. 16/PID.SUS/TPK/2020/PN.JKT.PST tanggal 15 Juli 2020, Putusan pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi DKI Jakarta No. 27/Pid. Sus /TPK/2020/PT.DKI tanggal 21 September 2020 dan Putusan Mahkamah Agung No. 1105 K/Pid.Sus/2021 dan telah mempunyai kekuatan Hukum Tetap) dari Dedi tan (GM. PT Aneka Cipta Enggineering) yaitu sebesar Rp. 900.000.000,- ( sembilan ratus juta rupiah) yang berasal dari pengembalian uang muka pembelian Genset dari PT. Nafaza Insan Creas yang tidak terlaksana yang telah dititipkan kepada kejaksaan Negeri Jakarta Selatan dan Uang Pengganti yang telah dibebankan kepada Ir. Gunawan Wibisana yaitu sebesar Rp. 24.940.000.000,- (dua puluh empat milyar sembilan ratus empat puluh juta rupiah), Jika terpidana tidak membayar uang pengganti paling lama dalam waktu 1 (satu) bulan sesudah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut, dalam hal terpidana tidak mempunya harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut, maka Terpidana di Penjara selama 5 (lima) tahun dan apabila terpidana membayar uang pengganti yang dibayarkan tersebut akan diperhitungkan dengan lamanya pidanan Tambahan berupa Pidana penjara sebagai pengganti dari kewajiban membayar uang pengganti;; 6. Menetapkan Denda sebesar Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) subsidair 6 (enam) bulan Kurungan; 7. Barang bukti : a. Nomor Urut 1 s/d 49 kecuali huruf K dan Nomor Urut 51 s/d 55 Tetap Terlampir dalam berkas perkara; b. Nomor Urut 49 huruf K berupa penyitaan Uang Tunai dan Nomor Urut 50 a s/d d berupa penyitaan Mesin dirampas Untuk Negara;
8. Membayar biaya perkara sebesar Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah); Atas tuntutan jaksa Penuntut Umum, Kami Apresiasi dan semoga Jaksa Penuntut Umum Istiqomah dalam menjalankan menuntut semua Terdakwa Pidana Korupsi dengan Tuntutan yang maksimal, Sebelumnya dalam Nota Pembelaan ini, kami berusaha melihat secara benar untuk kemudian mengungkapkannya kepada Majelis Hakim serta hadirin dalam sidang ini, bahwa dengan dibawanya perkara ini ke persidangan oleh Penuntut Umum tidaklah murni begitu saja dilakukan dengan tujuan mencari kebenaran materiil atau kebenaran yang hakiki akan tetapi lebih merupakan suatu “konspirasi” besar yang tidak dapat dipertanggungjawabkan. Untuk itu, kami mohon agar Majelis Hakim, hadirin, tidak memisahkan dan kemudian hanya melihat satu sisi saja bahwa dengan digelarnya persidangan ini terhadap diri Terdakwa telah menimbulkan akibat yang tidak terhingga tidak hanya bagi pribadi dan keluarga Terdakwa akan tetapi juga kepada publik yang menyaksikan suatu “rekayasa” dalam penegakkan hukum di Indonesia.
Perkara ini bukanlah perkara yang berdiri sendiri, namun ada Rentetan perkara sebelumnya yang telah disidangkan dan diputuskan lebih dulu, yaitu Gunawan Wibisana ( Direktur PT. Dan Pratama Indonesia, Yusuf Komara (staff PT. Dan Pratama Indonesia), Bona L P Parapat (Direktur Utama PT. Infomedia Nusantara), Yogi Sukmana (staff PT. Infomedia Nusantara);
Tuntutan Jaksa Penuntut Umum mengenai Uang Pengganti kepada Terdakwa Mira Sartika lebih tinggi dibandingkan dengan Terdakwa Lainya, dimana Peristiwa Tindak Pidana Proyek Pengadaan Genset sebanyak 16 Unit Fiktif ini di Inisiasi Oleh PT. Dan Pratama, PT. Infomedia Nusantara dan PT. Telkom hal ini terbukti dengan adanya Hasil Audit Internal PT.Telkom tanggal 22 Januari 2019 yang dituangkan dalam Berita Acara Pemeriksaan Unit Tipikor Dirkrimsus Polda Metro Jaya yang bernama saksi Harry Suseno Hadi Soebroto karyawan PT. Telkom sebagai SVP Internal audit, yang tidak di ajukan sebagai saksi dalam Perkara ini;
Majelis Hakim yang Terhormat, Jaksa Penuntut Umum yang kami Hormati, Pengunjung Sidang yang berbahagia, Marcus Tullius Cicero seorang negarawan, orator dan seorang advokat pernah berkata: “summum ius summa iniura” yang secara bebas diterjemahkan: “keadilan yang tertinggi adalah ketidakadilan yang tertinggi”; mungkin itulah wajah penegakan hukum di bumi pertiwi yang kita cintai ini. Suatu adagium yang menohok dunia penegakan hukum dan keadilan di Indonesia karena hukum dapat direkayasa sedemikian rupa sehingga dapat menimbulkan ketidakadilan bagi pencari keadilan (justitia belen). Cukuplah bagi kita tragedi hukum “Sengkon dan Karta”, yang diperhadapkan kedepan peradilan dengan alat-alat bukti yang dipaksakan dan telah dimanipulir oleh oknum penegak hukum yang tidak bertanggungjawab sehingga Majelis Hakim yang memeriksa perkara casu quo memberikan putusan yang berlawanan dengan rasa keadilan, menjatuhkan hukuman pidana kepada orang yang tidak bersalah yang tentunya sangat menyakitkan bagi terpidana. Oleh karenanya, filsuf Inggris ternama Francis Bacon pernah berucap: “tidak ada siksaan yang lebih berat daripada siksaan hukum”. Untuk itu, Terdakwa selaku Tim Penasihat Hukum Terdakwa Mira Sartika memohon kepada Majelis Hakim untuk dapat memberikan pertimbangan hukum (ratio decidendi) dan rasa keadilan dalam putusannya bagi Terdakwa Mira Sartika sehingga publik dapat mengetahui bahwa adagium yang dikemukakan oleh Cicero di atas tidak terbukti bagi penegakan hukum di Indonesia, khususnya di depan persidangan ini!!!!. Abraham Lincoln seorang negarawan, advokat dan pembela HAM sekali waktu pernah memberikan sebuah ilustrasi tentang kebenaran, ia berkata: “Berapa banyak kaki yang dimiliki anjing jika ekornya kita sebut juga sebagai kaki? Jawabannya adalah empat. Karena, dengan menyebut ekor sebagai kaki tidak menjadikan ekor itu sebagai kaki”. Suatu ungkapan yang memiliki makna sangat mendalam, oleh karena bagaimanapun kebenaran tidak dapat ditawar dan/atau dimanipulasi!!! Menuduh orang benar sebagai perencana dan/atau penganjur tindak pidana Korupsi menjadikan orang tersebut perencana dan/ atau turut serta tindak pidana Korupsi. Mendakwa seseorang yang tidak bersalah dengan berbagai dalil dan dasar hukum tidak otomatis menjadikan orang tersebut bersalah, karena kebenaran tetaplah kebenaran, ia tidak pernah memihak (imparsial) atau tidak pernah berat sebelah.
TANGGAPAN ATAS SURAT DAKWAAN DAN SURAT TUNTUTAN JAKSA PENUNTUT UMUM; Bahwa dalam kesempatan ini, berdasarkan Fakta Fakta Persidangan dalam Pledoi ( Nota Pembelaan) atas Surat Dakwaan dan Surat Tuntutan Jaksa Penuntut Umum, terhadap Terdakwa Mira Sartika Binti Lilik Gumanto. Kami ajukan Pledoi ini dan mohon dapat dipertimbangkan oleh Majelis Hakim;
Sebelum melanjutkan Pledoi kami ini, kami sampaikan kembali sebelumnya Terdakwa telah menyampaikan Dalam Pledoinya bahwa Terdakwa telah menyampaikan surat surat berkaitan dengan Kondisinya, dimana saat ini Terdakwa mengidap penyakit, Cancer Tyroid dan sudah dilakukan Operasi, namun dampak Operasi tersebut Terdakwa harus mengkonsumsi Obat seumur hidupnya, dan sampai saat ini Terdakwa harus menjalani pengobatan berkala di RSPAD Gatot Subroto;
Bahwa selain itu kami juga menyampaikan Fakta fakta yang dimana Jaksa Penuntut Umum sebagian besar abaikan diantaranya ;
A. Keterangan Saksi – Saksi, yaitu: Dari semua saksi saksi yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum, tidak ada satupun yang mengelak bahwa terdakwa Mira Sartika yang membuat aduan kepada Dirkrimsus Polda Metro Jaya Unit Tipikor atas Proyek fiktif pengadaan Genset sebanyak 16 Unit, mulai dari saksi dari Pihak Telkom, saksi dari Pihak Infomedia Nusantara, saksi dari Pihak PT. Dan Pratama; Seluruh saksi saksi yang diajukan Jaksa Penuntut Umum mengakui bahwa Proyek Fiktif Pengadaan Genset sebanyak 16 Unit itu sudah direncanakan awal jauh sebelum Terdakwa dilibatkan dalam Proyek tersebut, hal ini terungkap saat dibuatkanya Group WhatsApp oleh Saksi Gunawan Wibisana ( Terpidana dalam berkas Berbeda);
Hal ini dikuatkan dengan keterangan Ahli Hukum Tata Negara Drs. Siswo Sujanto, DEA yang dituangkan dalam BAP hari selasa tanggal 28 Mei 2019 jam 10.00 WIB pemeriksa Emil Winarto, SH., MH, I Made Budhiana, SH., Iksanto, SH pada halaman 20 menjelaskan Berdasarkan Keterangan HARRY SUSENO HADI SUBROTO selaku senior Vice President (SVP) Internal Audit (IA) PT. TELKOM INDONESIA (persero) Tbk menjelaskan bahwa Terdapat Indikasi Pemufakatan Jahat Antara DPI dengan Oknum Karyawan Telkom (DBS dan Treg V) untuk merancang proyek fiktif Pengadaan genset dan selanjutnya merekomendasikan Nafaza sebagai Mitra Pelaksana Proyek, selain itu Terdapat KESENGAJAAN untuk memalsukan administrasi dokumen dan kelalaian dalam menjalankan tata kelola yang baik pada proses ustomer assesment, Project assesment, penandatanganan kontrak, Uji Terima, Serah terima dan Pembayaran, sehingga terjadi kerugian atas pembayaran proyek fiktif tersebut kepada Nafaza serta Potensi piutang tidak tertagih atas kontrak dengan DPI;
