DR. Andrey Sitanggang, SH, MH: Tagihan Pihak Kreditur kepada Debitur PT Tridomain Performance adalah Rp1,4 T

 



MEBINAR- Jakarta- 

PT  Tridomain Performance menggelar acara Rapat Kreditur pada sidang Penangguhan Kewajiban Pembayaran Utang Sementara (PKPUS) pertama di ruang Sarwata, Pengadilan Tata Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus), Jalan Bungur, Kemayoran, Rabu siang (05/01/2022).




Kuasa hukum debitur (PT Tridomain Performance), Dr Andrey Sitanggang SH MH mengatakan, bahwa sidang PKPUS PT Tridomain Performance hari ini adalah sidang perdana. “Hadir dalan sidang PKPUS PT Tridomain Performance ini pihak kreditur dan debitur (PT Tridomain Performance),” jelas Dr Andrey Sitanggang SH MH kepada wartawan 




Dijelaskannya, pada sidang PKPUS PT Tridomain Performance perdana ini agendanya adalah memperkenalkan tim pengurus kepada para kreditur, hakim pengawas diingatkan tentang tanggal-tanggal kepada kreditur dan persiapan proposal terbaik lah dari restrukturisasi usaha karena restrukturisasi adalah nyawa dari sidang PKPUS itu sendiri,” katanya.




“Hal yang disampaikan oleh kreditur pada sidang PKPUS PT Tridomain Performance hari ini  adalah menagih utang kepada pihak debitur, dalam hal ini PT Tridomain Performance. Namun, penagihan utang itu kan ada prosesnya kepada tim pengurus untuk diverifikasi datanya,” ujarnya.




Menurutnya, proses sidang PKPUS pada hari ini masih panjang ke depan. “Ini masih Rapat Kreditur pertama. Belum membahas pembuatan berkas proposal perdamaian. PT Tridomain Performance harus ikuti proses PKPU sesuai Undang-Undang (UU) PKPU itu sendiri,” ungkapnya.




“Total tagihan pihak kreditur kepada debitur (PT Tridomain Performance) adalah Rp1,4 triliun,” tandasnya. (DM)


Belum ada Komentar untuk "DR. Andrey Sitanggang, SH, MH: Tagihan Pihak Kreditur kepada Debitur PT Tridomain Performance adalah Rp1,4 T "

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan

Iklan Tengah

Iklan Bawah Artikel