Advokat Dian Wibowo, SH,MH : Klien saya Sudah Masuk Rehabilitasi Ketergantungan Narkoba
WEBINAR CEO - Jakarta - Pengadilan negeri Jakarta Pusat menggelar acara pembacaan dakwaan yang dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap terdakwa artis sinetron pengguna narkoba jenis sabu di bawah 1 gram Alex Sudaga alias Agung Saga di ruang Sarwata, PN Jakpus, Jalan Bungur, Kemayoran, Rabu (15/12/2021).
Kuasa hukum terdakwa pengguna narkoba pesinetron Agung Saga, Dian Wibowo SH,MH mengatakan, kliennya didakwa oleh JPU dengan pasal 114, 112 dan 127 Undang-Undang (UU) Narkotika dan Psikotropika. “Agenda sidang pada hari ini, JPU membacakan dakwaan terhadap terdakwa Agung Saga dan terdakwanya juga sudah dihadirkan lewat online dan kondisinya sehat-sehat saja,” jelas Dian Wibowo SH,MH.
“Klien saya mengakui menyesal telah menggunakan narkoba dan meminta maaf kepada fansnya. Sekarang kondisinya sehat-sehat saja,” ujarnya.
Dijelaskannya, terdakwa pengguna narkoba jenis sabu pesinetron Agung Saga sudah lama masuk ke panti rehabilitasi ketergantungan narkoba. “Klien saya ditahan di kantor polisi pada tanggal 27 Oktober 2021,” terangnya.
Agenda sidang selanjutnya, pada Rabu depan (22/12/2021) dengan menghadirkan saksi dari JPU yakni verbalisme dari pihak kepolisian. “Hari ini sidang perdana bagi klien saya,” tandasnya. (Dod)
Belum ada Komentar untuk "Advokat Dian Wibowo, SH,MH : Klien saya Sudah Masuk Rehabilitasi Ketergantungan Narkoba "
Posting Komentar