Terdakwa hanya dijadikan Kambing Hitam oleh Saksi saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum, Terdakwa dari awal hanya mengetahui bahwa Proyek Pengadaan genset sebanyak 16 unit itu adalah Proyek yang benar, sehingga Terdakwa mau diajak untuk ikut Proyek Tersebut, dan setelah Mengetahui Proyek tersebut ternyata Fiktif, Terdakwa merasa keberatan dan menolak mengikuti Rencana jahat para Saksi – saksi tersebut diantaranya saksi Gunawan Wibisana, Saksi Yusuf Komara;
B. Keterangan Ahli; Ahli yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum di persidangan pada tanggal 22 Juli 2021 adalah Ahli Ardi Ruslan dari BPKP Perwakilan DKI Jakarta; Ahli hanya melihat berkas2 yang diajukan Oleh Penyidik Polda Metro Jaya, ahli tidak melihat secara keseluruhan berkas berkas dari PT. Infomedia Nusantara, PT. Telkom, PT. Dan Pratama Indonesia, dan PT. Nafaza Insan Creas, sehingga hasil pemeriksaan Ahli dari BPKP berbeda dengan perhitungan Jaksa Penuntut Umum dalam Surat Tuntutanya;
C. Keterangan Saksi Adecharge; Dari semua saksi saksi yang dihadirkan oleh Terdakwa, menyampaikan jika Terdakwa adalah Orang Yang berkomitmen pada sebuah pekerjaan, dan sebelum mengerjakan Proyek diluar Property, Perusahaan Terdakwa kondisi usahanya maju dan Stabil, serta memiliki banyak karyawan. Dan setelah mengerjakan Proyek diluar Property tersebut, Usaha Terdakwa mengalami kemunduran bahkan Gukung Tikar;
D. Keterangan Terdakwa Mira Sartika di persidangan pada tanggal 27 Oktober 2021, yang pada pokoknya menerangakan: • Bahwa Terdakwa pernah diperiksa dan dimintai keterangan di depan Penyidik yang dituangkan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Terdakwa; • Bahwa Terdakwa Direktur Utama di PT. Nafaza Insan Creas yang bergerak dibidang jasa konstruksi, yang beralamat di Ruko Citra Grand Blok R 3 Nomor 5, Jalan Alternatif Cibubur Cileungsi Kav. 42 Bekasi; • Bahwa tugas dan tanggung jawab sebagai berikut Mengatur jalannya perusahaan, Mengendalikan jalannya perusahaan dan Mengarahkan untuk project-project perusahaan; • Bahwa PT. Nafaza Insan Creas memiliki banyak pengalaman kerja sebagai berikut : a. Tahun 2012 mensupport beberapa developer untuk membangun Town house di daerah Bogor dan Cibubur; b. Merenovasi rumah second hand untuk dijual kembali setiap tahunnya; c. Melakukan penjualan unit baik rumah maupun apartemen dari beberapa developer sampai dengan saat ini; d. Jasa konsultan keuangan; • Bahwa awalnya sekitar bulan Oktober-November 2017, Terdakwa diperkenalkan dengan Gunawan Wibisana selaku Direktur PT. Dan Pratama Indonesia oleh Esti Pramestiari (Laras) yang bekerja di PT. Indosat di Mall Pondok Indah; • Bahwa Gunawan Wibisana mengatakan kepada saksi mempunyai proyek di Pertamina dan juga mempunyai proyek di Telkom dan Gunawan Wibisana ingin meminjam perusahaan milik Saksi untuk menerima dana masuk untuk pengadaan Genset; • Bahwa Saksi akan mendapatkan fee / keuntungan sebesar Rp. 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) serta saksi dijanjikan pekerjaan / bisnis lain, menambah fortofolio bisnis dan mendapatkan proyek di PT. Telkom; • Bahwa komunikasi Saksi dengan Gunawan Wibisana dilakukan melalui telephone dimana Gunawan Wibisana membahas terkait proses kelanjutan pembicaraan peminjaman perusahaan yang sebelumnya sudah dibicarakan; • Bahwa karena diiming-iming / dibujuk oleh Gunawan Wibisana, maka saksi bersedia untuk meminjamkan perusahaan saksi yaitu PT. Nafaza Insan Creas kepada Gunawan Wibisana selaku Direktur PT. Dan Pratama Indonesia; • Bahwa Gunawan Wibisana meminta company Profile PT. Nafaza Insan Creas kepada Saksi, beberapa kop surat PT. Nafaza Insan Creas dan stempelnya dan saat itu saksi menyerahkan company Profile PT. Nafaza Insan Creas kepada Esti Pramestiari (Laras) untuk diserahkan kepada Gunawan Wibisana; • Bahwa pada minggu kedua bulan November 2017, staf Saksi yang bernama Nani menyerahkan sekitar 20 (dua puluh) kop surat PT. Nafaza Insan Creas dan stempelnya kepada Terdakwa Yusuf Komara (staf PT. Nafaza Insan Creas) yang ditunjuk oleh Gunawan Wibisana untuk berpura-pura menjadi Staf PT. Nafaza Insan Creas untuk mengurusi kegiatan tersebut; • Bahwa pada minggu ketiga bulan November 2017, staf Saksi Nani, Afrizal dan Dewi melakukan pertemuan dengan Gunawan Wibisana dan Esti Pramestiara (Laras) di Mall Pondok Indah untuk membahas jaminan pekerjaan Genset sesuai permintaan Gunawan Wibisana; • Bahwa pada minggu keempat bulan November 2017, ada pertemuan di PT. Infomedia Nusantara yang dihadiri oleh staf Saksi Nani dan Dewi serta Saksi Yusuf Komara bertemu dengan Farmarista dan tim untuk membahas mengenai teknis pangadaan Genset antara PT. Infomedia Nusantara dan PT. Nafaza Insan Creas namun saat itu saksi tidak hadir dalam pertemuan tersebut; • Bahwa terkait dengan tender Genset maupun pertemuan-pertemuan lainnya tersebut Terdakwa tidak mengetahuinya, karena semuanya dilakukan oleh Saksi Yusuf Komara selaku Staf PT. Dan Pratama Indonesia; • Bahwa pada bulan Desember 2017, saksi dimasukkan ke dalam grup WhatsApp oleh Saksi Gunawan Wibisana yang terdiri dari pihak PT. Dan Pratama Indonesia, pihak PT. Telkom Indonesia dan pihak PT. Infomedia Nusantara untuk teknis pencairan uang pengadaa Genset; • Bahwa pada pertengahan bulan Desember 2017, Esti Pramestiari (Laras) menceritakan kepada saksi bahwa Esti Pramestiari (Laras) yang mengatur jaminan pekerjaan PT. Dan Pratama Indonesia yang diterbitkan oleh Jamkrindo untuk pekerjaan Genset di PT. Telkom; • Bahwa Esti Pramestiari (Laras) mengirim kepada saksi melalui WhatsApp, bahwa PT. Dan Pratama Indonesia hanya memiliki dana sekitar Rp1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah), sedangkan pekerjaan Genset tersebut seharusnya 10 % dari nilai kontrak; • Bahwa pada pertengahan Desember 2017, Saksi Yusuf Komara mengirim email ke kantor PT. Nafaza Insan Creas yang berisi Surat dari PT. Infomedia Nusantara Nomor 00051/IN/INF_2017_0_5131/17/D, tanggal 22 November 2017 yang ditujukan kepada PT. Nafaza Insan Creas perihal Penetapan Kemitraan (Registered Partner) PT. Nafaza Insan Creas; • Bahwa Terdakwa di minta oleh Saksi Yusuf Komara untuk menandatangani Minute Of Meeting (MOM) terkait Pembahasan Rencana Kemitraan antara PT. Infomedia Nusantara dengan PT. Nafaza Insan Creas; • Bahwa dimana Terdakwa tidak hadir dalam kegiatan tersebut, yang maksud dan tujuannya adalah untuk proses pencairan uang dari PT. Infomedia Nusantara; • Bahwa pada tanggal 16 Januari 2018, Saksi Gunawan Wibisana mengirimkan WhatsApp kepada Saksi yang isinya menginstrusikan kepada saksi untuk disiapkan Invoice DP dan Termin I pengadaan Genset berikut E- Fakturnya yang ditujukan kepada PT. Infomedia Nusantara; • Bahwa Saksi membuat Invoice PT. Nafaza Insan Creas kepada PT. Infomedia Nusantara dengan rincian sebagai berikut: a. Invoice I Nomor INV.201801005, tanggal 29 Januari 2018 dengan nilai Rp4.851.000.000,00 (empat milyar delapan ratus lima satu juta rupiah) pembayaran DP 15 % untuk pembelian gas Genset Silent Type 1500 rpm, 3 ph, 4 wire, 0,8 lagging, 50 hz, 380/220 volt; b. Invoice II Nomor : INV.201801006, tanggal 30 Januari 2018 dengan nilai Rp17.787.000.000,00 (tujuh belas milyar tujuh ratus delapan puluh tujuh juta rupiah) pembayaran Termin I sebesar 55 % untuk pembelian gas genset silent type 1500rpm, 3 ph, 4 wire, 0.8 lagging, 50 hz, 380/220 volt; • Bahwa pada tanggal 2 Februari 2018, Terdakwa melihat dari WhatsApp grup, ada informasi dari Anshori selaku manager Bisnis PT. Telkom wilayah Jakarta; • Bahwa sudah ada dana masuk dari PT. Infomedia Nusantara kepada PT. Nafaza Insan Creas sebesar Rp4.441.000.000,00 (empat milyar delapan ratus lima satu juta rupiah); • Bahwa Terdakwa diminta oleh Saksi Gunawan WIbisana dan Sdri. Esti Pramestiari (Laras) melalui WhatsApp, untuk membuka Cek Nomor CN 749558 dengan nilai Rp4.851.000.000,00 (empat milyar delapan ratus lima satu juta rupiah) berdasarkan instruksi Gunawan Wibisana sebagai jaminan pembelian Genset untuk PT. Telkom dan langsung saksi serahkan kepada Gunawan Wibisana; • Bahwa Terdakwa diminta oleh Gunawan Wibisana, Saksi Yusuf Komara dan Sdri. Esti Pramestiari (Laras) untuk mentransfer uang sebesar Rp. 4.441.000.000,00 (empat milyar delapan ratus lima satu juta rupiah) ke rekening Bank Mandiri Nomor 119.000.6969.719 atas nama PT. Dan Pratama Indonesia, dengan alasan yang disampaikan oleh Sdri. Esti Pramestiari (Laras) bahwa uang tersebut akan dipergunakan untuk setoran dana jaminan Jamkrindo Bank Mandiri sekitar Rp. 2.000.000.000,00 (dua milyar rupiah); • Bahwa pada tanggal 2 Februari 2018, Terdakwa mentransfer uang ke rekening Bank Mandiri Nomor 119.000.6969.719 atas nama PT. Dan Pratama Indonesia sebesar Rp4.441.000.000,00 (empat milyar delapan ratus lima satu juta rupiah); • Bahwa Terdakwa sudah mentransfer uang kepada PT. Dan Pratama Indonesia, maka Cek Nomor CN 749558 dengan nilai Rp4.851.000.000,00 (empat milyar delapan ratus lima satu juta rupiah) dikembalikan ke saksi oleh Gunawan Wibisana dan sudah Saksi musnahkan; • Bahwa pada tanggal 3 Februari 2018, Terdakwa mendapatkan fee dari PT. Dan Pratama Indonesia sebesar Rp300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah) yang ditransfer ke rekening PT. Nafaza Insan Creas, yang kemudian Saksi transfer ke rekening Bank BCA Nomor 8630013004 atas nama Dwiratna Febrianti (adik dari Esti Pramestiari alias Laras) sebesar Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah); • Bahwa pada tanggal 5 Februari 2018, Terdakwa melakukan pertemuan dengan Gunawan Wibisana dan Esti Pramestiari (Laras) di Mall Pondok Indah dan Saksi melakukan penyerahan cek nomor CN 749562 senilai Rp441.000.000,00 dan cek nomor CN 749563 senilai Rp17.487.000.000,00 kepada Gunawan Wibisana; • Bahwa pada tanggal 12 Februari 2018, Terdakwa diminta oleh Gunawan Wibisana untuk datang ke PT. Infomedia Nusantara untuk menagih termin I dan sisa pajak DP; • Bahwa Saksi Yusuf Komara, PIC secara intens yang menagih ke PT. Infomedia Nusantara; • Bahwa pada tanggal 20 Februari 2018, Gunawan Wibisana memberitahukan kepada Terdakwa bahwa uang pembayaran termin I sudah masuk ke PT. Nafaza Insan Creas sebesar Rp17.487.000.000,00; • Bahwa pada tanggal 21 Februari 2018, Terdakwa mentransfer dana dari PT. Infomedia Nusantara rekening Bank Mandiri nomor 119.000.6969.719 atas nama PT. Dan Pratama Indonesia secara bertahap dengan rincian tahap I sejumlah RP7.487.000.000,00, tahap II sebesar Rp. 10.000.000.000,00 dan tahap III sebesar Rp300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah); • Bahwa setelah terjadi komunikasi secara intens antara Terdakwa dengan Gunawan Wibisana, Gunawan Wibisana mengatakan kepada Terdakwa bahwa sesungguhnya dana tersebut tidak sepenuhnya untuk digunakan sebagai pembelian Genset, justru Saksi ditawarkan untuk mengelola proyek lainnya dengan menggunakan sisa dana tersebut, dari tawaran tersebut akhirnya Terdakwa mengetahui ada kewajiban angsuran pokok dan bunga terhadap Gunawan Wibisana kepada PT. Telkom; • Bahwa berdasarkan penjelasan dari Esti Pramestiari (Laras), bahwa biasanya Saksi Yusuf Komara membeli faktur, setelah mendapat penjelasan dari Esti Pramestiari (Laras) terkait pembelian faktur pajak, saksi jadi ragu dan khawatir apakah pengadaan genset PT. Telkom benar atau tidak; • Bahwa pada tanggal 27 Februari 2018, Terdakwa meminta kepada Gunawan Wibisana untuk dibuatkan Surat Perjanjian Kerjasama antara PT. Dan Pratama Indonsia dan PT. Nafaza Insan Creas terkait pekerjaan pengadaan Genset dengan nilai Rp32.340.000.000,00 (tiga puluh dua milyar tiga ratus empat puluh juta rupiah) termasuk pajak, yang dibiayai oleh PT. Telekomunikasi Indonesia (Telkom) dengan menunjuk PT. Infomedia Nusatara sebagai anak perusahaan yang membeli barang genset tersebut kepada mitra kerjanya PT. Nafaza Insan Creas, berdasarkan SPK kemitraan PT. Nafaza Insan Creas Nomor 00049/IN/INF_2017_0_1/17/D, tanggal 16 Oktober 2017 yang ditandatangani oleh Gunawan Wibisana dan saksi Yusuf Komara (PT. Dan Pratama Indonesia) dan Saksi dengan Nani Anjaningsih (PT. Nafaza Insan Creas); • Bahwa benar yang menjadi tujuan dibuatnya surat perjanjian tersebut adalah untuk mengamankan posisi Terdakwa; • Bahwa pada tanggal 6 Maret 2018, Esti Pramestiari (Laras) dan saksi Yusuf Komara menginformasikan kepada saksi bahwa ada uang masuk untuk pembayaran pajak dari PT. Infomedia Nusantara kepada PT. Nafaza Insan Creas sebesar Rp4.441.000.000,00; • Bahwa pada minggu kedua bulan Maret 2018, atas inisiatif Gunawan Wibisana dilakukan pertemuan antara Terdakwa dengan didampingi oleh staf Saksi Nani dengan Gunawan Wibisana, Saksi Yusuf Komara dan Purwanti selaku staf PT. Dan Pratama Indonesia di Senayan yang membicarakan faktur-faktur pajak untuk menutup pajak masukan PT. Nafaza Insan Creas terhadap PT. Infomedia Nusantara; • Bahwa pada tanggal 23 Maret 2018 Terdakwa membuat Invoice Nomor : INV.201803017, tanggal 23 Maret 2018 dengan nilai Rp9.702.000.000,00 (sembilan milyar tujuh ratus dua juta rupiah) pembayaran Termin II sebesar 30 % untuk pembelian gas genset silent type 1500rpm, 3 ph, 4 wire, 0.8 lagging, 50 hz, 380/220 volt atas perintah Gunawan Wibisana; • Bahwa pada tanggal 28 Maret 2018, Purwati datang ke PT. Nafaza Insan Creas dan menyerahkan 17 (tujuh belas) lembar faktur pajak PT. Nafaza Insan Creas ke distributor yaitu PT. Energi Powerindo Jaya, PT. Kayseri Indah Bersatu dan PT. Aneka Cipta Engineering dan 15 (lima belas) PO atas nama PT. Nafaza Insan Creas yang ditandatangani oleh Saksi Yusuf Komara, lalu dokumen tersebut diserahkan kepada staf Saksi Nani; • Bahwa Purwanti mengarahkan kepada Nani dan Arif untuk menginput faktur-faktur pajak tersebut di sistem e-faktur PT. Nafaza Insan Creas; • Bahwa Terdakwa menduga faktur-faktur pajak tersebut adalah terdapat penyimpangan karena PT. Nafaza Insan Creas tidak pernah melakukan pembelian sesuai dengan PO atas nama PT. Nafaza Insan Creas yang ditandatangani oleh Saksi Yusuf Komara; • Bahwa pada awal April 2018, saksi diminta oleh Gunawan Wibisana untuk membuat cek dengan nomor CP 652927 senilai Rp. 8.852.000.000,00 (delapan milyar delapan ratus lima puluh dua juta rupiah ) sebagai jaminan pembelian genset, setelah saksi membuat cek tersebut, lalu serahkan kepada Esti Pramestiari (Laras) untuk diserahkan kepada Gunawan Wibisana di daerah Jakarta Selatan; • Bahwa pada tanggal 20 April 2018, Esti Pramestiari (Laras) dan Saksi Yusuf Komara memberitahukan kepada Saksi melalui WhatsApp bahwa PT. Infomedia Nusantara telah melakukan pembayaran Termin II sebesar Rp9.702.000.000,00 (sembilan milyar tujuh ratus dua juta rupiah) yang ditransfer ke rekening Maybank nomor 2427001490 atas nama PT. Nafaza Insan Creas dan terkait hal tersebut kemudian saksi berkonsultasi dengan beberapa rekan saksi dan pengacara; • Bahwa Terdakwa untuk menahan dulu uang yang masuk ke rekening PT. Nafaza Insan Creas dari PT. Infomedia Nusantara karena Terdakwa akan mengecek kebenaran pembelian barang berupa genset tersebut dan benar atau tidaknya pengadaan tersebut karena Terdakwa menduga sudah ada penyimpangan di awal; • Bahwa Terdakwa memindahkan uang dari Maybank Nomor 2427001490 atas nama PT. Nafaza Insan Creas ke rekening Maybank atas nama Mira Sartika dengan Nomor 2427001620 sebesar Rp9.702.000.000,00 (sembilan milyar tujuh ratus dua juta rupiah) dengan alasan seluruh PT. Nafaza Insan Creas harus ditutup dan ada keterangan pada sistem perbankan dari OJK; • Bahwa pada tanggal 23 April 2018, Terdakwa mendapat informasi dari Esti Pramestari (Laras) dan Terdakwa Yusuf Komara memberitahukan kepada Saksi; • Bahwa PT. Dan Pratama Indonesia mendapat tagihan dari PT. Telkom berdasarkan surat Nomor Tel.282/KU 370/DBS-30400000/2018, perihal tunggakan layanan telkom atas nama PT. Dan Pratama Indonesia sebesar Rp2.150.610.000,00 (dua milyar seratus lima puluh juta enam ratus sepuluh ribu rupiah); • Bahwa Terdakwa diminta untuk melakukan transfer untuk pembayaran angsuran tersebut, lalu pada tanggal 25 April 2018 saksi melakukan transfer ke rekening bank mandiri nomor 119.000.6969.719 atas nama PT. Dan Pratama Indonesia sebesar Rp2.000.000.000,00 (dua milyar rupiah); • Bahwa cek dengan Nomor. CP 652927 senilai Rp8.520.000.000,00(delapan milyar lima ratus puluh dua juta rupiah) yang seharusnya dikembalikan kepada saksi, nilai tersebut sudah dikurangi Rp2.000.000.000,00 (dua milyar rupiah) sehingga uang yang tersisa pada PT. Nafaza Insan Creas senilai Rp6.520.000.000,00 (enam milyar lima ratus dua puluh juta rupiah) yang saat ini masih tersimpan di rekening Maybank atas nama Mira Sartika dengan nomor 2427001620; • Bahwa seluruh transaksi yang diterima oleh Gunawan Wibisana menjadi sekitar Rp26.000.000.000,00 (dua puluh enam milyar rupiah) temasuk pajak; • Bahwa pada akhir bulan April 2018, Terdakwa melakukan pertemuan di Margo City Depok dengan Purwanti, Fredi dan Esti Pramestiari (Laras) untuk membicarakan mengenai pengembalian Rp6.520.000.000,00 (enam milyar lima ratus dua puluh juta rupiah) kepada PT. Dan Pratara Indonesia, tetapi tidak ada solusi dan saat itu pihak mereka mengakui tidak sepenuhnya untuk pengadaan genset; • Bahwa pada tanggal 4 Mei 2018, Saksi Gunawan Wibisana, Saksi Yusuf Komara dan Saksi Esti Pramestiari (Laras) menginformasikan kepada Terdakwa melalui WhatsApp bahwa ada pencairan cek dengan nomor CP 652927 senilai Rp8.520.000.000,00 (delapan milyar lima ratus puluh dua juta rupiah ) di Maybank cabang Munawarman Jakarta Selatan dan sudah pasti ditolak karena rekening sudah ditutup dan seharusnya nilai sisa uang yang ada di rekening PT. Nafaza Insan Creas PT. Nafaza Insan Cras yaitu Rp6.520.000.000,00 (enam milyar lima ratus dua puluh juta rupiah); • Bahwa Terdakwa menerima surat Somasi Nomor 033/Srt. K/fsr-GW/0518, tertanggal 4 Mei 2018 dari kuasa hukum PT Dan Pratama Indonesia yang berisi bahwa peringatan pertama untuk menagih sisa uang yang ada di PT. Nafaza Insan Creas senilai Rp6.520.000.000,00 (enam milyar lima ratus dua puluh juta rupiah); • Bahwa pada tanggal 31 Mei 2018, Terdakwa mengirimkan surat kepada kantor pajak KPP Pratama Pondok Gede untuk menjelaskan mengenai faktur-faktur pajak yang diterima oleh saksi dan menjelaskan ada permasalahan pengadaan genset; • Bahwa pada minggu pertama bulan Juni 2018, Terdakwa menerima surat undangan klarifikasi dari Polresta Bogor isinya adalah klarifikasi perihal penolakan cek nomor CP 652927 senilai Rp8.520.000.000,00 (delapan milyar lima ratus puluh dua juta rupiah ) tanggal 4 Mei 2018, selanjutnya pengacara saksi datang ke Polresta Bogor untuk memberikan klarifikasi baik secara lisan maupun tertulis mengenai permasalahan pengadaan genset dan perihal penolakan cek; • Bahwa pada bulan Juli 2018, Terdakwa menerima surat undangan dari Dit. Reskrimum Polda Metro Jaya yang isinya klarifikasi kejadian pada tanggal 4 Mei 2018 di Jakarta Selatan dan sekitar awal Agustus 2018, kuasa hukum saksi datang ke Dit. Reskrimum Polda Metro Jaya untuk memberikan klarifikasi baik secara lisan maupun tertulis mengenai permasalahan pengadaan genset dan perihal penolakan cek. • Bahwa pada tanggal 3 dan tanggal 23 Juli 2018, Terdakwa datang ke Telkom Surabaya dan bertemu dengan Suprawiyanto selaku Executive Vice President Telkom V Jalan Kelintang Nomor 156 gayungan Surabaya Jawa Timur untuk membahas permasalahan pengadaan genset ini; • Bahwa pada tanggal 8 Agustus 2018 ada pertemuan di kantor Telkom Regional V Surabaya yang dihadiri oleh kuasa hukum Terdakwa untuk membahas penyelesaian sengketa permasalahan pengadaan genset tetapi belum ada penyelesaian dan Terdakwa juga intensif memberitahukan kepada pihak Telkom terkait pemanggilan Terdakwa atas laporan polisi yang dilaporkan oleh Gunawan Wibisana kepada Terdakwa, tetapi belum ada respon dari pihak Telkom; • Bahwa pada tanggal 28 Agustus 2018, Ides dari pihak PT. Infomedia Nusantara memberitahukan kepada staf Terdakwa yang bernama Nani, agar pihak PT. Nafaza Insan Creas mengambil Surat perjanjian kerjasama antara PT. INFOMEDIA NUSANTARA dengan PT. Nafaza Insan Creas tentang penyediaan layanan generator system untuk PT. DAN PRATAMA INDONESIA Nomor : 010 / IN / OBL / LEGL-CORP / 18, tanggal 2 Maret 2018 dengan nilai Rp.32.340.000.000,- (tiga puluh dua milyar tiga ratus empat puluh juta rupiah) yang sudah ditanda tangani oleh Direktur Utama PT INFOMEDIA NUSANTARA yaitu Terdakwa BONA L.P PARAPAT, tetapi tidak ada tanda tangan Terdakwa; • Bahwa Terdakwa diminta untuk segera menandatanganinya namun sampai sekarang tidak mau menandatanganinya karena pengadaan genset tersebut bermasalah; • Bahwa pada tanggal 5 November 2018, Terdakwa diamankan oleh pihak Dit Reskrimum Polda Metro jaya dan Terdakwa dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan yang dilaporkan oleh Gunawan Wibisana; • Bahwa adapun dokumen-dokumen Terdakwai terkait pengadaan mesin genset adalah sebagai berikut : a. Surat dengan Kop PT. Nafaza Insan Creas Nomor : 340/NIC/X/2017, tanggal 10 Oktober 2017 yang ditujukan kepada PT. Infomedia Jalan RS. Fatmawati 77-81 UP Bagian Logistik perihal : Surat Penawaran Harga (Indicative Offering) Penyediaan Layanan Generator System untuk PT. Dan Pratama Indonesia dimana tanda tangan saksi dipalsukan dalam surat tersebut; b. Surat dari PT Infomedia Nusantara Nomor : 00049 / IN / INF_2017_0_1 / 17 / D, tanggal 16 Oktober 2017 yang ditujukan kepada PT. Nafaza Insan Creas perihal Penetapan Mitra Pelaksana Penyediaan Layanan Generator System untuk PT. Dan Pratama Indonesia yang ditandatangani oleh Direktur Utama PT Infomedia Nusantara yaitu Terdakwa Bona LP Parapat; c. Dokumen Minute Of Meeting Pembahasan Rencana Kemitraan antara PT. Infomedia Nusantara dengan PT. Nafaza Insan Creas tertanggal 20 November 2017 yang diserahkan Terdakwa Yusuf Komara kepada saksi dan saksi diminta untuk menandatanganinya; d. Surat dari PT. Infomedia Nusantara No.00051/IN/INF_2017_0_5131/17/D, tanggal 22 November 2017 yang ditujukan kepada PT. Nafaza Insan Creas perihal Penetapan Kemitraan (Registered Partner) PT. Nafaza Insan Creas yang ditandatangani oleh Farmarista selaku Manager Provosioning & Partnership PT. Infomedia Nusantara; e. Surat perjanjian kerjasama antara PT. Dan Pratama Indonesia dan PT. Nafaza Insan Creas tanggal 27 Februari 2018 untuk pekerjaan pengadaan Genset dengan nilai Rp32.340.000.000,00 (tiga puluh dua milyar tiga ratus empat puluh juta rupiah) termasuk pajak, yang dibiayai oleh PT Telekomunikasi Indonesia (Telkom) dengan menunjuk PT. Dan Pratama Indonesia sebagai anak perusahaan yang membeli barang genset tersebut kepada mitra kerjanya PT. Nafaza Insan Creas, berdasarkan SPK kemitraan PT. Nafaza Insan Creas Nomor 00049/IN/INF_2017_0_1/17/D, tanggal 16 Oktober 2017, yang ditandatangani oleh Gunawan Wibisana selaku Direktur PT. Dan Pratama Indonesia dan Terdakwa sendiri selaku Direktur PT. Nafaza Insan Creas; f. Surat perjanjian kerjasama antara PT. Infomedia Nusantara dengan PT. Nafaza Insan Creas tentang penyediaan layanan generator system untuk PT. Dan Pratama Indonesia Nomor : 010/IN/OBL/LEGLCORP/ 18, tanggal 2 Maret 2018 dengan nilai Rp.32.340.000.000,00 (tiga puluh dua milyar tiga ratus empat puluh juta rupiah) yang ditandatangani sepihak oleh Direktur Utama PT. Infomedia Nusantara yaitu Terdakwa Bona LP Parapat; g. 3 (tiga) Invoice dengan rincian sebagai berikut : - Invoice PT. Nafaza Insan Creas kepada PT. Infomedia Nusantara Nomor INV.201801005, tanggal 29 Januari 2018 dengan nilai Rp4.851.000.000,00 (empat milyar delapan ratus lima satu juta rupiah); - Invoice PT. Nafaza Insan Creas kepada PT. Infomedia Nusantara Nomor : INV.201801006, tanggal 29 Januari 2018 dengan nilai Rp17.787.000.000,00 (tujuh belas milyar tujuh ratus delapan puluh tujuh juta rupiah); - Invoice PT. Nafaza Insan Creas kepada PT. Infomedia Nusantara Nomor : INV.201803017, tanggal 23 Maret 2018 dengan nilai Rp9.702.000.000,00 (sembilan milyar tujuh ratus dua juta rupiah); h. 17 (tujuh belas) lembar faktur pajak PT. Nafaza Insan Creas ke distributor yaitu PT. Energi Powerindo Jaya, PT. Kayseri Indah Bersatu dan PT. Aneka Cipta Engineering; • Bahwa Gunawan Wibisana selaku Direktur PT. Dan Pratama Indonesia ketika meminjam perusahaan PT. Nafaza Insan Creas tidak pernah memperlihatkan dokumen apapun kepada Terdakwa; • Bahwa PT. Nafaza Insan Creas tidak pernah mengikuti kegiatan pengadaan Genset dengan nilai Rp32.340.000.000,00 (tiga puluh dua milyar tiga ratus empat puluh juta rupiah), yang dibiayai oleh PT. Telekomunikasi Indonesia (Telkom); • Bahwa mengapa Terdakwa selalu menyebutkan PT. Telkom karena berdasarkan keterangan yang diberikan oleh Saksi Gunawan Wibisana, genset tersebut diadakan oleh PT. Telkom melalui PT. Infomedia Nusantara selaku anak perusahaan PT. Telkom untuk PT. Dan Pratama Indonesia; • Bahwa uang yang diterima oleh PT. Nafaza Insan Creas dari PT. Infomedia Nusantara, kemudian atas permintaan Saksi Gunawan Wibisana kepada Terdakwa selaku Direktur PT. Nafaza Insan Creas, uang tersebut ditransfer kembali ke rekening Gunawan Wibisana selaku Direktur PT. Dan Pratama Indonesia (DPI) dengan rincian sebagai berikut, yaitu : a. Pada Tanggal 02 Februari 2018 PT. Nafaza Insan Creas setelah menerima pembayaran uang muka sebesar Rp4.410.000.000,00 (empat milyar empat ratus sepuluh satu juta rupiah) dari PT. Infomedia Nusantara di rekening PT. Nafaza Insan Creas yaitu di May Bank Nomor 2427001490 kemudian PT. Nafaza Insan Creas meneruskan kembali pembayaran uang muka tersebut kepada PT. Dan Pratama Indonesia yaitu dari Rekening Bank Maybank atas nama PT. Nafaza Insan Creas Nomor rekening 2427001490 ke rekening PT. Dan Pratama Indonesia di Bank Maybank Nomor rekening 2427001410 yaitu sebesar Rp4.410.000.000,00 (empat milyar empat ratus sepuluh satu juta rupiah); b. Satu hari setelah pembayaran dilakukan oleh PT. Infomedia Nusantara yaitu pada tanggal 21 Februari 2018 kepada PT. Nafaza Insan Creas yaitu sebesar Rp17.787.000.000,00 (tujuh belas milyar tujuh ratus delapan puluh tujuh juta rupiah), PT. Nafaza Insan Creas meneruskan kembali kepada PT. Dan Pratama Indonesia pada tanggal 22 Februari 2019 sebesar Rp17.787.000.000,00 (tujuh belas milyar tujuh ratus delapan puluh tujuh juta rupiah), dalam 3 (tiga) tahap dengan nomor rekening yang berbeda yaitu pengiriman tahap pertama dari rekening PT. Nafaza Insan Creas di Bank May Bank Nomor 2427001490 ke rekening PT. Dan Pratama Indonesia di Bank Maybank Nomor 2427001410 yaitu sebesar Rp300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah), tahap kedua yaitu dari rekening PT. Nafaza Insan Creas di Bank May Bank Nomor.2427001490 ke rekening PT. Dan Pratama Indonesia di Bank Mandiri Nomor Rekening 1190006969719 yaitu sebesar Rp7.487.000.000,00 (tujuh milyar empat ratus delapan puluh tujuh juta rupiah) dan tahap ketiga yaitu dari rekening PT. Nafaza Insan Creas di Bank May Bank Nomor. 2427001490 ke rekening PT. Dan Pratama Indonesia di Bank Mandiri Nomor Rekening 1190006969719 sebesar Rp10.000.000.000,00 (sepuluh milyar rupiah); c. Pada pembayaran termin ke II (dua) yaitu pada tanggal 25 April 2018 dari Rekening PT. Nafaza Insan Creas Bank Mandiri Nomor Rekening 7115601967 ke rekening PT. Dan Pratama Indonesia di Bank Mandiri Nomor Rekening 1190006969719 sebesar Rp2.000.000.000,00 (dua milyar rupiah); • Bahwa total pembayaran dari PT. Infomedia Nusantara kepada PT. Nafaza Insan Creas yaitu berjumlah Rp32.340.000.000,00 (tiga puluh dua milyar tiga ratus empat puluh juta rupiah) yang kemudian ditransfer kembali oleh PT. Nafaza Insan Creas kepada PT. Dan Pratama Indonesia, dan sisanya masih berada di Mira Sartika selaku Direktur PT. Nafaza Insan Creas sebesar Rp6.520.000.000,00 (enam milyar lima ratus dua puluh juta rupiah); • Bahwa pada tanggal 29 Januari 2018, Gunawan Wibisana memerintahkan Mira Sartika untuk membuat dan mengirimkan Invoice Nomor INV.201801005 Tentang pembayaran Uang Muka/Down Payment yaitu sebesar 15% (lima belas present) untuk pembelian Gas Genset Silent Type 1500 rpm, 3ph, 4 wire, 0.8 langging, 50hz, 380/220 volt sebesar Rp4.851.000.000,00 (empat milyar delapan ratus lima puluh satu juta rupiah) kepada PT. Infomedia Nusantara melalui Saksi Yusuf Komara danSdri. Esti Pramestiari Alias (Laras); • Bahwa Terdakwa tidak pernah memberikan Surat Kuasa Direksi kepada Gunawan Wibisana maupun Saksi Yusuf Komara untuk mewakili Terdakwa dalam pelaksanaan pengadaan tersebut; • Bahwa Terdakwa tidak pernah menandatangani dokumen Berita Acara Serah Terima / BAST terkait pengadaan Genset antara PT. Infomedia Nusantara dan PT. Nafaza Insan Creas; • Bahwa PT. Nafaza Insan Creas tidak pernah membuat dokumen Surat dengan Kop PT. Nafaza Insan Creas Nomor : 340/NIC/X/2017, tanggal 10 Oktober 2017 yang ditujukan kepada PT. Infomedia Jalan RS Fatmawati 77-81 UP Bagian Logistik perihal : Surat Penawaran Harga (Indicative Offering) Penyediaan Layanan Generator System untuk PT. Dan Pratama Indonesia dan Saksi tidak pernah menandatangani dokumen tersebut, serta dokumen tersebut diserahkan oleh SaksiYusuf Komara; • Bahwa alasan Terdakwa memberikan Kop Surat PT. Nafaza Insan Creas dan stempelnya kepada Saksi Yusuf Komara karena awalnya Saksi berprasangka baik kepada Gunawan Wibisana yang akan memberikan peluang kepada Terdakwa untuk mengembangkan bisnis saksi di bidang lain; • Bahwa dokumen berupa Surat dari PT. Infomedia Nusantara Nomor : 00049/IN/INF_2017_0_1/17/D, tanggal 16 Oktober 2017 yang ditujukan kepada PT. Nafaza Insan Creas perihal Penetapan Mitra Pelaksana Penyediaan Layanan Generator System untuk PT. Dan Pratama Indonesia Terdakwa peroleh dari Terdakwa Yusuf Komara yang dikirim melalui email kantor saksi PT. Nafaza Insan Creas dan yang mengetahui isinya adalah Saksi Yusuf Komara; • Bahwa Surat dari PT. Infomedia Nusantara Nomor 00051/IN/ INF_2017_0_5131/17/D, tanggal 22 November 2017 yang ditujukan kepada PT. Nafaza Insan Creas perihal Penetapan Kemitraan (Registered Partner) PT. Nafaza Insan Creas Saksi peroleh dari saksi Yusuf Komara, terkait lampiran dokumen Minute Of Meeting bahwa Terdakwa tidak mengetahui kapan diadakan meetingnya dan saksi di minta untuk menandatanganinya oleh Terdakwa, sedangkan Saksi tidak pernah mengetahui kegiatan tersebut; • Bahwa Terdakwa tidak mengetahui terkait proses Penetapan Mitra Pelaksana Penyediaan Layanan Generator System untuk PT. Dan Pratama Indonesia, yang mengetahuinya adalah Saksi Yusuf Komara; • Bahwa dasar dibuatnya Surat perjanjian kerjasama antara PT. Dan Pratama Indonesia dan PT. Nafaza Insan Creas tanggal 27 Februari 2018 karena ada keraguan dan ke khawatiran Terdakwa kedepan atas pengadaan Genset tersebut; • Bahwa Terdakwa mengetahui PKS antara Pihak Pertama (PT. Dan Pratama Indonesia) dan PT. Telkom tapi tidak secara rinci, yang Terdakwa dapat dari Sdri. Esti Pramestiari Alias Laras yang mengirimkan ke Saksi melalui WhatsApp perjanjian kerjasama PT. Telkom dengan PT. Dan Pratama Indonesia tetapi hanya berupa Draft (belum ada ditandatangani); • Bahwa terkait dengan dokumen Surat perjanjian kerjasama antara PT. Infomedia Nusantara dengan PT. Nafaza Insan Creas tentang penyediaan layanan generator system untuk PT. Dan Pratama Indonesia Nomor 010/IN/OBL/LEGL-CORP/18, tanggal 2 Maret 2018 dengan nilai Rp.32.340.000.000,- (tiga puluh dua milyar tiga ratus empat puluh juta rupiah), saksi diminta untuk mengambil ke PT. Infomedia Nusantara; • Bahwa Surat perjanjian kerjasama antara PT. Infomedia Nusantara dengan PT. Nafaza Insan Creas tentang penyediaan layanan generator system untuk PT. Dan Pratama Indonesia Nomor : 010/IN/OBL/LEGLCORP/ 18, tanggal 2 Maret 2018 dengan nilai Rp32.340.000.000,00 (tiga puluh dua milyar tiga ratus empat puluh juta rupiah) ada setelah Terdakwa dilaporkan oleh Gunawan Wibisana ke Dit Reskrimum Polda Metro Jaya, dan Terdakwa tidak pernah menandatangani Surat perjanjian kerjasama tersebut; • Bahwa yang memerintahkan Terdakwa untuk membuat dokumen Invoice PT. Nafaza Insan Creas kepada PT. Infomedia Nusantara adalah atas perintah dan permintaan dari Gunawan Wibisana melalui Saksi Yusuf Komara dan Saksi Esti Pramestiari Alias Laras; • Bahwa dokumen berupa 17 (tujuh belas) lembar faktur pajak PT. Nafaza Insan Creas ke distributor yaitu PT. Energi Powerindo Jaya, PT. Kayseri Indah Bersatu dan PT. Aneka Cipta Engineering (ACE) saksi dapatkan dari Purwanti selaku staf PT. Dan Pratama Indonesia dan dokumen yang mengetahuinya adalah Saksi Yusuf Komara dan Purwanti; • Bahwa PT. Nafaza Insan Creas tidak pernah melakukan pembelian barang sesuai dengan 16 (enam belas) lembar faktur pajak tersebut; • Bahwa Terdakwa tidak pernah membuat penawaran kepada PT. Infomedia Nusantara terkait pengadaan Automation Generator System berupa mesin genset sebanyak 16 (enam belas) unit, karena surat tersebut yang membuatnya adalah pihak PT. Dan Pratama Indonesia yaitu Saksi Yusuf Komara; • Bahwa PT. Nafaza Insan Creas pernah melaksanakan pekerjaan pengadaan generator system untuk PT. Dan Pratama Indonesia; • Bahwa PT. Nafaza Insan Creas dipinjam bendera oleh Sdr. Gunawan Wibisana untuk pengadaan generator system untuk PT. Dan Pratama Indonesia; • Bahwa Terdakwa menerima Termin I (satu) sejumlah Rp17.780.000.000,00 di rekening Maybank milik PT. Nafaza Insan Creas lalu atas instruksi Sdr. Gunawan Wibisana ditransfer kembali ke rekening PT. Dan Pratama Indonesia sebanyak 2 (dua) kali sebesar 10 M dan 7 M; • Bahwa Terdakwa menerima pembayaran Termin II pada bulan April sebesar Rp8.520.000.000,00 (delapan milyar lima ratus dua pulu juta rupiah); • Bahwa pekerjaan senilai Rp32.340.000.000,00 sudah dibayarkan oleh PT. Infomedia Nusantara kepada PT. Nafaza Insan Creas; • Bahwa terhadap pembayaran Termin II Terdakwa tahan sebesar Rp6.500.000.000,00 (enam milyar lima ratus juta rupiah); • Bahwa Terdakwa menerima uang fee sebesar Rp200.000.000,00 dan pinjaman sejumlah Rp100.000.000,00 sehingga totalnya Rp300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah); • Bahwa dari seluruh pembayaran yang diterima dari PT. Infomedia Nusantara dan ditransfer ke PT. Dan Pratama Indonesia hanya dibelikan genset dari PT. Aneka Cipta Engineering berdasarka invoice hanya 1 barang yang baru dibayarkan Down Payment sebesar Rp900.000.000,00 (Sembilan ratus juta rupiah); • Bahwa PT. Nafaza tidak bergerak di bidang pengadaan genset hanya bergerak di bidang perdagangan umum dan property; • Bahwa Terdakwa pernah menerima BAST dan BAUT dari Saksi Yusuf Komara dan Sdr. Gunawan Wibisana dan diminta untuk tanda tangan oleh Sdr. Yusuf Komara dan Sdr. Gunawan Wibisana; • Bahwa sebagian dokumen BAST dan BAUT tersebut ditandatangani oleh Terdakwa untuk pencairan invoice; • Bahwa yang diterima oleh PT. Dan Pratama Indonesia dari jumlah Rp32.340.000.000,00 (tiga puluh dua miliar tiga ratus empat puluh juta rupiah) dikurangi Rp6.500.000.000,00 (enam milyar lima ratus juta rupiah) dan pajak 10%; • Bahwa Terdakwa tidak pernah menandatangani dokumen pengadaan hanya menandatangani invoice dan BAST; • Bahwa yang membuat dokumen-dokumennya adalah PT. Dan Pratama Indonesia yaitu Saksi Yusuf Komara dan Sdr. Gunawan Wibisana karena seluruh dokumen-dokumen tersebut dikirimkan melalui email oleh Sdr. Yusuf Komara ke PT. Nafaza Insan Creas; • Bahwa setiap pembayaran yang diterima tertulis pembayaran pengadaan genset untuk PT Dan Pratama Indonesia; • Bahwa Terdakwa telah menandatangani Perjanjian antara Saksi dari PT. Infomedia Nusantara dengan Sdr. Gunawan Wibisana dari PT. Dan Pratama Indonesia pada tanggal 27 Februari 2018 dan disaksikan oleh saksi Nani Anjaningsih; • Bahwa PT. Infomedia Nusantara akan membeli barang genset kepada mitra kerjanya yaitu PT. Nafaza Insan Creas dengan nilai pekerjaan sebesar Rp32.340.000.000,00 (tiga puluh dua miliar tiga ratus empat puluh juta rupiah); • Bahwa proses pembayaran dari PT. Infomedia Nusantara kepada PT Nafaza Insan Creas yang dibayarkan menjadi 3 (tiga) tahap termasuk pajaknya, yaitu (i) Down Payment senilai 15 % dari nilai pekerjaan yaitu sejumlah Rp4.851.000.000,00 (ii) Termin I senilai 55% dari nilai pekerjaan yaitu sejumlah Rp17.787.000.000,00 (iii) Termin II senilai 30 % dari nilai pekerjaan yaitu sejumlah Rp9.702.000.000; • Bahwa invoice yang Saksi buat dan tandatangani sebagai Direktur atas nama PT. Nafaza Insan Creas ditujukan kepada PT. Infomedia Nusantara untuk pembayaran Down Payment pembelian Gas Genset merek Cummins, Merek Doosan, Merek Man, Merek Guascor dengan mengacu pada Surat Penetapan Mitra Pelaksana dari PT. Infomedia Nusantara dan sudah dibayarkan oleh PT. Infomedia Nusantara kepada PT. Nafaza Insan Creas; • Bahwa invoice yang saksi buat dan tandatangani Sebagai Direktur atas nama PT. Nafaza Insan Creas ditujukan kepada PT. Infomedia Nusantara untuk pembayaran Termin I pembelian Gas Genset merek Cummins, Merek Doosan, Merek Man, Merek Guascor dengan mengacu pada Surat Penetapan Mitra Pelaksana dari PT. Infomedia Nusantara dan sudah dibayarkan oleh PT. Infomedia Nusantara kepada PT. Nafaza Insan Creas; • Bahwa Terdakwa membenarkan invoice yang Terdakwa buat dan tandatangani Sebagai Direktur atas nama PT. Nafaza Insan Creas ditujukan kepada PT. Infomedia Nusantara untuk pembayaran Termin II pembelian Gas Genset merek Cummins, Merek Doosan, Merek Man, Merek Guascor dengan mengacu pada Surat Penetapan Mitra Pelaksana dari PT. Infomedia Nusantara dan sudah dibayarkan oleh PT. Infomedia Nusantara kepada PT. Nafaza Insan Creas; • Bahwa Terdakwa hanya menandatangani invoice saja lalu menyerahkannya kepada saksi Yusuf Komara dan tidak mengetahui mengenai lampiran-lampiran dalam invoice pembayaran Down Payment, Termin I, dan Termin II karena yang menyerahkannya kepada PT. Infomedia Nusantara adalah saksi Yusuf Komara atas instruksi Sdr. Gunawan Wibisana; • Bahwa pencairan uang untuk pembelian generator system yang dilakukan oleh PT. Dan Pratama Indonesia dan setelah uang sudah cair ke rekening Terdakwa, langsung dikembalikan ke PT. Dan Pratama Indonesia; • Bahwa Terdakwa sebagai boneka untuk menandatangani seluruh invoice invoice yang terjadi antara PT. Infomedia Nusantara dengan PT Nafaza Insan Creas; • Bahwa terdakwa menyatakan saat itu setuju akan diberikan sebesar Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) oleh Saksi Ir. Gunawan Wibisana karena berpikir bahwa betul-betul pengadaannya untuk bisnis; • Bahwa Terdakwa menyatakan karena instruksi dari Bank Indonesia sehingga rekening PT. Nafaza harus ditutup (terdapat masalah internal perusahaan); • Bahwa Terdakwa akan mengembalikan uang senilai Rp6.520.000.000,00 (enam milyar lima ratus lima puluh juta rupiah berikut uang yang diberikan oleh Sdr. Ir. Gunawan Wibisana kepada Saksi sebesar Rp. 200.000.000,00 sebagai fee/keuntungan pinjam perusahaan PT. Nafaza Insan Creas dalam proyek pengadaan generator system di PT. Infomedia Nusantara yang masih Saksi tahan dan Saksi simpan sebagaimana keterangan Saksi di dalam butir 29 BAP Saksi Tanggal 7 Mei 2019 tersebut; • Bahwa sebagaimana keterangan BAP, Terdakwaa menginginkan uang sebesar Rp32.340.000.000,00 yang masuk ke rekening PT. Nafaza Insan Creas agar dikembalikan ke PT. Infomedia Nusantara; • Bahwa sudah ada pertemuan dengan PT. Dan Pratama Indonesia termasuk dengan PT. Telekomunikasi Indonesia (Persero), Tbk; • Bahwa sudah pernah ada Surat yang Saksi kirimkan ke PT. Dan Pratama Indonesia dan PT. Telekomunikasi Indonesia (Persero), Tbk; • Bahwa Terdakwa menyatakan laporan itu tentang tuduhan penggelapan sejumlah Rp. 6.520.000.000,- yang diinginkan oleh Sdr. Ir. Gunawan Wibisana untuk dikembalikan ke PT Dan Pratama Indonesia; • Bahwa Terdakwa ingin mengembalikan uang ke PT. Infomedia Nusantara bukan ke PT. Dan Pratama Indonesia; • Bahwa Terdakwa akan mengembalikan uang senilai Rp6.520.000.000,00 berikut uang yang diberikan oleh Saksi Ir. Gunawan Wibisana kepada Saksi sebesar Rp. 200.000.000,-; • Bahwa Terdakwa tidak ada keuntungan sebesar Rp6.520.000.000,00 dalam transaksi generator system antara PT Infomedia Nusantara kepada PT Nafaza Insan Creas; • Bahwa uang sebesar Rp200.000.000,00 hanya sebagai fee pinjam bendera; • Bahwa uang sebesar Rp200.000.000,00 merupakan keuntungan dari PT Dan Pratama Indonesia; • Bahwa Surat Penawaran Harga yang ditandatangani oleh Terdakwa tanggal 12 Oktober 2017 yang ditujukan kepada bagian logistik PT. Infomedia Nusantara; • Bahwa Surat Pernyataan Kesanggupan yang ditandatangani oleh Terdakwa tanggal 12 Oktober 2017 yang ditujukan kepada PT. Infomedia Nusantara; • Bahwa setelah mengirimkan Surat Penawaran Harga untuk penyediaan layanan generator system untuk PT. Dan Pratama Indonesia dan Surat Pernyataan Kesanggupan Pelaksanaan Pekerjaan Generator System untuk PT. Dan Pratama Indonesia ke PT. Infomedia Nusantara kemudian setelah PT. Infomedia Nusantara menerima surat-surat tersebut PT. Infomedia Nusantara mengirimkan Surat Penetapan Mitra Pelaksana dari PT Infomedia Nusantara bahwa PT. Nafaza Insan Creas akan dijadikan mitra untuk penyediaan layanan generator system untuk PT. Dan Pratama Indonesia; • Bahwa Terdakwa sudah siap dengan resiko saat membuat Pengaduan ke Dirkrimsus Polda Metro Jaya; • Bahwa terdakwa Pernah Ditahan atas Laporan Saksi Gunawan Wibisana Terkait Uang Rp. 6.520.000.000,-; • Bahwa terdakwa sudah berkirim surat keTelkom Regional V Surabaya, tentang Pengembalian Uang Sebesar Rp. 6.520.000.000,-; • Bahwa terdakwa juga Mengajukan Gugatan Perdata kepengadilan Negeri Jakarta Selatan Kepada Saksi Gunawan Wibisana untuk mengembalikan Uang Yang Telah diterima karena Uang Tersebut tidak dibelikan Genset; • Bahwa terdakwa juga membuat Pengaduan melalui surat Kepolda Metro Jaya Didirkrimsus Unit Tipikor yang diterima Oleh Made Budiyana; E. Bukti – Bukti Surat; Daftar Bukti Surat, sebagai bukti dalam Perkara Tindak Pidana Korupsi ini sebagai berikut : No Daftar Bukti Keterangan 1 Surat Pernyataan Gunawan Wibisana tanggal 22 Desember 2017; (Foto Copy dari Aslinya) Menjelaskan bahwa Gunawan Wibisana menjanjikan kepada Terdakwa Fee sebesar Rp. 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) untuk peminjaman Perusahaan Milik Terdakwa; 2 a. Surat perjanjian tanggal 27 Februari 2018 antara PT. Dan Pratama Indonesia ( Gunawan Wibisana ) dengan PT. Nafaza Insan Creas ( Mira Sartika); b. Surat somasi No. 033/Srt.K/KSR-GW/0518 dari Kuasa Hukum PT. DAN PRATAMA INDONESIA tanggal 4 Mei 2018; c. Surat somasi No. 038/Srt.K/FSR-GW/0518 dari kuasa Hukum PT. DAN PRATAMA INDONESIA tanggal 11 Mei 2018; d. Rekening Koran Terdakwa pertanggal 30 April 2018; ( Foto Copy dari Aslinya ) Menunjukkan bahwa Perjanjian ini baru dibuat setelah pihak Terdakwa Mira Sartika meragukan kinerja Gunawan Wibisana, karena setelah uang ditransfer ke rekening Gunawan Wibisana, tidak melaksanakan kewajibanya yaitu menunjukkan fisik Genset), perlu diketahui Bahwa Direktur Utama PT. Dan Pratama ( Gunawan Wibisana – Terpidana Putusan No.16/PID.Sus-TPK/2020/PN.Jkt.Pst) dengan Direktur Utama PT. Nafaza Insan Creas ( Mira Sartika – Terdakwa Perkara No. 13/PID.Sus-TPK/2021/PN. Jkt.Pst telah membuat perjanjian yang mengatur hak dan kewajiban, namun Pihak PT. Dan Pratama Indonesia tidak melaksanakan isi dari Perjanjian tersebut yaitu Menunjukkan fisik Genset 16 Unit; Bahwa selain itu juga menjelaskan tata cara pembayaran, sesuai pasal 2 Sistem Transaksi dan Pengembalian, pasal 2 ayat 3 menjelaskan “Terdakwa Mira Sartika ( Pihak Kedua) menyerahkan dana dari PT. Infomedia Nusantara kepada Terpidana Gunawan Wibisana (pihak Pertama) dengan cara menerbitkan Cek dan atau melalui transfer ke rekening pihak pertama. Cek tersebut sebagai Jaminan untuk pembelian Genset, dengan catatan pencairan Cek harus sesuai permintaan pengadaan barang Genset, apabila pengadaan tidak sesuai maka Cek harus dikembalikan kepada Pihak Kedua”, Namun itu tidak dilakukan Oleh Gunawan Wibisana, padahal sesuai pembicaraan Gunawan Wibisana dan Terdakwa Mira Sartika Cek tersebut akan di serahkan kepada Mira Sartika setelah Mira Sartika mentransfer uang sebesar Rp. 2.000.000.000,- (dua milyar rupiah). Sehingga Nilai dari Cek tersebut bukan Rp. 8.520.000.000,- (delapan milyar lima ratus dua puluh juta rupiah) melainkan Rp. 6.520.000.000,-(enam milyar lima ratus dua puluh juta rupiah), hal inipun dikuatkan dengan surat somasi yang dikirimkan oleh Kuasa hukumnya Gunawan Wibisana tanggal 4 Mei 2018 dan 11 Mei 2018 yang dengan jelas menyebutkan untuk segera menyerahkan kekurangan Pembayaran genset sebesar Rp. 6.520.000.000,-(enam milyar lima ratus dua puluh juta rupiah); Menunjukkan bahwa Terdakwa telah mentransfer uang ke rekening PT. Dan Pratama serta melakukan pembayaran Pajak pada tanggal 25 April 2018; 3 a. Surat Undangan Klarifikasi dari Polresta Bogor Kota tanggal 5 Juni 2018 atas laporan Polisi saudara Gunawan Wibisana No LP/341/V/2018/JBR/RESTA BOGOR KOTA tanggal 21 Mei 2018; b. Surat Undangan Klarifikasi dari Polda Metro Jaya tanggal 25 Juli 2018 atas laporan Polisi saudara Gunawan Wibisana No. LP/3501/VII/2018/DITRESKRIMUM tanggal 5 Juli 2018; c. Surat dari Polresta Bogor Kota tanggal 4 januari 2019 yang ditujukan kepada Mintarno, SH & Partners perihal Pemberitahuan Perkembangan Laporan; d. Surat dari Mabes Polri perihal Pemberitahuan tindaklanjut Dumas tanggal 25 februari 2019 yang ditujukan kepada salah satu kuasa Hukum Terdakwa; e. Surat dari Mabes Polri perihal Pemberitahuan tindaklanjut Surat Pengaduan Mintarno, SH Dkk tanggal 30 Juli 2019; ( Copy dari Aslinya ) Menunjukkan bahwa begitu berat tekanan yang diterima Oleh Terdakwa yaitu dilaporkan oleh Gunawan Wibisana ( Direktur Utama PT. Dan Pratama Indonesia ) di dua wilayah Hukum berbeda namun isinya sama yaitu Terkait Cek sebesar Rp. 8.520.000.000,- (delapan Milyar lima ratus dua puluh juta rupiah), dimana cek tersebut sudah berubah nilainya karena Terdakwa telah mentranfer ke Gunawan Wibisana sebesar Rp. 2.000.000.000,- (dua milyar rupiah); Menjelaskan bahwa kuasa hukum Terdakwa pernah mengirimkan surat Klarifikasi atas 2 laporan diwilayah hukum berbeda namun isinya sama yaitu terkait Penolak Cek senilai Rp. 8.520.000.000,- (delapan milyar lima ratus dua puluh juta rupiah) yang kemudian dijawab Polresta Depok tanggal 4 Januari 2019 bahwa laporan laporan Polisi saudara Gunawan Wibisana No. LP/341/V/2018/JBR/RESTA BOGOR KOTA tanggal 21 Mei 2018 telah dilimpahkan ke Polda Metro Jaya tanggal 21 September 2018, yang menjadi pertanyaan Terdakwa jika memang telah dilimpahkan pada tanggal 21 September 2018 kenapa di Polda Metro jaya Terbit laporan tanggal 5 Juli 2018, apakah bulan juli dan september ditahun 2018 lebih dulu bulan September ; Kuasa Hukum Terdakwa sudah berulang kali meminta klarifikasi serta melakukan pengaduan atas sikap dan Tindakan penyidik Polda Metro Jaya Unit harda yang dalam penanganan laporan No. LP/3501/VII/2018/DITRESKRIMUM tanggal 5 Juli 2018, banyak dipaksakan ; 4 a. Surat dari Terdakwa selaku Direktur Utama PT. Nafaza Insan Creas yang ditujukan kepada EVP Telkom Regional V Bapak Suparwiyanto tanggal 23 Juli 2018 dan diterima Oleh staff pada tanggal 24 Juli 2018 yang bernama Rizqi; b. Surat dari PT. Dan Pratama Indonesia yang ditujukan kepada PT. Nafaza Insan Creas tanggal 30 Juli 2018 beserta lampiranya; ( Copy dari Aslinya ) Menjelaskan bahwa Terdakwa sudah berusaha untuk bertemu dengan EVP Regional V Surabaya Bapak Suparwiyanto, karena berdasarkan data yang ada PT. Dan Pratama Indonesia membuat perjanjian dengan Telkom regional V Surabaya berkaitan dengan Proyek Genset sebanyak 16 Unit; Menunjukkan bahwa PT. Dan Pratama Indonesia memiliki perjanjian dengan PT. Telkom tentang pembiayaan, sehingga menimbulkan pertanyaan bagi PT. Nafaza Insan Creas karena didalam surat tersebut menyebutkan jika PT. Dan Pratama Indonesia memiliki tunggakan kewajiban kepada PT. Telkom Regional V surabaya, padahal dari awal uang tersebut penggunaanya untuk pembelian Genset atas Permintaan PT. Infomedia Nusantara , bukan hutang piutang antara PT. Dan Pratama dengan PT. Telkom; 5 a. Surat dari Mabes Polri Divisi Profesi dan Pengamanan tanggal 19 Oktober 2018; b. Screen Shoot dari Hp terkait Penerbitan DPO terdakwa oleh Polda Metro Jaya tanggal 22 April 2019; ( Copy dari Aslinya ) Menunjukkan bahwa, Kuasa hukum Terdakwa berusaha meluruskan sikap Penyidik Polda Metro Jaya atas Laporan Polisi No: LP/3501/VII/2018/DITRESKRIMUM tanggal 5 Juli 2018, yang memaksakan Terdakwa untuk dilakukan pemeriksaan atas Laporan Gunawan Wibisana terkait Cek senilai Rp. 8.520.000.000,- (delapan Milyar lima ratus dua puluh juta rupiah), padahal Cek tersebut isinya sudah berubah Nilainya menjadi Rp. 6.520.000.000,- (enam milyar lima ratus dua puluh juta rupiah); Menunjukkan bahwa Terdakwa Mira Sartika telah dipublikasikan Oleh Penyidik Polda Metro Jaya sebagai DPO pada tanggal 22 April 2019, dimana pada tanggal 22 April 2019 itu Terdakwa telah di tahan Oleh Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan atas laporan Polisi No. LP/3501/VII/2018/DITRESKRIMUM tanggal 5 Juli 2018 oleh Gunawan Wibisana, dan Informasi penerbitan DPO ini didapat dari Gunawan Wibisana yang telah didengarkan Oleh Majelis Hakim, Jaksa penuntut Umum, dan Terdakwa saat Pemeriksaan Saksi Gunawan Wibisana diPengadilan Negeri Jakarta Pusat; 6 a. Surat dari Terdakwa selaku Direktur Utama PT. Nafaza Insan Creas yang ditujukan kepada EVP Telkom Regional V Bapak Suparwiyanto tanggal 5 November 2018, yang dikirimkan melalui Jasa Pengiriman JNE DEPOK tanggal 7 November 2018; b. Surat pelaporan dari Terdakwa selaku Direktur Utama PT. Nafaza Insan Creas yang ditujukan kepada Dirkrimsus Polda Metro Jaya Up. Kasubnit Tindak Pidana Korupsi tanggal 26 November 2018 yang diterima Oleh I Made Budhiana, SH; c. Salinan Putusan Pengadilan Negeri Jakarta selatan Perkara No. 19/Pdt. G/2020/PN.Jkt. Sel . (Terdakwa selaku Direktur Utama PT. Nafaza insan Creas sebagai Penggugat- Gunawan Wibisana selaku Direktur Utama PT. Dan Pratama Indonesia sebagai Tergugat) (copy dari aslinya) Menunjukkan bahwa Terdakwa sudah berkomunikasi dengan EVP regional V Surabaya terkait persoalan dengan PT. Dan Pratama Indonesia, Terdakwa sudah berulang kali meminta solusi atas Uang yang ada dalam penguasaan Terdakwa, namun Jawaban secara tertulis dari Telkom Regional V surabaya tidak ada, hanya pada saat by Phone dengan Imam Muncar (perwakilan dari telkom regional V Surabaya) yang menjelaskan jika ingin mengembalikan harus semuanya yaitu Rp. 32.000.000.000,- (tiga puluh dua milyar rupiah) agar tidak muncul persoalan baru; Yang kemudian terdakwa membuat surat Laporan / pengaduan atas indikasi Tindak Pidana Korupsi dalam Proyek pengadaan barang berupa genset sebanyak 16 Unit kepada Dirkrimsus Polda Metro Jaya melalui surat yang diterima Oleh I made Budhiana, SH pada tanggal 26 November 2018; Selain membuat Laporan di Krimsus Unit Tipikor Terdakwa juga mengajukan Gugatan kepada Gunawan Wibisana agar mengembalikan Uang yang telah di Terima dari Terdakwa, dengan harapan Jika Gunawan Mengembalikan Uang tersebut, Terdakwa akan mudah mengembalikan seluruh aliran Uang yang telah diterimanya dari PT. Infomedia Nusantara; 7 a. Surat undangan kepada Terdakwa Mira sartika dari Polda Metro Jaya Unit II Subdit V Korupsi Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro jaya tanggal 8 Januari 2019; b. Surat tanda Terima Penyitaan dari Unit Tipikor Ditreskrimsus Polda Metro jaya berupa 9 Lembar Asli bermaterai Perjanjian Kerjasama antara PT. Nafaza insan Creas dengan PT. Infomedia Nusantara; ( Copy dari Aslinya) Menjelaskan bahwa terdakwa pada tanggal 8 Januari 2019 pernah diundang oleh Unit Krimsus untuk dilakukan Klarifikasi, didalam surat Undangan Itu Terdakwa pernah bertanya langsung terkait Rujukan d ( Laporan Informasi : LI/4/I/RES.3.4/2019/Dit Reskrimsus tanggal 8 Januari 2019 dan disampaikan jika ini memang informasi dari Mira Sartika; Selanjutnya Terdakwa karena pada tanggal 22 April 2019 telah ditahan oleh Kejaksaan Negeri jakarta Selatan, sehingga sebagian berkas2 yang berkaitan dengan perkara Tipikor di Serahkan kepada Kuasa Hukum Terdakwa, dan Kemudian diserahkan kepada Penyidik Polda Metro jaya Unit Tipikor; 8 Surat dari Kuasa Hukum Terdakwa Mintarno, SH & Partners yang ditujukan kepada Direktur Utama PERUM JAMKRINDO, Direktur Bisnis Penjaminan PERUM JAMKRINDO, kepala Divisi Klaim PERUM JAMKRINDO tanggal 2 Maret 2019; ( Copy Tanda Terima Surat) Menjelaskan bahwa Kuasa Hukum Terdakwa mengirimkan surat kepada Jamkrindo tentang mohon Klrarifikasi tentang Keabsahan Surat surat Jaminan pembayaran yang dikeluarkan Oleh Perum jamkrindo tanggal 6 desember 2017 serta dimana Automation Generator System dipasang, karena Terdakwa beranggapan Jika Pihak amkrindo memberikan asuransi tentang Proyek pengadaan genset tersebut tentu Perum jamkrindo mengetahui Genset tersebut ada dimana, dari surat tersebut Perum jamkrindo tidak pernah menjawab secara tertulis hanya mengundang by Phone dan berdiskusi dikantor PerumJamkrindo dengan Kepala Divisi Klaim Perum jamkrindo yang bernama Bapak Alex ; 9 a. Salinan Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Perkara Pidana No.478/Pid.B/2019/PN.Jkt.Sel atas nama Terdakwa MIRA SARTIKA; b. Salinan putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakrta No. 301/Pid.B/2019/PT. DKI atas nama Terdakwa MIRA SARTIKA; c. Surat dari Pengadilan Negeri jakarta Selatan tanggal 21 November 2019 perihal Permohonan keterangan Incraht Perkara No. 478/Pid.B/2019/PN.Jkt.Sel Jo No. 301/PID/2019/PT.DKI yang ditujukan kepada Mintarno, SH selaku Kuasa Hukum Terdakwa Mira Sartika; ( Copy dari Aslinya) Menjelaskan bahwa Terdakwa pernah di Proses Pidana dipengadilan Negeri Jakarta Selatan terkait Penggelapan uang sebesar Rp. 6.520.000.000,- (enam milyar lima ratus duapuluh juta rupiah), diputus 2 tahun Kurungan yang kemudian pada hari itu juga Terdakwa mengajukan banding ke pengadilan Tinggi DKI jakarta dan Pada tanggal 9 Oktober 2019 dengan Putusan Onslag (lepas dari segala tuntutan hukum), dan atas putusan tersebut terkait Laporan Gunawan Wibisana tentang Penggelapan uang sebesar Rp. 6.520.000.000,- (enam milyar lima ratus dua puluh juta rupiah) yang telah di Proses di Pengadilan Negeri Jakarta selatan dan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta telah Incraht dengan putusan Akhir Terdakwa lepas dari segala tuntutan Hukum; 10 a. Surat dari Kuasa Hukum Terdakwa Mira Sartika yang ditujukan kepada Kapolri dan Kapolda Metro Jaya Perihal Mohon Perlindungan Hukum dan Klarifikasi terkait Proses Hukum Terdakwa(saudari Mira Sartika); b. Surat dari Mabes Polri tanggal 19 Juni 2020 perihal Pemberitahuan Tindak lanjutn Dumas; ( Copy tanda Terima Asli) Menjelaskan bahwa Terdakwa melalui kuasa hukumnya sangat Kooperatif dengan membuat surat keberatan, karena Terdakwa yang melaporkan kenapa dalam Proses tersebut Terdakwa tidak ditempatkan sebagai Pelapor; Menjelaskan bahwa Kapolri melalui Irwasum menjawab surat tersebut dan menjelaskan jika sudah ada Jawaban dari Polda Metro Jaya maka dalam kesempatan Pertama Kuasa Hukum Mira Sartika akan diberitahu, namun sampai hari ini tidak ada tindaklanjut apapun atas surat tersebut; 11 a. Tanda Terima surat dari Kuasa hukum Terdakwa kepada Ketua LPSK tanggal 29 Maret 2021; b. Surat dari LPSK yang ditujukan kepada Mintarno, SH tanggal 13 April 2021 perihal permintaan kelengkapan Berkas; c. Tanda Terima Dokumen dari LPSK tanggal 19 April 2021; d. Tanda Terima Dokumen dari LPSK tanggal 19 April 2021; ( Copy dari Aslinya) Menunjukan bahwa Terdakwa melalui kuasa hukumnya mengajukan menjadi Justice Collaborator ( JC) kepada LPSK , karena memang dari awal Terdakwalah yang menyampaikan dugaan tindak pidana Korupsi di Tubuh PT. Infomedia Nusantara , dan syarat menjadi JC adalah bersedia bekerja sama dengan Penegak Hukum untuk membongkar sebuah kejahatan atau kasus yang sangat pelik karena tanpa Terdakwa Dugaan Tindak Pidana Korupsi itu tidak akan terbongkar, hal ini dapat dilihat dari semua keterangan saksi saksi Pihak PT. Infomedia Nusantara – PT. Telkom – PT. Dan Pratama Indonesia sudah jelas telah membuat BAST Berita Acara Serah terima Barang dan BAUT Berita Acara Uji Teknis, artinya dalam Administrasi Proyek tersebut sangat lengkap dan tidak ada pelanggaran dalam proyek pengadaan Barang berupa Genset sebanyak 16 Unit, hanya Terdakwalah yang mau membuka Dugaan Tindak Pidana Korupsi tersebut; 12 Surat dari Kuasa Hukum Terdakwa ke Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan perihal Mohon Klarifikasi terkait putusan Pengadilan yang sudah dipublikasikan di SIPP Pengadilan Negeri Jakarta Selatan atas Putusan Banding perkara Perdata No. 196/PDT/2020/PT. DKI, namun Kuasa Hukum Terdakwa tidak mendapatkan Pemberitahuan Putusan tersebut secara Resmi ( surat); ( Copy tanda Terima aslinya) Menunjukkan bahwa Kuasa Hukum Terdakwa ( PT. Nafaza insan Creas) yang mengajukan Gugatan Wanprestasi Kepada PT. Dan Pratama Indonesia terdaftar Perkara Perdata No. 19/Pdt.G/2019/PN. Jkt. Sel berdasarkan Perjanjian tanggal 27 Februari 2018 dimana Tergugat ( unawan Wibisana ) tidak melaksanakan Isi Perjanjian tersebut yaitu menunjukkan Genset sebanyak 16 Unit kepada Penggugat ( Terdakwa Mira Sartika) yang dalam Putusan telah di Putus NO, Kemudian mengajukan Banding di Pengadilan Tinggi DKI, namun sampai putusan dipublikasikan Kuasa Hukum Terdakwa ( Mira Sartika ) tidak mendapat pemberitahuan secara Resmi dari Pengadilan Negeri Jakarta Selatan; 13 a. BAP saksi Harry Suseno Hadi Soebroto karyawan PT. Telkom sebagai SVP Internal audit yang tidak dilakukan Pemeriksaan di Persidangan; b. BAP Ahli Keuangan Negara Drs. Siswo Sujanto, DEA yang tidak dilakukan Pemeriksaan di Persidangan; (Copy dari Copy berkas Terdakwa) Menjelaskan bahwa dalam BAP tersebut halaman 10 sampai dengan 12 point 24 menyatakan Saksi telah melakukan audit Investigasi dan ditemukan pihak pihak yang melakukan Pelanggaran yaitu : 1. Imam Moencar; 2. Ridwan Nulcholiq ( menerima aliran Uang dari Gunawan Wibisana (Direktur Dan Pratama Indonesia); 3. Andi Sucahyo; 4. Tri Agus Hari Cahyo; 5. Yoyok Setyono; 6. Ony Wiryawan; 7. Ansori (menerima Aliran uang dari Gunawan Wibisana (direktur Utama PT. Dan Pratama indonesia); 8. Aris Indra Budiarto; 9. Bambang Febriansyah; 10. Bona L. P. Parapat ( Terpidana); 11. Niam Dzikri; 12. Andang Ashari; 13. Yogi Sukmana (Terpidana); 14. Roberto S Negara; 15. Mas’ud Fajar; 16. Endro Nugroho; 17. Ahmad Zaki Wahab; 18. Desy Arianti; 19. Heldiana Purwaningsih; 20. Joko Prihono; 21. Farmarista; 22. Widya Rudyana; 23. David Yudha Saputra; Kesemuanya tersebut statusnya saat ini adalah saksi, padahal dari mereka merekalah Proyek pengadaan genset itu administrasinya sangat lengkap diantaranya BAST dan BAUT, kalau memang mereka mereka BAST dan BAUT ini tidak benar harusnya sebagai warga negara yang baik dan loyal terhadap Perusahaan tempat mereka bekerja tentu mereka2 akan membuat Laporan ke pada Polisi atau KPK atas pengadaan barang genset yang tidak sesuai sebagaimana mestinya ( Fiktif), namun mereka kompak mendiamkan dan bahkan dalam keterangan di BAP maupun persidangan mereka mengakui terkait BAST dan BAUT tersebut; 14 a. Komunikasi Group WhatsApp yang bernama Delivery DPI; b. Komunikasi melalui WhatsApp antara Terdakwa dengan Bapak Alex Kepala Divisi Klaim PerumJamkrindo; <
Belum ada Komentar untuk "Nota Pembelaan, Mintarno, SH Bacakan PLEDOI: : Tuntutan BUI Untuk Pembuka Tindak Pidana Korupsi"
Posting Komentar